Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Digugat PKPU di Tengah Kinerja yang Terpuruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) harus menghadapi perkara hukum di tengah kinerja keuangan yang terpuruk.
Perusahaan pengolahan hasil perikanan laut ini digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.