Kasus Korupsi Jiwasraya, Treasure Fund Dituntut JPU Bayar Denda Ratusan Miliar Rupiah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (11/4) kemarin membacakan tuntutan terhadap PT Treasure Fund Indonesia dalam perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
JPU dalam yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, menegaskan Treasure Fund terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan