Berita Saham

Emiten Rokok Kembali Dihantui Kenaikan Tarif Cukai

Selasa, 08 November 2022 | 08:17 WIB
Emiten Rokok Kembali Dihantui Kenaikan Tarif Cukai

ILUSTRASI. Petugas membereskan berbagai macam merek rokok yang dipajang pada etalase di sebuah mini market di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Aris Nurjani | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum juga pulih, kinerja emiten rokok akan kembali terancam oleh kenaikan cukai rokok tahun depan. Seperti diketahui, pemerintah memutuskan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024 dengan besaran rata-rata 10%.

Kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II bakal berada di rentang 11,5% hingga 11,75%. Sementara itu, kenaikan tarif sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II berkisar 11%-12%. Lalu, kenaikan sigaret kretek tangan (SKT) golongan I dan II berkisar 5%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru