Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Volatil, Aksi Akuisisi Tetap Ramai
| Selasa, 15 September 2026 | 09:19 WIB

Pasar Volatil, Aksi Akuisisi Tetap Ramai

Terdapat 29 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menggelar aksi akuisisi selama tahun 2026 berjalan

Bisnis Keramik Terimpit Suplai Gas Industri
| Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

Bisnis Keramik Terimpit Suplai Gas Industri

Pembatasan volume gas ditambah realisasi pasokan yang belum sesuai mulai memaksa sejumlah produsen keramik memangkas produksi.

Guardian Ekspansi Gerai ke Daerah dan Membuka Franchise
| Selasa, 15 September 2026 | 08:50 WIB

Guardian Ekspansi Gerai ke Daerah dan Membuka Franchise

Guardian Indonesia terus menambah jaringan gerainya untuk memperkuat kehadiran omnichannel pada 2026 dan 2027. 

Menanti Langkah Menkeu Baru Jaga Kredibilitas Fiskal, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 15 September 2026 | 08:50 WIB

Menanti Langkah Menkeu Baru Jaga Kredibilitas Fiskal, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Setelah pergantian menkeu, investor kembali mencermati kemampuan pemerintah dalam menjaga kredibilitas kebijakan fiskal.

Pefindo Pertahankan Rating Utang PTRO di Level idA+
| Selasa, 15 September 2026 | 08:24 WIB

Pefindo Pertahankan Rating Utang PTRO di Level idA+

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mempertahankan peringkat korporasi PT Petrosea Tbk (PTRO) pada level idA+ dengan outlook stabil.

Bidik Dana Rp 27,1 Triliun, FORU Menggelar Aksi Rights Issue
| Selasa, 15 September 2026 | 08:21 WIB

Bidik Dana Rp 27,1 Triliun, FORU Menggelar Aksi Rights Issue

PT Fortune Indonesia Tbk (FORU)  akan menerbitkan maksimal 215,09 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 126 per saham. 

Danantara Akan Menggenggam 40,2% Saham BEI
| Selasa, 15 September 2026 | 08:18 WIB

Danantara Akan Menggenggam 40,2% Saham BEI

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara disiapkan menjadi salah satu pemegang saham BEI lewat skema rights issue.

Genjot Ekspansi Gerai, Prospek Kinerja ACES Diprediksi Cerah
| Selasa, 15 September 2026 | 08:16 WIB

Genjot Ekspansi Gerai, Prospek Kinerja ACES Diprediksi Cerah

Ekspansi gerai, penyesuaian harga, serta penguatan kanal omnichannel akan menopang pertumbuhan kinerja emiten ritel tersebut.

Pasar Keuangan Menanti Konsistensi Menkeu Baru Jaga Disiplin Fiskal
| Selasa, 15 September 2026 | 08:13 WIB

Pasar Keuangan Menanti Konsistensi Menkeu Baru Jaga Disiplin Fiskal

Pasar keuangan berpeluang cenderung merespon positif pengangkatan Menteri Keuangan Baru RI Suahasil Nazara

Booming Data Center Mengerek Harga Saham Emiten Kabel
| Selasa, 15 September 2026 | 08:11 WIB

Booming Data Center Mengerek Harga Saham Emiten Kabel

Dalam sebulan terakhir, harga saham emiten-emiten produsen kabel di Bursa Efek Indonesia melaju kencang.

INDEKS BERITA

Terpopuler