Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pungutan Baru Efektif Menyasar Juragan di Marketplace
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:15 WIB

Pungutan Baru Efektif Menyasar Juragan di Marketplace

Pelaku usaha di marketplace menghadapi pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet yang bisa  memengaruhi strategi bisnis pedagang.

Laba Perbankan di Kuartal III Berpotensi Tumbuh Lebih Baik
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Laba Perbankan di Kuartal III Berpotensi Tumbuh Lebih Baik

Laba bank besar berpotensi tumbuh lebih baik pada kuartal III-2026, meski dibayangi tekanan biaya dana dan perlambatan kredit

Tarif PPh 35% Jangkau 420.000 WP
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Tarif PPh 35% Jangkau 420.000 WP

Wajib pajak berpenghasilan jumbo menjadi perhatian otoritas pajak. DJP mencatat, sekitar 420.000 wajib pajak orang pribadi (WP OP)

Calon Lender Mesti Perhatikan Kenaikan Kredit Macet
| Senin, 12 Oktober 2026 | 04:45 WIB

Calon Lender Mesti Perhatikan Kenaikan Kredit Macet

AFPI menilai industri pinjaman daring masih menjadi sektor strategis bagi investor untuk menempatkan dananya

Kemandirian Sistem Pembayaran Domestik
| Senin, 12 Oktober 2026 | 04:32 WIB

Kemandirian Sistem Pembayaran Domestik

Kartu Kredit Indonesia (KKI) sejatinya adalah tentang membangun pilihan, kapasitas dan ekosistem pembayaran domestik.

Lonjakan Harga Minyak Dunia Terus Menekan APBN
| Senin, 12 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Lonjakan Harga Minyak Dunia Terus Menekan APBN

Ingga akhir September 2026, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 376,8 triliun, melonjak 54,1% secara tahunan.

Menanti Aturan Tarif Pengiriman Barang dan Makanan
| Senin, 12 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Menanti Aturan Tarif Pengiriman Barang dan Makanan

Kementerian Komdigi akan menyiapkan aturan mengenai biaya jasa pengiriman barang dan pengantaran makanan tersebut.

Belum Masuk Musim Panen, Harga Beras Masih Tinggi
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Belum Masuk Musim Panen, Harga Beras Masih Tinggi

Kenaikan harga beras pada September hingga Oktober merupakan kondisi yang lazim terjadi karena periode tersebut bukan merupakan musim panen.

Ditopang Produksi, Harga CPO, & Faktor El Nino, Saham LSIP Punya Ruang untuk Menguat
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Ditopang Produksi, Harga CPO, & Faktor El Nino, Saham LSIP Punya Ruang untuk Menguat

Rata-rata usia tanaman LSIP yang mencapai 16–19 tahun dapat membatasi produktivitas TBS dan meningkatkan kerentanan tanaman terhadap kekeringan. 

Rekomendasi Saham SMIL di Tengah Lonjakan Harga dan Manuver di Bisnis Alat Berat
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Rekomendasi Saham SMIL di Tengah Lonjakan Harga dan Manuver di Bisnis Alat Berat

Kenaikan harga yang signifikan membuat valuasi harga saham PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) kini berada di level premium.

INDEKS BERITA

Terpopuler