Draft Revisi UU No.5/1999 Muat Kewenangan Ekstra Teritorial ke KPPU
KONTAN.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendapatkan kewenangan untuk menindak pelanggaran persaingan usaha, yang terjadi di luar wilayah di Indonesia. Namun, tindakan tersebut dengan catatan untuk kasus yang mempengaruhi perekonomian Tanah Air.
Tambahan kewenangan KPPU ini ada di salah satu poin revisi Undang Undang (UU) No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini pemerintah dan DPR terus membahas perubahan UU tersebut.
