Evaluasi Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penghasilan yang diterima pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menjadi sorotan. Ini adalah efek dari aset Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang diduga tak sesuai dengan jabatan. Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi, tak hanya terkait kepatuhan pelaporan harta, tetapi juga soal tunjangan.
Aparatur sipil negara (ASN) memiliki gaji pokok yang berbeda sesuai golongan. Pun dengan besaran tunjangan kinerja, yang juga berbeda tergantung instansi dan jabatan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN dengan gaji pokok terendah di golongan I sebesar Rp 1,56 juta. Sementara ASN dengan gaji pokok tertinggi pada golongan IV sebesar Rp 5,9 juta.
