DPUM Rilis Laporan Keuangan, Masih Menanggung Rugi Bersih Meski Menipis

Senin, 31 Januari 2022 | 13:39 WIB
DPUM Rilis Laporan Keuangan, Masih Menanggung Rugi Bersih Meski Menipis
[ILUSTRASI. Aktivitas pekerja emiten perikanan dan hasil laut PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Meski menipis, per 30 September 2021 DPUM masih menelan rugi bersih. DOK/DPUM]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) akhirnya merilis laporan keuangan per 30 September 2021. 

Emiten yang kini tengah menghadapi persidangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu masih menderita kerugian, meski nilainya menipis.

Nilai penjualan emiten yang bermain di bisnis hasil perikanan itu sebetulnya mengalami pertumbuhan 8,18 persen year on year (yoy) menjadi sekitar Rp 102,98 miliar.

Data ini merujuk laporan keuangan per 30 September 2022 yang telah dikoreksi dan dirilis Senin (31/1).

Penopang utamanya dari penjualan ke pasar lokal, yang berkontribusi sekitar 59,65 persen dari total nilai penjualan DPUM per 30 September 2021.

Di saat bersamaan, penjualan ke pasar ekspor anjlok 34,05 persen menjadi Rp 42,05 miliar.

Baca Juga: Harga Saham CPRO Longsor Terus, Ada Investor Kakap Lego 2,38 Miliar Saham

Kabar baiknya, kenaikan penjualan DPUM diiringi oleh menurunnya beban pokok penjualan sebesar 26,76 persen (yoy).

Meski demikian, beban pokok penjualan DPUM yang sebesar Rp 118,47 miliar tetap tidak bisa menghindarkan DPUM dari rugi kotor sebesar Rp 15,49 miliar. 

Nilai rugi kotor ini turun dari posisi per 30 September 2020 yang mencapai Rp 161,75 miliar.

Dus, DPUM masih membukukan rugi bersih Rp 51,24 miliar. Jauh lebih kecil ketimbang rugi bersih per 30 September 2020 yang mencapai Rp 145,87 miliar.

Di luar soal pencapaian kinerja keuangan, DPUM saat ini tengah menghadapi PKPU sementara. Ini merujuk informasi resmi yang disampaikan Sekretaris Perusahaan Dua Putra Utama Makmur Simon Arosokhi, Senin (24/1).

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan bahwa PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. 

Agenda rapat permusyawaratan majelis hakim akan berlangsung pada 7 Maret 2022. 

Baca Juga: Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Menyandang Status PKPU

Meski menghadapi urusan PKPU sementara, manajemen DPUM mengklaim hal itu tidak akan menganggu kegiatan operasional perusahaan dan keadaan keuangan. 

Gugatan PKPU tersebut bermula pada 30 Desember 2021 dengan pemohon bernama Sutrisno.  

Dalam laporan keuangan DPUM tahun 2020, nama Sutrisno tercatat dalam daftar utang usaha pihak ketiga. Per Desember 2020, utang DPUM kepada Sutrisno sebesar Rp 1,5 miliar.

DPUM sampai saat ini juga masih dalam proses restrukturisasi utang kepada Indonesia Eximbank alias Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Per 30 September 2021, DPUM memiliki total liabilitas sebesar Rp 774,55 miliar. Dari jumlah tersebut, utang kepada Eximbank sebesar Rp 688,46 miliar. 

Bagikan

Berita Terbaru

PHK Makin Marak, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Ikut Melonjak
| Rabu, 24 Desember 2025 | 04:15 WIB

PHK Makin Marak, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Ikut Melonjak

Klaim JKP hingga November 2025 melompat 150% dibanding periode yang sama di tahun lalu menjadi Rp 873,78 miliar.

Hitung Jeli Manfaat dan Biaya MBG
| Rabu, 24 Desember 2025 | 00:14 WIB

Hitung Jeli Manfaat dan Biaya MBG

Anggaran dari makan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp 71 triliun tahun ini sudah menjangkau sekitar 50 juta penerima. 

Menanti Tuah Window Dressing di Pekan Pendek, Cermati Saham-Saham Ritel Ini
| Selasa, 23 Desember 2025 | 11:58 WIB

Menanti Tuah Window Dressing di Pekan Pendek, Cermati Saham-Saham Ritel Ini

Saham ritel berpotensi bangkit di sisa 2025. Simak proyeksi pertumbuhan laba 2026 dan rekomendasi saham ACES, MIDI, hingga ERAA.

Niharika Yadav: Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan ke Depan
| Selasa, 23 Desember 2025 | 11:40 WIB

Niharika Yadav: Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan ke Depan

Penerapan sejumlah regulasi baru dan tingginya inflasi medis akan mempengaruhi bisnis asuransi jiwa di Indonesia di 2026

Laba Melonjak 51% tapi Saham DSNG Justru Tergelincir, Saatnya Masuk Atau Wait & See?
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:17 WIB

Laba Melonjak 51% tapi Saham DSNG Justru Tergelincir, Saatnya Masuk Atau Wait & See?

Prospek kinerja DSNG di 2026 dinilai solid berkat profil tanaman sawit muda dan permintaan CPO yang kuat.

OJK dan KSEI Meluncurkan Integrasi Sistem Perizinan Reksadana
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:15 WIB

OJK dan KSEI Meluncurkan Integrasi Sistem Perizinan Reksadana

Langkah ini  untuk menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian layanan, dan memperkuat tata kelola pendaftaran produk investasi reksadana. 

Anak Usaha DOID Perpanjang Kontrak DOID di Tambang Blackwater, Nilainya Segini
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:11 WIB

Anak Usaha DOID Perpanjang Kontrak DOID di Tambang Blackwater, Nilainya Segini

Kontrak tersebut terkait tambang Blackwater. Perpanjangan kontrak yang diperoleh pada 21 Desember 2025 tersebut bernilai sekitar A$ 740 juta. 

Emiten Semen Bisa Pulih Secara Bertahap, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:45 WIB

Emiten Semen Bisa Pulih Secara Bertahap, Simak Rekomendasi Sahamnya

Emiten sektor semen berpeluang memasuki fase pemulihan pada 2026 setelah melewati tahun yang menantang.

Tax Holiday Deras, Investasi IKN Terkuras
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:43 WIB

Tax Holiday Deras, Investasi IKN Terkuras

Tercatat 290 perusahaan memperoleh tax holiday, dengan 102 perusahaan telah beroperasi dan merealisasikan investasi sebesar Rp 480 triliun.

Produksi Nikel di 2026 Dibatasi, Saham NCKL, INCO, HRUM, hingga ANTM Makin Seksi
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:43 WIB

Produksi Nikel di 2026 Dibatasi, Saham NCKL, INCO, HRUM, hingga ANTM Makin Seksi

Kebijakan pemangkasan produksi nikel oleh Pemerintah RI diharapkan mendongkrak harga sehingga akan berefek positif ke emiten.

INDEKS BERITA

Terpopuler