ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). FOTO ANTA
Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja turut berimbas ke industri telekomunikasi. Manajemen operator telekomunikasi menganalisis RUU yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi tersebut memberikan banyak insentif yang akan mendukung ekspansi bisnis.
Insentif tersebut antara lain perizinan seperti izin berusaha, izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, hingga tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selama ini, perizinan itu tersebar ke menteri dan pemerintah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.