Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Anjlok dan Rupiah Rekor Terendah, Cek Rekomendasi Saham di Akhir Pekan
| Jumat, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB

IHSG Anjlok dan Rupiah Rekor Terendah, Cek Rekomendasi Saham di Akhir Pekan

IHSG anjlok 1,7% dan rupiah sentuh rekor terendah. Di tengah berbagai tekanan, cek rekomendasi saham hari ini

Tekanan Ganda Bagi Emiten Batubara
| Jumat, 05 Juni 2026 | 07:53 WIB

Tekanan Ganda Bagi Emiten Batubara

Emiten batubara tertekan penurunan nilai ekspor batubara anjlok dan kabar tertundanya pembelian China 

Lion Parcel Membidik Pasar Pengiriman Paket Ringan
| Jumat, 05 Juni 2026 | 07:19 WIB

Lion Parcel Membidik Pasar Pengiriman Paket Ringan

Lewat Minipack, Lion Parcel membidik pelaku usaha maupun individu yang mengirim paket ringan dengan berat maksimal 300 gram.

Maxindo Karya Anugerah (MAXI) Memacu Penjualan di Pasar Ekspor Tahun Ini
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54 WIB

Maxindo Karya Anugerah (MAXI) Memacu Penjualan di Pasar Ekspor Tahun Ini

Hingga saat ini MAXI telah memasarkan produknya ke 30 negara, seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Kanada, Tiongkok, Belanda, Selandia Baru

Tantangan Bisnis Minuman Berpemanis
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:52 WIB

Tantangan Bisnis Minuman Berpemanis

Rencana penerapan cukai MBDK menjadi salah satu faktor yang berpotensi menghambat keberlanjutan usaha di industri minuman ringan.

Industri Keramik Masuk Fase Ekspansi
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:46 WIB

Industri Keramik Masuk Fase Ekspansi

Menurut Faisol, kontribusi ekspor industri keramik nasional saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar 3% dari total produksi.

Kepercayaan Menipis, IHSG dan Rupiah Semakin Terkikis
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:44 WIB

Kepercayaan Menipis, IHSG dan Rupiah Semakin Terkikis

Evaluasi MSCI dan FTSE menanti dalam hitungan pekan. Lihat bagaimana "stress test" ini akan menentukan nasib investasi Anda.

Produksi Minyak PHI Capai 44.420 Barel per Hari
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:39 WIB

Produksi Minyak PHI Capai 44.420 Barel per Hari

Untuk realisasi produksi gas bumi juga mencatatkan hasil positif dengan rata-rata mencapai 536,72 juta standar kaki kubik per hari

Nikel Masih Magnet Primadona Investasi
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:34 WIB

Nikel Masih Magnet Primadona Investasi

Nikel merupakan salah satu komoditas dengan nilai investasi yang sangat besar pada tahun 2025, yakni sekitar Rp 185 triliun,

Danantara Didukung APBN, Risiko Mengintai Fiskal
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:33 WIB

Danantara Didukung APBN, Risiko Mengintai Fiskal

Pemerintah resmi memperluas sumber pendanaan Danantara dengan APBN, namun ada juga potensi beban fiskal yang perlu diwaspadai.

INDEKS BERITA

Terpopuler