Berita Saham

Dua Emiten Konstruksi PTPP dan Totalindo (TOPS) Digugat PKPU, Begini Kronologinya

Rabu, 14 Desember 2022 | 16:57 WIB
Dua Emiten Konstruksi PTPP dan Totalindo (TOPS) Digugat PKPU, Begini Kronologinya

ILUSTRASI. PTPP mengklaim telah melaksanakan kewajiban pembayaran kepada pemohon PKPU sementara Totalindo mengaku telah menawarkan perdamaian.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua emiten konstruksi tengah berurusan dengan meja hijau. PT PP Tbk (PTPP) dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Nilai gugatan kepada PTPPP sebesar Rp 3,1 miliar. Sementara Totalindo bahkan mendapat dua gugatan PKPU dengan nilai masing-masing sebesar Rp 4,4 miliar dan Rp 2,2 miliar. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru