Dugaan Melanggar UU, Regulator Korea Selatan Akan Selidiki Apple, Google & One Store

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pada Hari Selasa (9/8), regulator telekomunikasi Korea Selatan menyampaikan rencana untuk meluncurkan penyelidikan terhadap operator toko aplikasi seperti Apple Inc, Google milik Alphabet dan One Store. Dasar penyelidikan yakni dugaan pelanggaran undang-undang (UU) pembayaran dalam aplikasi.
Tahun lalu, Korea Selatan mengesahkan UU yang merupakan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Aturan baru melarang operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka. Aturan berlaku sejak Maret lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan