Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Membidik 3 Juta Sertifikasi Lahan MBR
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Membidik 3 Juta Sertifikasi Lahan MBR

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sekitar 11 juta bidang tanah milik MBR belum bersertifikat.​

Pengusutan Korporasi Terkait Karhutla Berlanjut
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pengusutan Korporasi Terkait Karhutla Berlanjut

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memeriksa tujuh perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.

Sederet Tuntutan  dari Aksi Demontrasi
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Sederet Tuntutan dari Aksi Demontrasi

Dunia usaha sudah memiliki SOP alias standar prosedur untuk mengantisipasi dampak jika terjadi aksi demonstrasi.

Anwar Ibrahim Surati Prabowo Soal BWPT
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Anwar Ibrahim Surati Prabowo Soal BWPT

Sengketa investasi lembaga pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda) di PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) memanas lagi.

Pembiayaan Motor Listrik Belum Murah
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Pembiayaan Motor Listrik Belum Murah

Perusahaan multifinance masih harus menghitung biaya dana, risiko kredit, hingga kondisi pasar, sebelum menyesuaikan skema pembiayaan.

Anjlok 1,48%, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Kamis (27/8)
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:50 WIB

Anjlok 1,48%, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Kamis (27/8)

IHSG mengakumulasi pelemahan 0,68% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 25,92%.​

Antara Literasi dan Inklusi Keuangan
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:31 WIB

Antara Literasi dan Inklusi Keuangan

Kasus banyaknya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup memberi pelajaran berharga atas praktik culas (fraud) dalam intermediasi keuangan.

Pendapatan SIDO Diproyeksi Turun, Sahamnya Masih Menarik?
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Pendapatan SIDO Diproyeksi Turun, Sahamnya Masih Menarik?

Analis memproyeksikan pendapatan SIDO 2026 masih turun 4,5% YoY menjadi Rp 3,9 triliun dan laba bersih juga turun 8,3% menjadi Rp 1,13 triliun.

Saham Properti Murah, Tapi Belum Otomatis Menarik
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Saham Properti Murah, Tapi Belum Otomatis Menarik

Analis memandang sektor properti Indonesia telah memasuki fase baru, permintaan semakin terkonsentrasi pada produk hunian kelas.

Protelindo Jadi Pemegang Saham BTEL Lewat OWK, Begini Kata Manajemen TOWR
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Protelindo Jadi Pemegang Saham BTEL Lewat OWK, Begini Kata Manajemen TOWR

Kondisi buruk PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) tercermin dari defisiensi modal per September 2025 yang mencapai Rp 5,97 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler