Berita Ekonomi

DPR Mengusulkan PTKP Rp 8 Juta per Bulan

Kamis, 01 Juli 2021 | 07:25 WIB
DPR Mengusulkan PTKP Rp 8 Juta per Bulan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan kepada pemerintah supaya threshold atau ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ditingkatkan menjadi Rp 8 juta per bulan. Usulan tersebut naik dari aturanĀ  yang berlaku saat ini yang menetapkan PTKP sebesar Rp 4,5 juta atau penghasilan orang pribadi yang mencapai Rp 54 juta setahun.

Jika usulan ini diterima, maka semakin banyak pekerja dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Anggota Banggar DPR Ecky Awal Mucharam menyampaikan usulan tersebut saat rapat kerja (raker) dengan Kementerian Keuangan, Rabu (30/6).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru