Duh, Asing Dapat Masuk Bisnis Perkebunan Tanpa Perlu Gandeng Pebisnis Dalam Negeri
Jumat, 21 Februari 2020 | 07:41 WIB
ILUSTRASI. Seorang petani membongkar muatan tandan buah segar (TBS) sawit dari dalam sebuah perahu pada musim banjir di Desa Raja Bejamu Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Reporter: Agung Hidayat, Muhammad Julian
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar sektor perkebunan. Beleid sapu jagat ini bakal mengubah isi beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan.
Pasal 39 yang mengatur tentang penanaman modal asing akan dihapus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.