ILUSTRASI. Warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah di sebuah toko sembako di kompleks pasar Klliwon Temanggung, Jawa Tengah, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.
Reporter: Dimas Andi, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Naiknya status perkara mengacu pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.