Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua manajer investasi (MI) yang terseret kasus Jiwasraya harus menerima nasib kalau divonis bersalah dalam kasus pengelolaan investasi perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Maybank Asset Management dan Prospera Asset Managemen terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/4) kemarin. Hakim memberikan putusan untuk Maybank dengan vonis denda Rp 1 miliar dan hukuman uang pengganti Rp 5,71 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.