KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum juga pulih, kinerja emiten rokok akan kembali terancam oleh kenaikan cukai rokok tahun depan. Seperti diketahui, pemerintah memutuskan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024 dengan besaran rata-rata 10%.
Kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II bakal berada di rentang 11,5% hingga 11,75%. Sementara itu, kenaikan tarif sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II berkisar 11%-12%. Lalu, kenaikan sigaret kretek tangan (SKT) golongan I dan II berkisar 5%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.