Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Mantan Bos & Pemilik GOTO Diperiksa Kejagung atas Kasus Korupsi di Kemendikbudristek
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:35 WIB

Mantan Bos & Pemilik GOTO Diperiksa Kejagung atas Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Cari Alternatif Pendanaan, Bank Menawarkan Surat Utang
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:22 WIB

Cari Alternatif Pendanaan, Bank Menawarkan Surat Utang

Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari strategi pendanaan jangka menengah panjang Bank Mandiri Taspen untuk mendukung ekspansi pembiayaan  

Emiten Ritel Mengharap Berkah saat Daya Beli Melemah
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:19 WIB

Emiten Ritel Mengharap Berkah saat Daya Beli Melemah

Kinerja emiten sektor ritel di kuartal kedua dan ketiga 2025 berpeluang kenaikan permintaan belanja masyarakat yang lebih tinggi di Juni dan Juli

Pasar Besar, Pemodal Asing Masih Mengincar Bank Dalam Negeri
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:19 WIB

Pasar Besar, Pemodal Asing Masih Mengincar Bank Dalam Negeri

Pembagian dividen menjadi salah satu daya tarik tapi ada juga bank yang belum balik modal setelah berinvestasi di saham bank lokal

Meracik Formula Pajak yang Tepat untuk UMKM
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:18 WIB

Meracik Formula Pajak yang Tepat untuk UMKM

Bagi UMKM yang baru berdiri, pemerintah dapat mengenakan pajak yang lebih rendah dengan skema pelaporan yang lebih sederhana.

Bank Syariah Yakin Efek Pemindahan Dana Muhamadiyah Tak Signifikan
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:17 WIB

Bank Syariah Yakin Efek Pemindahan Dana Muhamadiyah Tak Signifikan

PT Bank BCA Syariah Pranata mengungkapkan penempatan dana Muhammadiyah kecil dan masih di bawah Rp 50 miliar.

IHSG Menanti Arah Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:17 WIB

IHSG Menanti Arah Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia

Katalis utama pergerakan IHSG masih dari penantian pengumuman BI rate yang diperkirakan tetap dipertahankan

Risiko Lebih Tinggi, Asuransi Mobil Listrik Bakal Lebih Mahal
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:16 WIB

Risiko Lebih Tinggi, Asuransi Mobil Listrik Bakal Lebih Mahal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. 

Posisi Utang Luar Negeri Indonesia per Mei 2025 Tumbuh Lebih Rendah
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:16 WIB

Posisi Utang Luar Negeri Indonesia per Mei 2025 Tumbuh Lebih Rendah

BI mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai US$ 435,6 miliar pada Mei 2025, naik 6,8% secara tahunan.

Saham-Saham Prajogo Pangestu Menyokong IHSG saat Saham Bank Jeblok
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:15 WIB

Saham-Saham Prajogo Pangestu Menyokong IHSG saat Saham Bank Jeblok

Meski IHSG menguat, ada lebih banyak saham yang harganya melemah. Sebanyak 418 saham melemah, 188 saham yang harganya naik, dan 198 saham flat.

INDEKS BERITA

Terpopuler