Dua Emiten Konstruksi PTPP dan Totalindo (TOPS) Digugat PKPU, Begini Kronologinya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua emiten konstruksi tengah berurusan dengan meja hijau. PT PP Tbk (PTPP) dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Nilai gugatan kepada PTPPP sebesar Rp 3,1 miliar. Sementara Totalindo bahkan mendapat dua gugatan PKPU dengan nilai masing-masing sebesar Rp 4,4 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan