Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

B50: Menguji Kesiapan Kapal dan Asuransi
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:47 WIB

B50: Menguji Kesiapan Kapal dan Asuransi

Perpindahan ke B50 sebaiknya tidak diperlakukan sebagai sekadar pencapaian target kalender atau seremonial semata.

Menakar Dampak Krisis Diesel Global terhadap Pasokan & Harga Solar Nasional
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Menakar Dampak Krisis Diesel Global terhadap Pasokan & Harga Solar Nasional

Krisis pasokan diesel di pasar solar global saat ini bersifat struktural, dan berpotensi bertahan hingga awal 2027. Indonesia mesti waspada

Bongkar Pasang
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:36 WIB

Bongkar Pasang

Kalau reshuffle terjadi lebih sering daripada kita mengganti kalender, lantas hasil kerja semacam apa yang bisa diharapkan?

Masih di Bawah Tekanan, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Masih di Bawah Tekanan, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi

Perbaikan sejumlah indikator ekonomi domestik belum cukup kuat menahan tekanan dari penguatan dolar AS dan kenaikan yield US Treasury.

Menakar Posisi Darma Henwa (DEWA) di Aturan Baru Jasa Tambang, Peluang Atau Beban?
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Menakar Posisi Darma Henwa (DEWA) di Aturan Baru Jasa Tambang, Peluang Atau Beban?

PT Darma Henwa (DEWA) merupakan kontraktor tambang KPC dan Arutmin, dua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). 

Tren Melemah Terus Melanda Rupiah, Cek Prediksi Pergerakan Mata Uang Garuda Hari Ini
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Tren Melemah Terus Melanda Rupiah, Cek Prediksi Pergerakan Mata Uang Garuda Hari Ini

Pasar masih mencermati arah kebijakan The Fed. Terutama setelah data inflasi AS menunjukkan perkembangan yang lebih rendah daripada perkiraan.

Tekanan Jual Asing Masih Tinggi, Jelang Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Tekanan Jual Asing Masih Tinggi, Jelang Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dari domestik, pelaku pasar mencermati perkembangan reshuffle kabinet. Tekanan jual investor asing juga masih menjadi perhatian.

Aksi Buyback Saham Marak Lagi, UNTR Hingga BTPS Siapkan Dana Triliunan
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Aksi Buyback Saham Marak Lagi, UNTR Hingga BTPS Siapkan Dana Triliunan

Besar kecilnya pengaruh buyback sangat tergantung pada realisasinya, bukan hanya nilai maksimum anggaran yang diumumkan.

Harganya Lebih Resilien, ANTM Jadi Saham Emas Paling Diburu Investor Asing
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Harganya Lebih Resilien, ANTM Jadi Saham Emas Paling Diburu Investor Asing

Meski sebulan terakhir harganya cuma naik tipis, posisi ANTM jauh lebih baik ketimbang saham emiten emas lainnya.

Tekanan IHSG Masih Kuat
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Tekanan IHSG Masih Kuat

Tekanan terhadap IHSG masih cukup kuat setelah indeks sempat turun ke bawah level psikologis 6.000 pada Kamis (1/10).

INDEKS BERITA

Terpopuler