Kasus Korupsi Jiwasraya, Treasure Fund Dituntut JPU Bayar Denda Ratusan Miliar Rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (11/4) kemarin membacakan tuntutan terhadap PT Treasure Fund Indonesia dalam perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
JPU dalam yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, menegaskan Treasure Fund terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
