ESDM Kebut Penyelesaian Revisi Permen Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengebut penyelesaian Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27/ 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Jika tak ada perubahan, revisi itu akan mengganti ketentuan dalam kompensasi bagi pelanggan yang terkena dampak pemadaman kelistrikan. Menurut catatannya, Djoko Siswant, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), saat ini aturan terkait biaya kompensasi sedang dalam pembahasan.
