Berita Nasional

DPR Memastikan Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Melalui Pilkada

Rabu, 06 Maret 2024 | 06:55 WIB
DPR Memastikan Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Melalui Pilkada

ILUSTRASI. Warga melintas di area luar Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (15/5/2021). Meski kawasan Monas masih ditutup sejak awal pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu, tapi tak menyurutkan minat warga memanfaatkan area luar untuk bisa berwisata di ikon ibu kota tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan gubernur DKI Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada. Hal tersebut terkait dengan salah satu poin pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Pasal atau DIM terkait pemilihan gubernur Jakarta telah diubah dari draf RUU DKJ sebelumnya. "(Gubernur Jakarta) Tetap begitu, dipilih oleh rakyat," ungkap dia di Kompleks Parlemen, Selasa (5/3). 

Baca Juga: Modal Rakyat Danai Lebih dari Aturan

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru