ILUSTRASI. Gardu Induk PLN Pangkalan Bun
Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengebut penyelesaian Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27/ 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Jika tak ada perubahan, revisi itu akan mengganti ketentuan dalam kompensasi bagi pelanggan yang terkena dampak pemadaman kelistrikan. Menurut catatannya, Djoko Siswant, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), saat ini aturan terkait biaya kompensasi sedang dalam pembahasan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.