KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua manajer investasi (MI) yang terseret kasus Jiwasraya harus menerima nasib kalau divonis bersalah dalam kasus pengelolaan investasi perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Maybank Asset Management dan Prospera Asset Managemen terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/4) kemarin. Hakim memberikan putusan untuk Maybank dengan vonis denda Rp 1 miliar dan hukuman uang pengganti Rp 5,71 miliar.
