Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Awal Pekan Bermodal Net Sell Jumbo Rp 8,5 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 02 Juni 2026 | 07:02 WIB

Awal Pekan Bermodal Net Sell Jumbo Rp 8,5 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Surplus neraca perdagangan April 2026 diperkirakan turun menjadi sekitar US$ 1,43 miliar dari sebelumnya US$ 3,32 miliar.

Harga Daging Ayam Naik  di Awal Juni Tahun Ini
| Selasa, 02 Juni 2026 | 07:01 WIB

Harga Daging Ayam Naik di Awal Juni Tahun Ini

harga cabai rawit merah masih bertahan di level tinggi, sementara minyak goreng dan daging ayam ras segar mencatatkan kenaikan harian.

Eksportir Tunggu Aturan Teknis Ekspor Komoditas
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:56 WIB

Eksportir Tunggu Aturan Teknis Ekspor Komoditas

Tantangan terbesar terletak pada kesiapan PT DSI menjadi eksportir tunggal komoditas SDA pada tahun depan

Antisipasi El Nino, Cadangan Beras Cukup 11 Bulan
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:49 WIB

Antisipasi El Nino, Cadangan Beras Cukup 11 Bulan

Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk memastikan produksi pertanian tetap terjaga.

TCPI & 10 Emiten HSC: Bukan Pelanggaran, Tapi Begini Dampaknya!
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:45 WIB

TCPI & 10 Emiten HSC: Bukan Pelanggaran, Tapi Begini Dampaknya!

Saham berstatus HSC berarti minim likuiditas. Jangan sampai Anda terjebak, pahami risiko sulit jual kembali sebelum memutuskan berinvestasi

Progres Jalan Kompleks Yudikatif IKN Capai 19,35%
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:44 WIB

Progres Jalan Kompleks Yudikatif IKN Capai 19,35%

Pembangunan jalan kawasan kompleks yudikatif diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar kawasan vital

Long Weekend, Okupansi Whoosh Sebesar 78%
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:38 WIB

Long Weekend, Okupansi Whoosh Sebesar 78%

Berdasarkan data KCIC, penjualan tiket untuk perjalanan pada Senin (1/6) telah mencapai lebih dari 12.000 tiket.

Harga BBM Diesel Kompak Turun di SPBU
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:33 WIB

Harga BBM Diesel Kompak Turun di SPBU

Pertamina Patra Niaga juga melakukan penyesuaian harga avtur domestik yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.

Investor Wajib Tahu! Rupiah Tertekan, Valas Mana Paling Untung?
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:30 WIB

Investor Wajib Tahu! Rupiah Tertekan, Valas Mana Paling Untung?

IHSG terjun bebas, kripto ambruk parah. Apakah koreksi Mei 2026 sinyal bahaya bagi investasi Anda? Ketahui prediksinya

Pebisnis Batubara Soroti Hambatan Birokrasi
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:26 WIB

Pebisnis Batubara Soroti Hambatan Birokrasi

Pengusaha batubara mencermati sejumlah isu krusial terkait kebijakan ekspor satu pintu oleh Danantara

INDEKS BERITA

Terpopuler