Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja alias buruh di Jakarta bisa sedikit lega. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% dari sebelumnya 1,09%. Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Anies, melalui pernyataan Sabtu (18/12), menyatakan, melalui kebijakan kenaikan UMP yang layak ini, ia berharap daya beli masyarakat atau pekerja di Jakarta tidak turun pada saa pandemi.