DPUM Rilis Laporan Keuangan, Masih Menanggung Rugi Bersih Meski Menipis

Senin, 31 Januari 2022 | 13:39 WIB
DPUM Rilis Laporan Keuangan, Masih Menanggung Rugi Bersih Meski Menipis
[ILUSTRASI. Aktivitas pekerja emiten perikanan dan hasil laut PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Meski menipis, per 30 September 2021 DPUM masih menelan rugi bersih. DOK/DPUM]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) akhirnya merilis laporan keuangan per 30 September 2021. 

Emiten yang kini tengah menghadapi persidangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu masih menderita kerugian, meski nilainya menipis.

Nilai penjualan emiten yang bermain di bisnis hasil perikanan itu sebetulnya mengalami pertumbuhan 8,18 persen year on year (yoy) menjadi sekitar Rp 102,98 miliar.

Data ini merujuk laporan keuangan per 30 September 2022 yang telah dikoreksi dan dirilis Senin (31/1).

Penopang utamanya dari penjualan ke pasar lokal, yang berkontribusi sekitar 59,65 persen dari total nilai penjualan DPUM per 30 September 2021.

Di saat bersamaan, penjualan ke pasar ekspor anjlok 34,05 persen menjadi Rp 42,05 miliar.

Baca Juga: Harga Saham CPRO Longsor Terus, Ada Investor Kakap Lego 2,38 Miliar Saham

Kabar baiknya, kenaikan penjualan DPUM diiringi oleh menurunnya beban pokok penjualan sebesar 26,76 persen (yoy).

Meski demikian, beban pokok penjualan DPUM yang sebesar Rp 118,47 miliar tetap tidak bisa menghindarkan DPUM dari rugi kotor sebesar Rp 15,49 miliar. 

Nilai rugi kotor ini turun dari posisi per 30 September 2020 yang mencapai Rp 161,75 miliar.

Dus, DPUM masih membukukan rugi bersih Rp 51,24 miliar. Jauh lebih kecil ketimbang rugi bersih per 30 September 2020 yang mencapai Rp 145,87 miliar.

Di luar soal pencapaian kinerja keuangan, DPUM saat ini tengah menghadapi PKPU sementara. Ini merujuk informasi resmi yang disampaikan Sekretaris Perusahaan Dua Putra Utama Makmur Simon Arosokhi, Senin (24/1).

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan bahwa PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. 

Agenda rapat permusyawaratan majelis hakim akan berlangsung pada 7 Maret 2022. 

Baca Juga: Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Menyandang Status PKPU

Meski menghadapi urusan PKPU sementara, manajemen DPUM mengklaim hal itu tidak akan menganggu kegiatan operasional perusahaan dan keadaan keuangan. 

Gugatan PKPU tersebut bermula pada 30 Desember 2021 dengan pemohon bernama Sutrisno.  

Dalam laporan keuangan DPUM tahun 2020, nama Sutrisno tercatat dalam daftar utang usaha pihak ketiga. Per Desember 2020, utang DPUM kepada Sutrisno sebesar Rp 1,5 miliar.

DPUM sampai saat ini juga masih dalam proses restrukturisasi utang kepada Indonesia Eximbank alias Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Per 30 September 2021, DPUM memiliki total liabilitas sebesar Rp 774,55 miliar. Dari jumlah tersebut, utang kepada Eximbank sebesar Rp 688,46 miliar. 

Bagikan

Berita Terbaru

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Rupiah Kian Loyo, Kini Dihantam Langkah MSCI
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Rupiah Kian Loyo, Kini Dihantam Langkah MSCI

Langkah MSCI membuka ruang konsultasi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market membuat posisi rupiah kian tertekan.

Prospek Penerbitan Obligasi Korporasi oleh Emiten Masih Terbuka Hingga Akhir Tahun
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Prospek Penerbitan Obligasi Korporasi oleh Emiten Masih Terbuka Hingga Akhir Tahun

Di tengah suku bunga tinggi dan persaingan imbal hasil dengan SBN, investor cenderung menuntut kompensasi risiko yang lebih besar.

Manuver Maxglory di Balik Saham SQMI: Bayang Utang, Valuasi, dan Proyek Ciemas
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Manuver Maxglory di Balik Saham SQMI: Bayang Utang, Valuasi, dan Proyek Ciemas

Masalah paling mendasar yang dihadapi SQMI sejatinya terletak pada macetnya pengembangan pabrik pengolahan emas Ciemas.

Terbitkan 170 Juta Saham Baru, PTRO Siap Menggelar Rights Issue
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Terbitkan 170 Juta Saham Baru, PTRO Siap Menggelar Rights Issue

Emiten kontraktor pertambangan batubara milik taipan Prajogo Pangestu itu akan menerbitkan maksimal 170 juta saham baru atau setara 1,69%.

Danantara, INA, dan TPIA Tuntaskan Investasi Strategis
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:58 WIB

Danantara, INA, dan TPIA Tuntaskan Investasi Strategis

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas industri soda kaustik dan ethylene dichloride (EDC) di pasar domestik.

Inflasi AS Melejit, Pasar Keuangan Asia Menjerit
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Inflasi AS Melejit, Pasar Keuangan Asia Menjerit

Kenaikan data inflasi Amerika Serikat bulan September 2026 mengguncang bursa saham dan mata uang di Asia.

Kebakaran Hutan Berpotensi Membakar Kinerja Emiten CPO
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:26 WIB

Kebakaran Hutan Berpotensi Membakar Kinerja Emiten CPO

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi risiko operasional bagi sejumlah emiten perkebunan kelapa sawit. 

Tantangan Saham Telekomunikasi
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Tantangan Saham Telekomunikasi

Tekanan di Bursa Efek Indonesia (BEI) turut membuat saham-saham telekomunikasi dan infrastruktur pendukungnya berguguran.

MSCI Berpotensi Downgrade Indonesia, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (16/10)
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:24 WIB

MSCI Berpotensi Downgrade Indonesia, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (16/10)

Penyedia layanan indeks global, MSCI yang mengumumkan dimulainya konsultasi untuk mengklasifikasikan ulang Indeks MSCI Indonesia.

Emiten Keluar HSC di Saat Pasar Penuh Tekanan, Apa Dampaknya ke Harga Saham?
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Emiten Keluar HSC di Saat Pasar Penuh Tekanan, Apa Dampaknya ke Harga Saham?

Cara paling cepat untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan adalah dengan mengurangi kepemilikan pengendali secara langsung di pasar.

INDEKS BERITA