Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham AKRA Tetap Menguat di Tengah Harga Minyak Dunia yang Mulai Melemah
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:33 WIB

Saham AKRA Tetap Menguat di Tengah Harga Minyak Dunia yang Mulai Melemah

Profitabilitas AKRA lebih ditentukan oleh volume distribusi, efisiensi logistik, serta pertumbuhan bisnis kawasan industri.

Mencari Titik Keseimbangan RUU Hak Cipta
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Mencari Titik Keseimbangan RUU Hak Cipta

Cara kita melindungi hak cipta tidak boleh menciptakan hambatan baru bagi perdagangan, investasi dan pengembangan AI di dalam negeri.

HIP Bioethanol Turun di Oktober, Saham SRSN dan MOLI Langsung Terdampak
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:58 WIB

HIP Bioethanol Turun di Oktober, Saham SRSN dan MOLI Langsung Terdampak

Ada tiga faktor yang perlu diperhatikan investor, yakni harga bioetanol, kebijakan pemerintah mengenai impor, serta pasokan bahan baku molases.

Rezim Baru Perburuhan
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:46 WIB

Rezim Baru Perburuhan

Kita hanya bisa berharap, beleid baru tidak lagi pro upah murah, memudahkan PHK, juga menghambat upaya meningkatkan produktivitas kerja.

Pengendali Baru Caplok 56,84 Persen Saham TGUK, Bakal Gelar MTO dan Rights Issue
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Pengendali Baru Caplok 56,84 Persen Saham TGUK, Bakal Gelar MTO dan Rights Issue

Pengendali PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK saat ini adalah pemilik jaringan Toko Daging Nusantara.

Rupiah Masih Rawan Tersandung, Bisa Uji Rp 18.200 per dollar
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Rupiah Masih Rawan Tersandung, Bisa Uji Rp 18.200 per dollar

Meski belakangan undur dari level pelemahan krusial Rp 18.000 per dollar, namun rupiah belum bisa lega. Simak apa saja tantangannya?

Godrej Indonesia Investasi Rp 500 Miliar Bangun Pabrik Baru di Kendal
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:16 WIB

Godrej Indonesia Investasi Rp 500 Miliar Bangun Pabrik Baru di Kendal

Investasi tersebut ditujukan untuk menambah kapasitas produksi seiring dengan pertumbuhan bisnis Godrej di Indonesia. 

Pengembangan SPKLU Masih Belum Merata
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Pengembangan SPKLU Masih Belum Merata

Jika persoalan SPKLU tidak segera diatasi, kendaraan elektrifikasi lain seperti HEV, PHEV dan REEV berpotensi semakin diminati masyarakat.

Rupiah yang Sudah Keok Semakin Terpojok
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Rupiah yang Sudah Keok Semakin Terpojok

Dolar Amerika Serikat (AS) yang perkasa dan kenaikan yield global bisa menekan nilai tukar rupiah lebih dalam 

AUTO Memperkuat Brand Aspira di Ajang MotoGP
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:49 WIB

AUTO Memperkuat Brand Aspira di Ajang MotoGP

PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) terus memperluas jangkauan pasar produk Aspira di tengah komunitas otomotif. 

INDEKS BERITA

Terpopuler