Berita Makro

Evaluasi Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Selasa, 28 Februari 2023 | 09:27 WIB
Evaluasi Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

ILUSTRASI. Kantor pajak, Jakarta. KONTAN/Muradi/2017/04/26

Reporter: Dendi Siswanto, Ferry Saputra | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penghasilan yang diterima pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menjadi sorotan. Ini adalah efek dari aset Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang diduga tak sesuai dengan jabatan. Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi, tak hanya terkait kepatuhan pelaporan harta, tetapi juga soal tunjangan. 

Aparatur sipil negara (ASN) memiliki gaji pokok yang berbeda sesuai golongan. Pun dengan besaran tunjangan kinerja, yang juga berbeda tergantung instansi dan jabatan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN dengan gaji pokok terendah di golongan I sebesar Rp 1,56 juta. Sementara ASN dengan gaji pokok tertinggi pada golongan IV sebesar Rp 5,9 juta.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru