DPUM Rilis Laporan Keuangan, Masih Menanggung Rugi Bersih Meski Menipis

Senin, 31 Januari 2022 | 13:39 WIB
DPUM Rilis Laporan Keuangan, Masih Menanggung Rugi Bersih Meski Menipis
[ILUSTRASI. Aktivitas pekerja emiten perikanan dan hasil laut PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Meski menipis, per 30 September 2021 DPUM masih menelan rugi bersih. DOK/DPUM]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) akhirnya merilis laporan keuangan per 30 September 2021. 

Emiten yang kini tengah menghadapi persidangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu masih menderita kerugian, meski nilainya menipis.

Nilai penjualan emiten yang bermain di bisnis hasil perikanan itu sebetulnya mengalami pertumbuhan 8,18 persen year on year (yoy) menjadi sekitar Rp 102,98 miliar.

Data ini merujuk laporan keuangan per 30 September 2022 yang telah dikoreksi dan dirilis Senin (31/1).

Penopang utamanya dari penjualan ke pasar lokal, yang berkontribusi sekitar 59,65 persen dari total nilai penjualan DPUM per 30 September 2021.

Di saat bersamaan, penjualan ke pasar ekspor anjlok 34,05 persen menjadi Rp 42,05 miliar.

Baca Juga: Harga Saham CPRO Longsor Terus, Ada Investor Kakap Lego 2,38 Miliar Saham

Kabar baiknya, kenaikan penjualan DPUM diiringi oleh menurunnya beban pokok penjualan sebesar 26,76 persen (yoy).

Meski demikian, beban pokok penjualan DPUM yang sebesar Rp 118,47 miliar tetap tidak bisa menghindarkan DPUM dari rugi kotor sebesar Rp 15,49 miliar. 

Nilai rugi kotor ini turun dari posisi per 30 September 2020 yang mencapai Rp 161,75 miliar.

Dus, DPUM masih membukukan rugi bersih Rp 51,24 miliar. Jauh lebih kecil ketimbang rugi bersih per 30 September 2020 yang mencapai Rp 145,87 miliar.

Di luar soal pencapaian kinerja keuangan, DPUM saat ini tengah menghadapi PKPU sementara. Ini merujuk informasi resmi yang disampaikan Sekretaris Perusahaan Dua Putra Utama Makmur Simon Arosokhi, Senin (24/1).

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan bahwa PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. 

Agenda rapat permusyawaratan majelis hakim akan berlangsung pada 7 Maret 2022. 

Baca Juga: Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Menyandang Status PKPU

Meski menghadapi urusan PKPU sementara, manajemen DPUM mengklaim hal itu tidak akan menganggu kegiatan operasional perusahaan dan keadaan keuangan. 

Gugatan PKPU tersebut bermula pada 30 Desember 2021 dengan pemohon bernama Sutrisno.  

Dalam laporan keuangan DPUM tahun 2020, nama Sutrisno tercatat dalam daftar utang usaha pihak ketiga. Per Desember 2020, utang DPUM kepada Sutrisno sebesar Rp 1,5 miliar.

DPUM sampai saat ini juga masih dalam proses restrukturisasi utang kepada Indonesia Eximbank alias Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Per 30 September 2021, DPUM memiliki total liabilitas sebesar Rp 774,55 miliar. Dari jumlah tersebut, utang kepada Eximbank sebesar Rp 688,46 miliar. 

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Sawit: Siap Panen Cuan Berkat Mandatori B50
| Senin, 27 April 2026 | 06:30 WIB

Emiten Sawit: Siap Panen Cuan Berkat Mandatori B50

Mandatori B50 mulai 1 Juli 2026 berpotensi dongkrak permintaan CPO domestik. Temukan emiten sawit yang paling diuntungkan.

 Strategi Mengerek Pangsa Pasar Perbankan Syariah
| Senin, 27 April 2026 | 06:30 WIB

Strategi Mengerek Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Perbankan syariah tumbuh, tapi pangsa pasar masih di bawah 10%, dengan strategi antara konsolidasi atau ekspansi organik.

Melihat Efek Domino di Balik Pelemahan Rupiah dan Defisit APBN
| Senin, 27 April 2026 | 06:22 WIB

Melihat Efek Domino di Balik Pelemahan Rupiah dan Defisit APBN

Foreign outflow yang terkonsentrasi pada saham-saham big banks, menandai memburuknya sentimen investor asing dari pelemahan nilai tukar rupiah.

Kondisi Saham Bank Gambaran Kekhawatiran Investor
| Senin, 27 April 2026 | 06:20 WIB

Kondisi Saham Bank Gambaran Kekhawatiran Investor

​Meski kinerja solid, saham bank besar tetap tertekan jual asing besar akibat sentimen negatif dan kekhawatiran risiko sektor.

Bukan Family Office, Tapi KEK Sektor Keuangan di Bali
| Senin, 27 April 2026 | 06:20 WIB

Bukan Family Office, Tapi KEK Sektor Keuangan di Bali

KEK sektor keuangan akan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menarik investasi dan memperkuat industri keuangan nasional

Domino BBM Industri
| Senin, 27 April 2026 | 06:16 WIB

Domino BBM Industri

Jika pelaku industri tak mampu bertahan, tentu mereka akan mengambil jalan pintas seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Harga Minyak Melonjak: Ini Pemicu dan Peluang Investor di Tengah Gejolak
| Senin, 27 April 2026 | 06:15 WIB

Harga Minyak Melonjak: Ini Pemicu dan Peluang Investor di Tengah Gejolak

Ketidakpastian geopolitik mendorong harga minyak ke level tertinggi. Kalkulasi terbaru menunjukkan pergerakan harga yang harus diwaspadai.

Saham Triputra Agro Persada (TAPG) Terkerek Isu Mandatori Biodiesel B50
| Senin, 27 April 2026 | 06:13 WIB

Saham Triputra Agro Persada (TAPG) Terkerek Isu Mandatori Biodiesel B50

Potensi pengenaan denda serta risiko penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi faktor yang perlu dicermati.

Siapkan Lagi Insentif Pembelian Motor Listrik
| Senin, 27 April 2026 | 06:10 WIB

Siapkan Lagi Insentif Pembelian Motor Listrik

Pemerintah tengah menyiapkan kembali kebijakan insentif untuk pembelian motor listrik yang direncanakan berlaku pada 2026. 

Kementerian ESDM Bakal Uji Bahan Bakar Bobibos
| Senin, 27 April 2026 | 06:08 WIB

Kementerian ESDM Bakal Uji Bahan Bakar Bobibos

Langkah ini diambil untuk menentukan klasifikasi serta standardisasi produk sebelum dipasarkan secara luas kepada masyarakat.

INDEKS BERITA

Terpopuler