Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Bagaimana Dampaknya ke Pengusaha dan Buruh?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:37 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Bagaimana Dampaknya ke Pengusaha dan Buruh?

Serikat Pekerja menilai adanya aturan dana cadangan pesangon terbilang sangat baik karena hak pesangon pekerja yang terkena PHK terjamin aman.

AALI Buyback Rp 400 miliar, Murni Undervalued atau Cuma Pemanis?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:19 WIB

AALI Buyback Rp 400 miliar, Murni Undervalued atau Cuma Pemanis?

Secara matematis penyusutan jumlah saham AALI dapat meningkatkan EPS sekitar 2,5% jika seluruh saham buyback jadi treasuri dan laba bersih tetap

Biar Anak Tidak Kaget saat Mengelola Uang Sendiri
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Biar Anak Tidak Kaget saat Mengelola Uang Sendiri

Pemerintah berencana membuka rekening tabungan perdana bagi masyarakat usia 17 tahun. Simak tahapan memberi tanggungjawab finansial ke anak!

Ada Transaksi Jumbo BYAN Rp 26,1 Triliun di Pasar Nego, Haji Isam Resmi Masuk?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Ada Transaksi Jumbo BYAN Rp 26,1 Triliun di Pasar Nego, Haji Isam Resmi Masuk?

Haji Isam lewat PT Jhonlin Baratama sudah bersepakat untuk membeli 10.084.088.370 saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Investasi Transisi Energi Butuh Kepastian Regulasi dan Dukungan Danantara
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Investasi Transisi Energi Butuh Kepastian Regulasi dan Dukungan Danantara

Berbagai kajian memperkirakan ada peluang investasi dengan nilai signifikan untuk menggarap berbagai jenis proyek transisi energi di Indonesia.

GOTO Mau Pangkas 32,18 Miliar Saham Treasuri, Bagaimana Efeknya?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:00 WIB

GOTO Mau Pangkas 32,18 Miliar Saham Treasuri, Bagaimana Efeknya?

Penarikan 32,18 miliar saham treasuri GOTO akan mengurangi jumlah saham beredar. Alhasil, dengan asumsi laba tetap, EPS akan meningkat.

Lengkap Sudah, Seluruh Saham BUMN Karya Kena Suspensi Setelah PTPP Ikut Disetop Bursa
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Lengkap Sudah, Seluruh Saham BUMN Karya Kena Suspensi Setelah PTPP Ikut Disetop Bursa

Sederet investor institusi asing dan lokal hingga investor individu nyangkut di saham PTPP akibat suspensi. 

Harga Batubara Di Atas US$ 150, Cek Saham Pilihan Analis untuk Kuartal IV
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Harga Batubara Di Atas US$ 150, Cek Saham Pilihan Analis untuk Kuartal IV

Dampaknya harga batubara terhadap ASP dan laba emiten bergantung pada kalori, porsi ekspor, serta waktu penyesuaian harga jual.

Manuver ULTJ Akuisisi FFI: Ujian Valuasi Premium dan Dilusi Saham
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Manuver ULTJ Akuisisi FFI: Ujian Valuasi Premium dan Dilusi Saham

Jika Frisian Flag Indonesia dikonsolidasikan, pendapatan ULTJ berpotensi meningkat lebih dari dua kali lipat. 

Menakar Prospek Saham Saham Sektor Properti Seiring Stimulus Perumahan 2027
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Menakar Prospek Saham Saham Sektor Properti Seiring Stimulus Perumahan 2027

Analis merekomendasikan netral bagi sektor properti, karena tekanan daya beli masyarakat dan suku bunga kredit KPR yang masih relatif tinggi.

INDEKS BERITA

Terpopuler