Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Penjualan Kendaraan Ngegas di Semester I, Emiten Komponen Otomotif Bakal Terimbas?
| Kamis, 16 Juli 2026 | 10:00 WIB

Penjualan Kendaraan Ngegas di Semester I, Emiten Komponen Otomotif Bakal Terimbas?

Sepanjang semester I-2026, penjualan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil mengalami kenaikan yang cukup baik.

Saham Konglo Digebuk, Blue Chip Terkapar, Jumlah Saham Layak Investasi Kian Terbatas?
| Kamis, 16 Juli 2026 | 09:28 WIB

Saham Konglo Digebuk, Blue Chip Terkapar, Jumlah Saham Layak Investasi Kian Terbatas?

Dari 963 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), tak sampai 10 persen yang bisa disebut layak sebagai aset investasi.

Grup Bakrie Gencar Cari Duit Lewat Rights Issue, Rencana ENRG Dinilai Paling Oke
| Kamis, 16 Juli 2026 | 08:00 WIB

Grup Bakrie Gencar Cari Duit Lewat Rights Issue, Rencana ENRG Dinilai Paling Oke

Investor sebaiknya fokus pada efektivitas penggunaan dana hasil rights issue dalam menyikapi maraknya aksi penerbitan saham baru di BEI.

Aksi Net Sell Asing Tak Kunjung Padam, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:52 WIB

Aksi Net Sell Asing Tak Kunjung Padam, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sentimen positif terkait penilaian terbaru Standard & Poor's (S&P) terbukti belum mampu menjinakkan aksi net sell. 

Tunggu Arah Kebijakan The Fed, Peluang Penguatan IHSG Mulai Terbatas
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:46 WIB

Tunggu Arah Kebijakan The Fed, Peluang Penguatan IHSG Mulai Terbatas

Kemarin, IHSG naik tipis 0,04% ke level 6.041,97. Sementara itu, investor asing mencatatkan net sell Rp 152,35 miliar.

Peluang Rebound TPIA Pasca Gapai Proyek Baru dan Catat Foreign Net Sell Tertinggi
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:44 WIB

Peluang Rebound TPIA Pasca Gapai Proyek Baru dan Catat Foreign Net Sell Tertinggi

TPIA melalui entitas bisnisnya, PT Chandra Waste Energy terpilih sebagai mitra dalam tender proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL)

Peran BI Menopang Pasar SBN Kian Besar
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:40 WIB

Peran BI Menopang Pasar SBN Kian Besar

Kepemilikan SBN BI meningkat, memicu kekhawatiran dominasi fiskal berkepanjangan.                        

Dihantui Suku Bunga Tinggi, Saham Properti Masih Lesu
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:32 WIB

Dihantui Suku Bunga Tinggi, Saham Properti Masih Lesu

Meski kinerja keuangan sejumlah emiten masih positif, tekanan suku bunga tinggi membuat saham-saham properti kehilangan daya tarik 

IHSG Menghijau 5 Hari Beruntun, Tapi Asing Masih Catat Net Sell Rp 2,1 Triliun
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:31 WIB

IHSG Menghijau 5 Hari Beruntun, Tapi Asing Masih Catat Net Sell Rp 2,1 Triliun

Absennya foreign inflow bukan alasan valid untuk mendiskreditkan reli karena secara historis memang tidak pernah jadi prasyarat.

Grup Barito Siapkan Aksi Akuisisi Jumbo
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:30 WIB

Grup Barito Siapkan Aksi Akuisisi Jumbo

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikabarkan tengah membidik akuisisi perusahaan panas bumi Filipina senilai US$ 5 miliar

INDEKS BERITA

Terpopuler