Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Konsumen Mulai Rem Belanja Rumah Tangga
| Kamis, 11 Juni 2026 | 05:00 WIB

Konsumen Mulai Rem Belanja Rumah Tangga

Optimisme konsumen melemah, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) turun menjadi 120,9​.                        

Operasional Penuh Klinik Kesehatan
| Kamis, 11 Juni 2026 | 05:00 WIB

Operasional Penuh Klinik Kesehatan

PPIH Arab Saudi 2026 menyiapkan klinik satelit di setiap sektor wilayah kerja Madinah yang terdiri atas lima sektor.

IHSG Menguat: Peluang Emas Uji Level Psikologis 6.000?
| Kamis, 11 Juni 2026 | 04:50 WIB

IHSG Menguat: Peluang Emas Uji Level Psikologis 6.000?

Meski naik tajam dua hari, IHSG turun tipis 0,65% dalam lima hari perdagangan terakhir. IHSG melemah 31,74% sejak awal tahun.

Chitose Internasional (CINT) Bidik Penjualan Rp 560 Miliar pada Tahun Ini
| Kamis, 11 Juni 2026 | 04:49 WIB

Chitose Internasional (CINT) Bidik Penjualan Rp 560 Miliar pada Tahun Ini

PT Chitose Internasional Tbk (CINT) berinovasi menciptakan produk furnitur yang sejalan dengan perkembangan ruang kerja modern.

Paradoks Ekspor Satu Pintu
| Kamis, 11 Juni 2026 | 04:34 WIB

Paradoks Ekspor Satu Pintu

Negara tetap perlu hadir, tapi perannya diposisikan pada penetapan standar dan pengawasan, bukan sebagai satu-satunya saluran rantai pasok ekspor.

Penurunan Profitabilitas Mengikis Permodalan LKM
| Kamis, 11 Juni 2026 | 04:30 WIB

Penurunan Profitabilitas Mengikis Permodalan LKM

Penurunan ekuitas LKM dipengaruhi oleh kerugian yang masih dialami sebagian pelaku usaha, sehingga lambat laun mengikis permodalan.

Menakar Imbas Kenaikan BI-Rate ke Suku Bunga Kredit, Akankah Cicilan Makin Mahal?
| Rabu, 10 Juni 2026 | 16:20 WIB

Menakar Imbas Kenaikan BI-Rate ke Suku Bunga Kredit, Akankah Cicilan Makin Mahal?

Tujuan utama BI saat ini adalah menahan tekanan rupiah, menjaga ekspektasi inflasi, dan menarik kembali dana asing ke aset rupiah.

Dapat Restu RUPST, DSNG Tebar Dividen Rp 498 Miliar
| Rabu, 10 Juni 2026 | 12:48 WIB

Dapat Restu RUPST, DSNG Tebar Dividen Rp 498 Miliar

Pembagian dividen ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 yang digelar DSNG pada Selasa (9/6). ​

Minta Restu RUPSLB, LOPI Berencana Private Placement
| Rabu, 10 Juni 2026 | 12:45 WIB

Minta Restu RUPSLB, LOPI Berencana Private Placement

Dalam private placement, PT Logisticsplus International Tbk (LOPI) akan menerbitkan saham baru maksimal 110 juta saham.

Pradiksi Gunatama (PGUN) Incar Pertumbuhan Laba dan Siap Memenuhi Free Float
| Rabu, 10 Juni 2026 | 12:39 WIB

Pradiksi Gunatama (PGUN) Incar Pertumbuhan Laba dan Siap Memenuhi Free Float

PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) membidik pertumbuhan kinerja di tahun 2026. PGUN juga bersiap memenuhi batas minimum free float.

INDEKS BERITA