Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Rupiah Kian Loyo, Kini Dihantam Langkah MSCI
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Rupiah Kian Loyo, Kini Dihantam Langkah MSCI

Langkah MSCI membuka ruang konsultasi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market membuat posisi rupiah kian tertekan.

Prospek Penerbitan Obligasi Korporasi oleh Emiten Masih Terbuka Hingga Akhir Tahun
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Prospek Penerbitan Obligasi Korporasi oleh Emiten Masih Terbuka Hingga Akhir Tahun

Di tengah suku bunga tinggi dan persaingan imbal hasil dengan SBN, investor cenderung menuntut kompensasi risiko yang lebih besar.

Manuver Maxglory di Balik Saham SQMI: Bayang Utang, Valuasi, dan Proyek Ciemas
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Manuver Maxglory di Balik Saham SQMI: Bayang Utang, Valuasi, dan Proyek Ciemas

Masalah paling mendasar yang dihadapi SQMI sejatinya terletak pada macetnya pengembangan pabrik pengolahan emas Ciemas.

Terbitkan 170 Juta Saham Baru, PTRO Siap Menggelar Rights Issue
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Terbitkan 170 Juta Saham Baru, PTRO Siap Menggelar Rights Issue

Emiten kontraktor pertambangan batubara milik taipan Prajogo Pangestu itu akan menerbitkan maksimal 170 juta saham baru atau setara 1,69%.

Danantara, INA, dan TPIA Tuntaskan Investasi Strategis
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:58 WIB

Danantara, INA, dan TPIA Tuntaskan Investasi Strategis

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas industri soda kaustik dan ethylene dichloride (EDC) di pasar domestik.

Inflasi AS Melejit, Pasar Keuangan Asia Menjerit
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Inflasi AS Melejit, Pasar Keuangan Asia Menjerit

Kenaikan data inflasi Amerika Serikat bulan September 2026 mengguncang bursa saham dan mata uang di Asia.

Kebakaran Hutan Berpotensi Membakar Kinerja Emiten CPO
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:26 WIB

Kebakaran Hutan Berpotensi Membakar Kinerja Emiten CPO

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi risiko operasional bagi sejumlah emiten perkebunan kelapa sawit. 

Tantangan Saham Telekomunikasi
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Tantangan Saham Telekomunikasi

Tekanan di Bursa Efek Indonesia (BEI) turut membuat saham-saham telekomunikasi dan infrastruktur pendukungnya berguguran.

MSCI Berpotensi Downgrade Indonesia, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (16/10)
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:24 WIB

MSCI Berpotensi Downgrade Indonesia, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (16/10)

Penyedia layanan indeks global, MSCI yang mengumumkan dimulainya konsultasi untuk mengklasifikasikan ulang Indeks MSCI Indonesia.

Emiten Keluar HSC di Saat Pasar Penuh Tekanan, Apa Dampaknya ke Harga Saham?
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Emiten Keluar HSC di Saat Pasar Penuh Tekanan, Apa Dampaknya ke Harga Saham?

Cara paling cepat untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan adalah dengan mengurangi kepemilikan pengendali secara langsung di pasar.

INDEKS BERITA

Terpopuler