Emiten Rokok Masih Bisa Mengepul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok di tahun depan dipastikan semakin mahal. Ini setelah Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2024 akan naik 10%. Tak hanya itu, rokok elektrik juga mengalami kenaikan tarif cukai yang lebih besar lagi, yakni hingga 15% di tahun 2024.
Menurut Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian kebijakan tersebut pemerintah tempuh untuk mengurangi angka pengguna perokok di Indonesia. Ia memperkirakan, tarif cukai rokok bakal terus menanjak dari tahun ke tahun.
