DPUM Rilis Laporan Keuangan, Masih Menanggung Rugi Bersih Meski Menipis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) akhirnya merilis laporan keuangan per 30 September 2021.
Emiten yang kini tengah menghadapi persidangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu masih menderita kerugian, meski nilainya menipis.
Nilai penjualan emiten yang bermain di bisnis hasil perikanan itu sebetulnya mengalami pertumbuhan 8,18 persen year on year (yoy) menjadi sekitar Rp 102,98 miliar.
Data ini merujuk laporan keuangan per 30 September 2022 yang telah dikoreksi dan dirilis Senin (31/1).
Penopang utamanya dari penjualan ke pasar lokal, yang berkontribusi sekitar 59,65 persen dari total nilai penjualan DPUM per 30 September 2021.
Di saat bersamaan, penjualan ke pasar ekspor anjlok 34,05 persen menjadi Rp 42,05 miliar.
Baca Juga: Harga Saham CPRO Longsor Terus, Ada Investor Kakap Lego 2,38 Miliar Saham
Kabar baiknya, kenaikan penjualan DPUM diiringi oleh menurunnya beban pokok penjualan sebesar 26,76 persen (yoy).
Meski demikian, beban pokok penjualan DPUM yang sebesar Rp 118,47 miliar tetap tidak bisa menghindarkan DPUM dari rugi kotor sebesar Rp 15,49 miliar.
Nilai rugi kotor ini turun dari posisi per 30 September 2020 yang mencapai Rp 161,75 miliar.
Dus, DPUM masih membukukan rugi bersih Rp 51,24 miliar. Jauh lebih kecil ketimbang rugi bersih per 30 September 2020 yang mencapai Rp 145,87 miliar.
Di luar soal pencapaian kinerja keuangan, DPUM saat ini tengah menghadapi PKPU sementara. Ini merujuk informasi resmi yang disampaikan Sekretaris Perusahaan Dua Putra Utama Makmur Simon Arosokhi, Senin (24/1).
Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan bahwa PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.
Agenda rapat permusyawaratan majelis hakim akan berlangsung pada 7 Maret 2022.
Baca Juga: Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Menyandang Status PKPU
Meski menghadapi urusan PKPU sementara, manajemen DPUM mengklaim hal itu tidak akan menganggu kegiatan operasional perusahaan dan keadaan keuangan.
Gugatan PKPU tersebut bermula pada 30 Desember 2021 dengan pemohon bernama Sutrisno.
Dalam laporan keuangan DPUM tahun 2020, nama Sutrisno tercatat dalam daftar utang usaha pihak ketiga. Per Desember 2020, utang DPUM kepada Sutrisno sebesar Rp 1,5 miliar.
DPUM sampai saat ini juga masih dalam proses restrukturisasi utang kepada Indonesia Eximbank alias Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Per 30 September 2021, DPUM memiliki total liabilitas sebesar Rp 774,55 miliar. Dari jumlah tersebut, utang kepada Eximbank sebesar Rp 688,46 miliar.