Berita Bisnis

ESDM Kebut Penyelesaian Revisi Permen Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya PLN

Selasa, 13 Agustus 2019 | 07:21 WIB
ESDM Kebut Penyelesaian Revisi Permen Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya PLN

ILUSTRASI. Gardu Induk PLN Pangkalan Bun

Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengebut penyelesaian Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27/ 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero)​.

Jika tak ada perubahan, revisi itu akan mengganti ketentuan dalam kompensasi bagi pelanggan yang terkena dampak pemadaman kelistrikan. Menurut catatannya, Djoko Siswant, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), saat ini aturan terkait biaya kompensasi sedang dalam pembahasan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru