Duh, Potensi Rugi Akibat Asuransi Bermasalah Bisa Mencapai Rp 73 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonceng kematian asuransi bermasalah sudah berdentang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas, yakni pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin usaha karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK.
