KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok di tahun depan dipastikan semakin mahal. Ini setelah Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2024 akan naik 10%. Tak hanya itu, rokok elektrik juga mengalami kenaikan tarif cukai yang lebih besar lagi, yakni hingga 15% di tahun 2024.
Menurut Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian kebijakan tersebut pemerintah tempuh untuk mengurangi angka pengguna perokok di Indonesia. Ia memperkirakan, tarif cukai rokok bakal terus menanjak dari tahun ke tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.