Berita Ekonomi

Kasus Korupsi Jiwasraya, Treasure Fund Dituntut JPU Bayar Denda Ratusan Miliar Rupiah

Selasa, 12 April 2022 | 16:10 WIB
Kasus Korupsi Jiwasraya, Treasure Fund Dituntut JPU Bayar Denda Ratusan Miliar Rupiah

ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat asuransi Jiwasraya Jakarta, Rabu (23/2)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/02/2022.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (11/4) kemarin membacakan tuntutan terhadap PT Treasure Fund Indonesia dalam perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

JPU dalam yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, menegaskan Treasure Fund terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru