Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Neraca Dagang Surplus, Tapi Bakal Makin Kecil
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:30 WIB

Neraca Dagang Surplus, Tapi Bakal Makin Kecil

Menilik proyeksi ekonom terhadap pergerakan neraca dagang Indonesia periode Mei 2026.                    

Klaim Asuransi Kendaraan Mulai Terkerek Efek Rupiah
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:30 WIB

Klaim Asuransi Kendaraan Mulai Terkerek Efek Rupiah

Perusahaan asuransi umum kini semakin rajin memantau biaya perbaikan untuk menghindari lonjakan klaim. 

Indonesia Bisa Fokus Ekspor Beras Khusus
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:25 WIB

Indonesia Bisa Fokus Ekspor Beras Khusus

Produksi beras yang melimpah membuat Indonesia mulai mengarahkan ke pasar internasional dengan melakukan penjajakan ke beberapa negara.

Investasi Jadi Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:20 WIB

Investasi Jadi Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah mulai mencanangkan sektor investasi sudah bisa sebagai salah satu mesin utama ekonomi 2027.

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:15 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook  bertujuan menguntungkan Google.​

Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:00 WIB

Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak

Fakta mengejutkan: 95,45% klaim JHT hingga Mei 2026 tidak dipungut pajak.                                

Menjaga  Setoran Jemaah Tidak Naik
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:00 WIB

Menjaga Setoran Jemaah Tidak Naik

Biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 2027 diperkirakan melonjak seiring meningkatnya berbagai komponen biaya.

IHSG Anjlok 34,74% Semester I, Intip Prediksi Awal Semester II
| Rabu, 01 Juli 2026 | 04:50 WIB

IHSG Anjlok 34,74% Semester I, Intip Prediksi Awal Semester II

IHSG melemah total 7,51% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun atau sepanjang semester I-2026, IHSG ambruk 34,74%.​

PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA) Menyiapkan Agenda Rights Issue
| Rabu, 01 Juli 2026 | 04:05 WIB

PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA) Menyiapkan Agenda Rights Issue

PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA) mengejar pertumbuhan pendapatan sebesar 5% hingga 10% pada tahun ini.

Menakar Efek Liburan Sekolah Terhadap Saham Emiten Bioskop CNMA, RAAM, dan BLTZ
| Selasa, 30 Juni 2026 | 09:21 WIB

Menakar Efek Liburan Sekolah Terhadap Saham Emiten Bioskop CNMA, RAAM, dan BLTZ

Kementerian Perdagangan memproyeksikan perputaran uang selama tiga pekan masa liburan dapat menembus Rp 30 triliun.

INDEKS BERITA