ILUSTRASI. Kantor pajak, Jakarta. KONTAN/Muradi/2017/04/26
Reporter: Dendi Siswanto, Ferry Saputra | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penghasilan yang diterima pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menjadi sorotan. Ini adalah efek dari aset Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang diduga tak sesuai dengan jabatan. Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi, tak hanya terkait kepatuhan pelaporan harta, tetapi juga soal tunjangan.
Aparatur sipil negara (ASN) memiliki gaji pokok yang berbeda sesuai golongan. Pun dengan besaran tunjangan kinerja, yang juga berbeda tergantung instansi dan jabatan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN dengan gaji pokok terendah di golongan I sebesar Rp 1,56 juta. Sementara ASN dengan gaji pokok tertinggi pada golongan IV sebesar Rp 5,9 juta.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.