KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mewajibkan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dilakukan melalui bursa berjangka komoditi. Kebijakan itu akan diberlakukan paruh tahun ini.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemdag Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain untuk menyiapkan kebijakan tersebut. Jika skema baru ini berjalan, izin ekspor CPO tetap di tangan Kemdag.
