DPUM Rilis Laporan Keuangan, Masih Menanggung Rugi Bersih Meski Menipis

Senin, 31 Januari 2022 | 13:39 WIB
DPUM Rilis Laporan Keuangan, Masih Menanggung Rugi Bersih Meski Menipis
[ILUSTRASI. Aktivitas pekerja emiten perikanan dan hasil laut PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Meski menipis, per 30 September 2021 DPUM masih menelan rugi bersih. DOK/DPUM]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) akhirnya merilis laporan keuangan per 30 September 2021. 

Emiten yang kini tengah menghadapi persidangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu masih menderita kerugian, meski nilainya menipis.

Nilai penjualan emiten yang bermain di bisnis hasil perikanan itu sebetulnya mengalami pertumbuhan 8,18 persen year on year (yoy) menjadi sekitar Rp 102,98 miliar.

Data ini merujuk laporan keuangan per 30 September 2022 yang telah dikoreksi dan dirilis Senin (31/1).

Penopang utamanya dari penjualan ke pasar lokal, yang berkontribusi sekitar 59,65 persen dari total nilai penjualan DPUM per 30 September 2021.

Di saat bersamaan, penjualan ke pasar ekspor anjlok 34,05 persen menjadi Rp 42,05 miliar.

Baca Juga: Harga Saham CPRO Longsor Terus, Ada Investor Kakap Lego 2,38 Miliar Saham

Kabar baiknya, kenaikan penjualan DPUM diiringi oleh menurunnya beban pokok penjualan sebesar 26,76 persen (yoy).

Meski demikian, beban pokok penjualan DPUM yang sebesar Rp 118,47 miliar tetap tidak bisa menghindarkan DPUM dari rugi kotor sebesar Rp 15,49 miliar. 

Nilai rugi kotor ini turun dari posisi per 30 September 2020 yang mencapai Rp 161,75 miliar.

Dus, DPUM masih membukukan rugi bersih Rp 51,24 miliar. Jauh lebih kecil ketimbang rugi bersih per 30 September 2020 yang mencapai Rp 145,87 miliar.

Di luar soal pencapaian kinerja keuangan, DPUM saat ini tengah menghadapi PKPU sementara. Ini merujuk informasi resmi yang disampaikan Sekretaris Perusahaan Dua Putra Utama Makmur Simon Arosokhi, Senin (24/1).

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan bahwa PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. 

Agenda rapat permusyawaratan majelis hakim akan berlangsung pada 7 Maret 2022. 

Baca Juga: Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Menyandang Status PKPU

Meski menghadapi urusan PKPU sementara, manajemen DPUM mengklaim hal itu tidak akan menganggu kegiatan operasional perusahaan dan keadaan keuangan. 

Gugatan PKPU tersebut bermula pada 30 Desember 2021 dengan pemohon bernama Sutrisno.  

Dalam laporan keuangan DPUM tahun 2020, nama Sutrisno tercatat dalam daftar utang usaha pihak ketiga. Per Desember 2020, utang DPUM kepada Sutrisno sebesar Rp 1,5 miliar.

DPUM sampai saat ini juga masih dalam proses restrukturisasi utang kepada Indonesia Eximbank alias Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Per 30 September 2021, DPUM memiliki total liabilitas sebesar Rp 774,55 miliar. Dari jumlah tersebut, utang kepada Eximbank sebesar Rp 688,46 miliar. 

Bagikan

Berita Terbaru

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:07 WIB

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua

Pembangunan Sekolah Rakyat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

Sektor Informal Bisa Terdampak WFH
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:03 WIB

Sektor Informal Bisa Terdampak WFH

Presiden FSpeed Budiman Sudardi bilang, pengemudi ojol memahami wacana kebijakan ini memiliki tujuan  untuk efisiensi dan pengurangan kemacetan.

Momen Lebaran Ungkit Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:58 WIB

Momen Lebaran Ungkit Pertumbuhan Ekonomi

Periode Lebaran tahun ini bisa mendorong belanja Rp 135 triliun atau setara 0,56% dari pendapatan dometik bruto

Pemerintah Masih Tahan Harga BBM Subsidi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB

Pemerintah Masih Tahan Harga BBM Subsidi

Salah satu negara ASEAN, Filipina, kemarin mengumumkan keadaan darurat energi akibat lonjakan harga minyak mentah global, dikutip Reuters.

INDEKS BERITA

Terpopuler