Evaluasi dan Benahi Industri Manajer Investasi, OJK Moratorium Izin Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang melakukan evaluasi dan menata kembali industri Manajer Investasi. Oleh karena itu, OJK menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha Manajer Investasi.
Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.04/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
