Efek Insentif Fiskal untuk Padat Karya Masih Kecil

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengharapkan, Paket Ekonomi 2025 bisa turut mendongkrak kinerja sektor manufaktur. Sebab, salah satu fasilitas fiskal yang diberikan adalah insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) bagi pekerja sektor padat karya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif ini bisa menjadi angin segar bagi para pelaku industri. "(Insentif) akan memberi ruang gerak lebih luas bagi industri dan pekerjanya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing," katanya di sela-sela Green Initiative Conference 2025, Kamis (18/9) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan