Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Peluang Saham MDKA di Tengah Guyuran Modal Asing & Katalis Private Placement
| Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB

Membedah Peluang Saham MDKA di Tengah Guyuran Modal Asing & Katalis Private Placement

Secara teknikal, tren PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) masih dalam fase downtrend sejak awal Mei 2026.

Millenium Pharmacon (SDPC) Perbesar Gudang dan Tambah Cabang
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:52 WIB

Millenium Pharmacon (SDPC) Perbesar Gudang dan Tambah Cabang

Gudang pusat terintegrasi milik perusahaan di Bekasi tengah dibangun untuk menambah kapasitas hingga tiga kali lipat dari kapasitas eksisting

Margin Nikel Dibayangi Kenaikan Harga Sulfur Hingga Perubahan Regulasi
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:32 WIB

Margin Nikel Dibayangi Kenaikan Harga Sulfur Hingga Perubahan Regulasi

Kenaikan harga sulfur hingga regulasi ekspor baru menekan margin emiten nikel. Kalkulasi terbaru tunjukkan risiko penurunan laba.

Kecemasan Pasar Reda, Harga Minyak Menurun
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:26 WIB

Kecemasan Pasar Reda, Harga Minyak Menurun

Koreksi harga minyak dipicu meredanya ketegangan geopolitik. Pahami waktu tepat untuk 'buy on weakness' dan hindari kerugian.

BUMI Terbitkan Obligasi Rp 1,84 Triliun untuk Modal Kerja
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:23 WIB

BUMI Terbitkan Obligasi Rp 1,84 Triliun untuk Modal Kerja

Bumi Resources (BUMI) membutuhkan dana segar untuk membiayai modal kerja dan sejumlah rencana ekspansi bisnis.

Ruang Pemulihan Kinerja TLKM Kian Nyata, Analis Pasang Rekomendasi Beli
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:11 WIB

Ruang Pemulihan Kinerja TLKM Kian Nyata, Analis Pasang Rekomendasi Beli

Prospek kinerja PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) tahun 2026 ditopang efisiensi operasional dan monetisasi aset

Mengendalikan BBM
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Mengendalikan BBM

Pemerintah lebih memilih melanjutkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat yang diklaim sukses mengurangi konsumsi Pertalite hingga hampir 9%.

Kenaikan BI Rate Belum Ampuh, Pasar Soroti Ekspor Satu Pintu, Rupiah Rentan Loyo Lagi
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kenaikan BI Rate Belum Ampuh, Pasar Soroti Ekspor Satu Pintu, Rupiah Rentan Loyo Lagi

Rupiah melemah ke Rp 17.801 per dolar Amerika. Rupiah melemah drastis karena kebijakan ekspor dan sentimen lokal.

Kurban dan Dompet Kelas Menengah
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kurban dan Dompet Kelas Menengah

Pertumbuhan ekonomi agregat yang sekitar 5% tidak otomatis  membuat kondisi kelas menengah baik-baik saja.​

Laju Saham Emiten Aguan Belum Cuan
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:00 WIB

Laju Saham Emiten Aguan Belum Cuan

Berbagai upaya dilakukan manajemen PANI dan CBDK untuk meredam pelemahan lebih dalam harga saham. Salah satunya menggelar buyback saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler