Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Akuisisi Tahap Pertama KRYA Terlaksana, Investor Asal Hongkong Lanjut Due Dilligence
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 18:00 WIB

Akuisisi Tahap Pertama KRYA Terlaksana, Investor Asal Hongkong Lanjut Due Dilligence

Akuisisi PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di bisnis kendaraan listrik mulai terlaksana.

Sentimen Harga Emas dan Infrastruktur Pabrik Bawa Kinerja BRMS Melonjak
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 17:17 WIB

Sentimen Harga Emas dan Infrastruktur Pabrik Bawa Kinerja BRMS Melonjak

Kinerja emiten tambang PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) diprediksi semakin cemerlang hingga 2027 mendatang.

Sejumlah Emiten Diuntungkan Melalui Deregulasi Kebijakan Impor
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 17:01 WIB

Sejumlah Emiten Diuntungkan Melalui Deregulasi Kebijakan Impor

Kebijakan deregulasi impor memberi ruang memperlancar rantai pasok bahan baku, komponen produksi, hingga barang konsumsi tertentu.

Menilik Peluang dan Risiko Penguatan Rupiah di Semester II 2025
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:41 WIB

Menilik Peluang dan Risiko Penguatan Rupiah di Semester II 2025

Tantangan terhadap rupiah juga cukup besar dengan data PMI yang terkontraksi dan proyeksi defisit anggaran yang lebih tinggi menjadi 2,78%.

Volume Batubara dan Curah Hujan Tinggi, Kinerja UNTR Diproyeksi Turun
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:25 WIB

Volume Batubara dan Curah Hujan Tinggi, Kinerja UNTR Diproyeksi Turun

Tekanan harga batubara berasal dari akumulasi turunnya permintaan impor dari China sebanyak 5% year on year (YoY).

Menebak Motivasi Haji Isam di Hulu Ternak Ayam dari Pembelian Anak Usaha KFC (FAST)
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 15:05 WIB

Menebak Motivasi Haji Isam di Hulu Ternak Ayam dari Pembelian Anak Usaha KFC (FAST)

Pernyataan mengenai percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis, di dalam tujuan transaksi 15% saham FAST, memancing sas sis sus di pasar saham

Profit 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (5 Juli 2025)
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB

Profit 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (5 Juli 2025)

Harga emas Antam hari ini (5 Juli 2025) Rp 1.908.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,07% jika menjual hari ini.

Dari Perakit Mobil Menuju Posisi Puncak
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:25 WIB

Dari Perakit Mobil Menuju Posisi Puncak

Donald Rachmat tidak tiba di posisi puncak saat ini lewat jalur instan. Dia meniti kariernya dari bawah.

Janji Ekonomi
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:05 WIB

Janji Ekonomi

Tidak mudah untuk bisa merealisasikan target pertumbuhan ekonomi hingga 8% yang saat ini saja masih jauh dari target tersebut.

Menakar Geopolitik Komoditas Nikel
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB

Menakar Geopolitik Komoditas Nikel

Dominasi negara China di industri nikel dalam negeri, efeknya dapat tidak menguntungkan bagi Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler