KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mewajibkan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dilakukan melalui bursa berjangka komoditi. Kebijakan itu akan diberlakukan paruh tahun ini.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemdag Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain untuk menyiapkan kebijakan tersebut. Jika skema baru ini berjalan, izin ekspor CPO tetap di tangan Kemdag.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.