Emiten Kawasan Industri dan Pergudangan Berebut Penyewa

Rabu, 06 Februari 2019 | 09:19 WIB
Emiten Kawasan Industri dan Pergudangan Berebut Penyewa
[]
Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan bisnis pergudangan dan kawasan industri semakin ketat. Sejumlah emiten kawasan industri dan pergudangan bersaing memperebutkan penyewa atau tenant dengan menawarkan konsep dan kemudahan jasa pelayanan.

Perusahaan warehouse providers, PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP), misalnya, fokus menawarkan spesifikasi gudang modern untuk menggaet calon tenant potensial.

Corporate Finance and Investor Relations PT Mega Manunggal Property Tbk, Azhar Musafi mengatakan, kepada para calon penyewa, manajemen selalu memberikan penawaran dengan spesifikasi gudang modern.

"Kami menawarkan warehouse modern, bukan tradisional. Jadi fokusnya ke spesifikasi yang nantinya digunakan untuk tenant seperti floor capacity, fasilitas dan sebagainya," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (5/2).

Untuk tarif sewa, Azhar menjelaskan, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan lokasi dan spesifikasi kebutuhan penyewa. "Mahal atau murahnya tarif sewa ini tergantung lokasi. Kalau lokasinya strategis, maka harga sewa akan jauh lebih tinggi mengingat harga tanahnya pasti tidak murah," sebut dia.

Mengenai rencana menaikkan tarif sewa, Azhar bilang, tentu akan merujuk perjanjian awal dengan tenant karena seluruh gudang MMLP terikat kontrak jangka panjang.

Adapun manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) optimistis pada tahun ini mampu menggaet sekitar 50 perusahaan untuk menempati lahan di Kawasan Industri Jababeka seluas 100 hektare (ha).

Direktur KIJA Hyanto Whiadhi mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya terus meningkatkan pelayanan lewat one stop service kepada tenant. "Misalnya untuk perizinan, semua bisa kami bantu urus. Lalu kami memberikan fasilitas infrastruktur, misalkan di dalam Kawasan Industri Jababeka ada Cikarang Dry Port. Kami bisa bantu pelayanan ekspor impor," kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Emiten bersandi saham KIJA di Bursa Efek Indonesia ini juga menyediakan pabrik bagi usaha kecil dan menengah, serta perusahaan startup. Luas pabrik mulai dari 120 m hingga 4.000 m, dan bisa dirancang sesuai keperluan investor.

Lahan dan bangunan tersebut bisa dimiliki dengan sistem beli putus. Hyanto bilang, harga jual lahan dan pabrik bervariasi mulai dari Rp 2 miliar. Untuk tahun ini, KIJA belum berencana menaikkan harga lahan.

PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) juga berencana meningkatkan relasi bisnis dengan perusahaan-perusahaan logistik dan consumer goods. Pada tahun ini, Bekasi Fajar membidik penjualan lahan industri seluas 40 ha. "Kami masih punya land bank sekitar 725 hektare dari total 1.055 hektare di kompleks industri MM2100 di Cibitung," ungkap Seri, Head of Investor Relation BEST.

Dia mengklaim, menempati lahan di BEST merupakan langkah tepat karena lokasinya strategis. Asumsinya, dekat dengan Jakarta dan akan terhubung dengan interchange ke JORR 2. Tak hanya itu, Bekasi Fajar memiliki keunggulan di pengembangan area yang hanya fokus pada kawasan industri. Alhasil, tidak bercampur dengan area perumahan dan komersial.

BEST juga memiliki dua sumber listrik, yakni pasokan dari PT PLN dan PT Cikarang Listrindo. Untuk tarif harga lahan, Bekasi Fajar mematok mulai Rp 3 juta hingga Rp 3,2 juta per m2. "Kami berharap target penjualan lahan seluas 40 hektare akan terealisasi tahun ini," ujar Seri.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (8 Juni 2025)
| Minggu, 08 Juni 2025 | 09:23 WIB

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (8 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (8 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,63% jika menjual hari ini.

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:35 WIB

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas

Di balik reputasinya sebagai penyedia kamar murah dan layanan check-in kilat, OYO punya ambisi lebih besar. Apa itu?

 
Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:20 WIB

Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang

Ribuan calon jemaah haji furoda gagal berangkat ke Tanah Suci. Tak hanya calon jemaah yang gundah gulana, agen travel juga pusing alang kepalang. 

 
Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:50 WIB

Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil

Bermain kini bukan hanya urusan anak-anak. Playground kini menjadi ruang pelepas penat bagi orang dewasa. Apa peluang bisnisnya?

 
Kopdes Melaju Buat Siapa?
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:10 WIB

Kopdes Melaju Buat Siapa?

​Hingga awal Juni, sebanyak 78.000 lembaga Kopdes Merah Putih sudah terbentuk melalui musyawarah desa khusus.

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:32 WIB

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing

Beberapa saham yang terkena aksi jual asing dalam sepekan terakhir ini, masih dapat dicermati untuk trading jangka pendek

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:25 WIB

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis

 Sejumlah emiten mulai dari sektor teknologi, kesehatan, hingga energi, memperluas bisnis dengan membentuk anak usaha baru.

Prospek Saham DSNG yang Siap  Menebar Dividen Rp 24 Per Saham
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:23 WIB

Prospek Saham DSNG yang Siap Menebar Dividen Rp 24 Per Saham

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 254,39 miliar dari buku tahun 2024.

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:19 WIB

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen

Mengupas rencana bisnis perusahaan ritel fesyen, PT Mega Perintis Tbk (ZONE) di tengah persaingan industri yang ketat

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini

Potensi kontraksi PMI masih dapat berlanjut, terlebih jika pasca negosiasi tarif dalam 90 hari tidak mendapatkan keputusan win-win.

INDEKS BERITA

Terpopuler