KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bola panas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja kini bergulir di parlemen. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Perppu Cipta Kerja tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Surpres Perppu Cipta Kerja tersebut diterima DPR pada masa reses yang berakhir pada Senin (9/1) lalu. Selanjutnya, pada masa sidang saat ini akan dilakukan rapat pimpinan (rapim) Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
