KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua emiten konstruksi tengah berurusan dengan meja hijau. PT PP Tbk (PTPP) dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Nilai gugatan kepada PTPPP sebesar Rp 3,1 miliar. Sementara Totalindo bahkan mendapat dua gugatan PKPU dengan nilai masing-masing sebesar Rp 4,4 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.