Berita HOME

Duh, Asing Dapat Masuk Bisnis Perkebunan Tanpa Perlu Gandeng Pebisnis Dalam Negeri

Jumat, 21 Februari 2020 | 07:41 WIB
Duh, Asing Dapat Masuk Bisnis Perkebunan Tanpa Perlu Gandeng Pebisnis Dalam Negeri

ILUSTRASI. Seorang petani membongkar muatan tandan buah segar (TBS) sawit dari dalam sebuah perahu pada musim banjir di Desa Raja Bejamu Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

Reporter: Agung Hidayat, Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar sektor perkebunan. Beleid sapu jagat ini bakal mengubah isi beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan.

Pasal 39 yang mengatur tentang penanaman modal asing akan dihapus.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.088,90
1.09%
-77,92
LQ45
923,65
1.27%
-11,86
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.345.000
0,75%