Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Porsi Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar
| Selasa, 08 September 2026 | 09:06 WIB

Porsi Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar

Besarnya konsentrasi eksposur pada satu pihak perlu dicermati karena dapat meningkatkan risiko bila pihak tersebut menghadapi masalah keuangan

Harga Pulp Mulai Stabil, Pabrik Karawang Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Baru INKP
| Selasa, 08 September 2026 | 09:00 WIB

Harga Pulp Mulai Stabil, Pabrik Karawang Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Baru INKP

Prospek Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) kian cerah seiring beroperasinya pabrik Indah Kiat Karawang yang memproduksi kertas industri dan kemasan.

Menggadang Asa Asing Kembali ke Bursa
| Selasa, 08 September 2026 | 08:30 WIB

Menggadang Asa Asing Kembali ke Bursa

Dana asing perlahan mulai kembali ke saham-saham berkapitalisasi pasar besar atau big cap, terutama perbankan

TOBA Menjadi Saham Hijau Transisi Pertama di BEI
| Selasa, 08 September 2026 | 08:08 WIB

TOBA Menjadi Saham Hijau Transisi Pertama di BEI

Penetapan tersebut berlaku sejak 28 Agustus 2026, bertepatan dengan peluncuran perdana IDX Green Equity Designation. 

PSAB Menebar Dividen Interim Rp 793,8 Miliar
| Selasa, 08 September 2026 | 08:03 WIB

PSAB Menebar Dividen Interim Rp 793,8 Miliar

Pembagian dividen interim tersebut berdasarkan keputusan direksi yang telah memperoleh persetujuan dewan komisaris pada 3 September 2026.

Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau Menjauhi Indonesia, Awas Nyangkut di Saham Kesehatan
| Selasa, 08 September 2026 | 08:00 WIB

Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau Menjauhi Indonesia, Awas Nyangkut di Saham Kesehatan

Analis Menyarankan pelaku pasar mengalihkan fokus dari ke saham layanan kesehatan yang memiliki fundamental kuat.

Incar Tambahan Pelanggan, WIFI Genjot Ekspansi Jaringan
| Selasa, 08 September 2026 | 08:00 WIB

Incar Tambahan Pelanggan, WIFI Genjot Ekspansi Jaringan

Emiten infrastruktur telekomunikasi ini berencana melakukan ekspansi jaringan fixed wireless access (FWA) hingga 9.800 site pada tahun 2027. 

Dorong Bisnis Non-Batubara, PTBA Siapkan Proyek Hilirisasi
| Selasa, 08 September 2026 | 07:55 WIB

Dorong Bisnis Non-Batubara, PTBA Siapkan Proyek Hilirisasi

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menargetkan bisnis non-batubara dan produk turunannya bisa menyumbang 20% terhadap total pendapatan perusahaan.​

Bisnis Data Center Bergairah, Prospek Emiten Kawasan Industri Cerah
| Selasa, 08 September 2026 | 07:48 WIB

Bisnis Data Center Bergairah, Prospek Emiten Kawasan Industri Cerah

Ditopang tren bisnis data center, prospek kinerja emiten kawasan industri masih cerah hingga tahun 2027.​

TLKM Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru
| Selasa, 08 September 2026 | 07:43 WIB

TLKM Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru

TLKM akan dari memperkuat segmen B2B ICT, mengembangkan bisnis fiber melalui InfraNexia, dan mencari mitra strategis untuk data center.

INDEKS BERITA

Terpopuler