KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan kepada pemerintah supaya threshold atau ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ditingkatkan menjadi Rp 8 juta per bulan. Usulan tersebut naik dari aturan yang berlaku saat ini yang menetapkan PTKP sebesar Rp 4,5 juta atau penghasilan orang pribadi yang mencapai Rp 54 juta setahun.
Jika usulan ini diterima, maka semakin banyak pekerja dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Anggota Banggar DPR Ecky Awal Mucharam menyampaikan usulan tersebut saat rapat kerja (raker) dengan Kementerian Keuangan, Rabu (30/6).
