Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek CPIN Ditopang Pemulihan Harga Unggas
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Prospek CPIN Ditopang Pemulihan Harga Unggas

Harga produk unggas mulai pulih, setelah tertekan pada kuartal II-2026 dan menjadi angin segar bagi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)

Bitcoin Rally 24% Sepekan, Waspadai Koreksi di Akhir Agustus
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Bitcoin Rally 24% Sepekan, Waspadai Koreksi di Akhir Agustus

Pergerakan harga bitcoin diperkirakan masih harus diperhatikan sebab akan rawan adanya aksi profit taking hingga akhir Agustus ini.

Prospek MYOR Masih Positif, Ditopang Perbaikan Margin dan Ekspansi Pasar Ekspor
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Prospek MYOR Masih Positif, Ditopang Perbaikan Margin dan Ekspansi Pasar Ekspor

Saham MYOR memiliki prospek yang cukup positif ditopang oleh besarnya pendapatan dari ekspor di tengah pelemahan nilai tukar rupiah.

Batasan Pertalite Tunggu Evaluasi DTSEN
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Batasan Pertalite Tunggu Evaluasi DTSEN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kecewa dengan kualitas DTSEN yang morat-marit tak akurat

Saham Bank Syariah Masih Adem, BRIS dan BTPS Disebut Punya Prospek Fundamental
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Saham Bank Syariah Masih Adem, BRIS dan BTPS Disebut Punya Prospek Fundamental

Dalam jangka pendek, emiten bank syariah diperkirakan masih akan mengandalkan margin pembiayaan sebagai salah satu penopang utama kinerja.

Janji Jaga Independensi Sekaligus Tetap Bersinergi
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Janji Jaga Independensi Sekaligus Tetap Bersinergi

Calon pimpinan BI menjamin independensi bank sentral di tengah sinergi dengan pemerintah            

Kemarau Panjang Bikin Sungai Kalimantan Surut, Angkutan Batubara Mulai Terdampak
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Kemarau Panjang Bikin Sungai Kalimantan Surut, Angkutan Batubara Mulai Terdampak

Merujuk data Badan Geologi Kementerian ESDM, sekitar 63% dari total cadangan batubara Indonesia berada di perut bumi Kalimantan.

Saham CENT Volatil, Analis Soroti Momentum, FOMO dan Risiko Koreksi
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Saham CENT Volatil, Analis Soroti Momentum, FOMO dan Risiko Koreksi

CENT memiliki sekitar 11.000 site dan 5.000 km jaringan fiber dan akan sangat diuntungkan dengan kebutuhan fiber backhaul hingga pengembangan AI.

Rokok Ilegal Dibidik Lewat Layer Cukai Baru, Sentimen Positif Bagi HMSP, GGRM, & WIIM
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Rokok Ilegal Dibidik Lewat Layer Cukai Baru, Sentimen Positif Bagi HMSP, GGRM, & WIIM

Penyempitan selisih harga antara rokok ilegal dan legal tidak serta-merta membuat konsumen beralih ke rokok legal dengan harga lebih tinggi.

Beban Tinggi Masih Menghantui Profitabilitas SRAJ
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:08 WIB

Beban Tinggi Masih Menghantui Profitabilitas SRAJ

Pendapatan SRAJ berpeluang tumbuh, namun tekanan beban operasional dan keuangan tetap membayangi ruang pemulihan laba.

INDEKS BERITA

Terpopuler