Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pengembang Meminta Tambahan Insentif Properti
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:25 WIB

Pengembang Meminta Tambahan Insentif Properti

Realestat Indonesia (REI) mengusulkan adanya pemangkasan terhadap BPHTB demi mendongkrak penjualan rumah.

Pemerintah Pangkas BUMN Menjadi 250 Perusahaan
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Pangkas BUMN Menjadi 250 Perusahaan

Pemangkasan BUMN dilakukan untuk memangkas biaya operasional perusahaan negara yang selama ini dinilai tidak efisien.​

Jejak Tiga Masjid di Madinah
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:00 WIB

Jejak Tiga Masjid di Madinah

Di balik megahnya Masjid Nabawi, terdapat tiga masjid berukuran kecil yang kerap luput dari perhatian jemaah Indonesia.

Orang Tajir Naik, Kelas Menengah Susut
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:00 WIB

Orang Tajir Naik, Kelas Menengah Susut

Indonesia diprediksi jadi jawara pertumbuhan orang super kaya dunia.                                     

Ketika Pabrik Memilih Pergi
| Senin, 29 Juni 2026 | 04:45 WIB

Ketika Pabrik Memilih Pergi

Negara akan jatuh miskin ketika para pencipta lapangan kerja mulai kehilangan alasan untuk bertahan.

Hindari Risiko, Industri Penjaminan Geser Fokus Pasar
| Senin, 29 Juni 2026 | 04:35 WIB

Hindari Risiko, Industri Penjaminan Geser Fokus Pasar

Segmen penjaminan kredit produktif masih mendominasi portofolio industri yakni mencapai 70,32% dari total outstanding penjaminan 

BI Rate, Yield, dan Harga SBN: Memetakan Peluang Investor Hingga Akhir Tahun
| Senin, 29 Juni 2026 | 04:00 WIB

BI Rate, Yield, dan Harga SBN: Memetakan Peluang Investor Hingga Akhir Tahun

Meski tetap menerima kupon secara rutin, sebagian investor justru melihat nilai investasinya di SBN menyusut akibat penurunan harga.

Genjot Ekspansi Bisnis, Multi Medika (MMIX) Bangun Pabrik Popok di Tangerang
| Senin, 29 Juni 2026 | 03:52 WIB

Genjot Ekspansi Bisnis, Multi Medika (MMIX) Bangun Pabrik Popok di Tangerang

Dalam jangka panjang, kapasitas produksi pabrik tersebut berpotensi naik hingga 18 miliar popok per tahun jika seluruh lini produksi beroperasi.

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Membidik Momentum 500 Tahun Jakarta
| Senin, 29 Juni 2026 | 03:28 WIB

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Membidik Momentum 500 Tahun Jakarta

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) memperkuat daya tarik wisata menjelang HUT ke-500 Jakarta pada tahun depan.

Kebijakan Fiskal Penentu: Nasib Investasi RI di Semester II 2026 Diuji
| Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Kebijakan Fiskal Penentu: Nasib Investasi RI di Semester II 2026 Diuji

Persepsi risiko investasi Indonesia menanjak akhir Juni 2026. Pasar minta kompensasi lebih mahal, membebani biaya utang pemerintah dan korporasi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler