ESDM Kebut Penyelesaian Revisi Permen Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya PLN

Selasa, 13 Agustus 2019 | 07:21 WIB
ESDM Kebut Penyelesaian Revisi Permen Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya PLN
[ILUSTRASI. Gardu Induk PLN Pangkalan Bun]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengebut penyelesaian Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27/ 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero)​.

Jika tak ada perubahan, revisi itu akan mengganti ketentuan dalam kompensasi bagi pelanggan yang terkena dampak pemadaman kelistrikan. Menurut catatannya, Djoko Siswant, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), saat ini aturan terkait biaya kompensasi sedang dalam pembahasan.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

 Farmasi Belum Siap Impor Garam Disetop
| Senin, 17 November 2025 | 06:02 WIB

Farmasi Belum Siap Impor Garam Disetop

Impor garam industri disetop mulai 31 Desember 2025 untuk farmasi, makanan dan miinuman yang harus dipenuhi dari pasokan dalam negeri

Efek Proyek Peternakan Danantara pada Emiten Sektor Unggas
| Senin, 17 November 2025 | 06:00 WIB

Efek Proyek Peternakan Danantara pada Emiten Sektor Unggas

Prospek emiten unggas akan bergantung pada skema kerjasama dan arah ekspansi Danantara di sektor ini

MEDC Memacu Portofolio Migas dan Energi Bersih
| Senin, 17 November 2025 | 05:57 WIB

MEDC Memacu Portofolio Migas dan Energi Bersih

Medco Energi kini menjadi grup energi yang menggarap migas, kelistrikan berbasis energi terbarukan serta pertambangan tembaga dan emas.

Mayoritas Kredit Karbon Pertamina NRE Terjual
| Senin, 17 November 2025 | 05:55 WIB

Mayoritas Kredit Karbon Pertamina NRE Terjual

Dengan kredit karbon, masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk melakukan offsetting atau kompensasi karbon

Porsi DMO akan Naik, Pemerintah Diminta Evaluasi Harga DMO Batubara
| Senin, 17 November 2025 | 05:52 WIB

Porsi DMO akan Naik, Pemerintah Diminta Evaluasi Harga DMO Batubara

Ketua IMEF Singgih Widagdo bilang, kenaikan DMO di atas 25% sangat mungkin terjadi, apalagi produksi nasional diperkirakan turun ahun depan.

 Pemerintah Menyiapkan Pembangkit Listrik Hibrida
| Senin, 17 November 2025 | 05:48 WIB

Pemerintah Menyiapkan Pembangkit Listrik Hibrida

Sejumlah pihak menyoroti skema pembangkit hibrida dan pengecualian proyek baru PLTU batubara, sehingga komitmen transisi energi dipertanyakan

Bertemu Lagi dengan Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (17/11)
| Senin, 17 November 2025 | 05:45 WIB

Bertemu Lagi dengan Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (17/11)

Pelaku pasar menunggu rilis risalah FOMC dan data tenaga kerja AS yang tertekan. Kurs rupiah di atas Rp 16.700 akan menjadi perhatian pasar.

Saat Pasar Semen Nasional Tersendat, Laba Bersih INTP Terjaga Efisiensi Biaya Energi
| Senin, 17 November 2025 | 05:34 WIB

Saat Pasar Semen Nasional Tersendat, Laba Bersih INTP Terjaga Efisiensi Biaya Energi

Ketika pendapatannya turun, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mampu mempertahankan pertumbuhan laba bersih​ hingga kuartal III-2025.

Limbah Sampah Program MBG Membebani Daerah
| Senin, 17 November 2025 | 05:25 WIB

Limbah Sampah Program MBG Membebani Daerah

Pemerintah daerah mulai mendapat tambahan beban pengelolaan sampah setelah adanya program makan bergizi gratis (MBG).

Penyederhanaan Rujukan di Layanan BPJS Kesehatan
| Senin, 17 November 2025 | 05:15 WIB

Penyederhanaan Rujukan di Layanan BPJS Kesehatan

Pemerintah tengah menyusun aturan yang mempersingkat rujukan ke rumah sakit berdasarkan gejala penyakit. 

INDEKS BERITA

Terpopuler