KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penghasilan yang diterima pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menjadi sorotan. Ini adalah efek dari aset Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang diduga tak sesuai dengan jabatan. Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi, tak hanya terkait kepatuhan pelaporan harta, tetapi juga soal tunjangan.
Aparatur sipil negara (ASN) memiliki gaji pokok yang berbeda sesuai golongan. Pun dengan besaran tunjangan kinerja, yang juga berbeda tergantung instansi dan jabatan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN dengan gaji pokok terendah di golongan I sebesar Rp 1,56 juta. Sementara ASN dengan gaji pokok tertinggi pada golongan IV sebesar Rp 5,9 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.