ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelema
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia, Rahma Anjaeni | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona mengoyak wajah anggaran negara. Oleh karena itu, pemerintah mengubah total postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 demi mengimbangi ganasnya Covid-19.
Perubahan postur APBN 2020 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2020. Beleid tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.