Duh, Mata Elang Gugat Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Rp 3,3 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mata Elang Internasional Stadium (Mata Elang) menggugat perdata PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Gugatan Mata Elang bernilai total Rp 3,3 triliun.
Gugatan Mata Elang diajukan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara) kemarin, Jumat (28/2). Gugatan Mata Elang diwakilkan oleh Hendra Lie selaku Direktur, yang bertindak sebagai penggugat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan