Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Kuota Dipangkas, Bisnis Daging Sapi Terancam Amblas
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:04 WIB

Kuota Dipangkas, Bisnis Daging Sapi Terancam Amblas

Sejumlah asosiasi berteriak karena kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)

Antara Efek Bunga dan Daya Beli bagi Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:30 WIB

Antara Efek Bunga dan Daya Beli bagi Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)

Kinerja PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) masih dibayangi kondisi ekonomi dan persaingan antar pengembang properti

Rupiah Masih Akan Tertekan pada Selasa (13/1)
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Masih Akan Tertekan pada Selasa (13/1)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,21% secara harian ke Rp 16.855 per dolar AS.

Gencar Akuisisi, Petrosea (PTRO) Masih bisa Unjuk Gigi di Tahun Ini
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:10 WIB

Gencar Akuisisi, Petrosea (PTRO) Masih bisa Unjuk Gigi di Tahun Ini

PT Petrosea Tbk (PTRO) diproyeksi bakal menuai hasil positif pada 2026 dari berbagai aksi korporasi di sepanjang 2025.

Kredibilitas APBN 2026
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:10 WIB

Kredibilitas APBN 2026

Ketika basis penerimaan tertekan, ekspansi belanja tanpa penyangga yang kuat hanya akan memperlebar defisit struktural.

Arus Masuk Lemah, Rupiah Relatif Tertekan di Kuartal I 2026
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:00 WIB

Arus Masuk Lemah, Rupiah Relatif Tertekan di Kuartal I 2026

Melansir Bloomberg pada Senin (12/1), indeks dolar AS berada di level 98,75, naik tipis dari awal pekan lalu di level 98,27.

Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Genjot Gerai Baru dan Layanan Digital Pada 2026
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:55 WIB

Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Genjot Gerai Baru dan Layanan Digital Pada 2026

Tahun ini, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menargetkan pembukaan 800 gerai baru Alfamart. Sekaligus memperkuat layanan omnichannel.

Sudah 55 Investor Swasta Berinvestasi di IKN
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:40 WIB

Sudah 55 Investor Swasta Berinvestasi di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali mengantongi komitmen dari lima investasi baru dari lima investor.

Emiten Petrokimia Terdampak Penurunan Harga Minyak
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:35 WIB

Emiten Petrokimia Terdampak Penurunan Harga Minyak

Harga minyak mentah dunia terperosok di bawah US$ 65 per barel. Penurunan harga minyak dunia jadi sentimen positif saham petrokimia.

ERAL Pacu Kinerja di Momen Ramadan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:35 WIB

ERAL Pacu Kinerja di Momen Ramadan

ERAL berharap momentum Ramadan-Lebaran dapat menjadi pendorong utama penjualan perusahaan, khususnya di segmen fesyen.

INDEKS BERITA

Terpopuler