KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi merugikan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, UU ini mengancam prospek ekspor hasil hutan Indonesia. Ia menyebut, ekspor yang akan terganggu adalah ekspor kelapa sawit serta turunannya, ekspor kopi, ekspor karet, juga ekspor furnitur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.