Efek Insentif Fiskal untuk Padat Karya Masih Kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengharapkan, Paket Ekonomi 2025 bisa turut mendongkrak kinerja sektor manufaktur. Sebab, salah satu fasilitas fiskal yang diberikan adalah insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) bagi pekerja sektor padat karya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif ini bisa menjadi angin segar bagi para pelaku industri. "(Insentif) akan memberi ruang gerak lebih luas bagi industri dan pekerjanya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing," katanya di sela-sela Green Initiative Conference 2025, Kamis (18/9) lalu.
