Dugaan Melanggar UU, Regulator Korea Selatan Akan Selidiki Apple, Google & One Store
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pada Hari Selasa (9/8), regulator telekomunikasi Korea Selatan menyampaikan rencana untuk meluncurkan penyelidikan terhadap operator toko aplikasi seperti Apple Inc, Google milik Alphabet dan One Store. Dasar penyelidikan yakni dugaan pelanggaran undang-undang (UU) pembayaran dalam aplikasi.
Tahun lalu, Korea Selatan mengesahkan UU yang merupakan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Aturan baru melarang operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka. Aturan berlaku sejak Maret lalu.
