KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi merugikan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, UU ini mengancam prospek ekspor hasil hutan Indonesia. Ia menyebut, ekspor yang akan terganggu adalah ekspor kelapa sawit serta turunannya, ekspor kopi, ekspor karet, juga ekspor furnitur.
