Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Sederet Tantangan Industri Manufaktur pada 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:20 WIB

Sederet Tantangan Industri Manufaktur pada 2026

Kadin melihat sektor manufaktur tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia pada tahun 2026,

Industri Mebel Optimistis Menjalani 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:16 WIB

Industri Mebel Optimistis Menjalani 2026

Sektor mebel dan kerajinan tetap mampu memberikan kontribusi positif terhadap produk domestik bruto (PDB) manufaktur

Mobilitas Warga Berdenyut di Masa Nataru
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:11 WIB

Mobilitas Warga Berdenyut di Masa Nataru

Pemerintah menyiapkan stimulus tarif tiket pesawat sehingga bisa terjangkau oleh masyarakat pengguna maskapai

JAST Kantongi Proyek  BPJS Ketenagakerjaan
| Rabu, 24 Desember 2025 | 07:07 WIB

JAST Kantongi Proyek BPJS Ketenagakerjaan

Tanpa pengendalian biaya dan kualitas layanan, kontrak besar justru bisa menjadi beban operasional perusahaan

Penumpang KAI Menembus  3,5 Juta di Periode Nataru
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:57 WIB

Penumpang KAI Menembus 3,5 Juta di Periode Nataru

Okupansi tersebut berasal dari total lebih dari 3,5 juta kursi yang disediakan untuk melayani masyarakat selama periode angkutan Nataru 2025/2026.

Pertamina Mengoptimalkan Sumur Tua
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:54 WIB

Pertamina Mengoptimalkan Sumur Tua

Keberhasilan CEOR berpotensi menggandakan produksi Minas yang saat ini berada di kisaran 28.000 bopd

Memacu Produksi Migas, Mengendalikan Batubara
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:50 WIB

Memacu Produksi Migas, Mengendalikan Batubara

Kementerian ESDM memfokuskan program ketahanan dan kemandirian energi pada 2026 dengan menggenjot produksi migas

Emas Melesat  Emiten Geber Produksi
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:47 WIB

Emas Melesat Emiten Geber Produksi

Tren kenaikan harga emas diprediksi berlanjut pada tahun depan seiring tingginya permintaan dan ketidakpasian ekonomii

Bali Sepi?
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:10 WIB

Bali Sepi?

Tantangan pariwisata Bali saat ini tidak semata pada volume kunjungan, melainkan pada distribusi dan kualitas belanja wisatawan.

Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:05 WIB

Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 mengatur jangka waktu tax holiday hanya sampai Desember 2025

INDEKS BERITA

Terpopuler