Berita Saham
Dua Emiten Konstruksi PTPP dan Totalindo (TOPS) Digugat PKPU, Begini Kronologinya
Rabu, 14 Desember 2022 | 16:57 WIB
ILUSTRASI. PTPP mengklaim telah melaksanakan kewajiban pembayaran kepada pemohon PKPU sementara Totalindo mengaku telah menawarkan perdamaian.
Reporter: Herry Prasetyo
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua emiten konstruksi tengah berurusan dengan meja hijau. PT PP Tbk (PTPP) dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Nilai gugatan kepada PTPPP sebesar Rp 3,1 miliar. Sementara Totalindo bahkan mendapat dua gugatan PKPU dengan nilai masing-masing sebesar Rp 4,4 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Terbaru
Industri keuangan
Kamis, 25 April 2024 | 06:50 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 06:50 WIB
Industri keuangan
Kamis, 25 April 2024 | 06:30 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 06:30 WIB
Nasional
Kamis, 25 April 2024 | 06:28 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 06:28 WIB
Saham
Kamis, 25 April 2024 | 06:19 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 06:19 WIB
Saham
Kamis, 25 April 2024 | 06:15 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 06:15 WIB
Saham
Kamis, 25 April 2024 | 06:10 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 06:10 WIB
Industri keuangan
Kamis, 25 April 2024 | 06:10 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 06:10 WIB
Saham
Kamis, 25 April 2024 | 06:05 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 06:05 WIB
Saham
Kamis, 25 April 2024 | 06:05 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 06:05 WIB
Komoditas
Kamis, 25 April 2024 | 06:00 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 06:00 WIB
Berita Terbaru Saham