Evaluasi dan Benahi Industri Manajer Investasi, OJK Moratorium Izin Baru

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang melakukan evaluasi dan menata kembali industri Manajer Investasi. Oleh karena itu, OJK menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha Manajer Investasi.
Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.04/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan