Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Prospek Bitcoin hingga Akhir September 2026 di Tengah Sinyal Hawkish The Fed
| Jumat, 04 September 2026 | 10:00 WIB

Menakar Prospek Bitcoin hingga Akhir September 2026 di Tengah Sinyal Hawkish The Fed

Meski menghadapi potensi koreksi, ada beberapa katalis yang bisa mengangkat kembali bitcoin dalam beberapa pekan ke depan.

Menjelang Libur Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (4/9)
| Jumat, 04 September 2026 | 09:33 WIB

Menjelang Libur Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (4/9)

Waspadai potensi profit taking menjelang akhir pekan di tengah ketidakpastian global yang relatif tinggi.

Harga Emas dan Divestasi Menopang Laba Bersih PSAB
| Jumat, 04 September 2026 | 08:43 WIB

Harga Emas dan Divestasi Menopang Laba Bersih PSAB

PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) Raih Kenaikan Laba Bersih 803% year on year (YoY) di Semester I-2026

Saham Gocap di Ujung Tanduk: 32 Bermasalah Hingga Disuspensi, 14 Berisiko Diguyur
| Jumat, 04 September 2026 | 08:31 WIB

Saham Gocap di Ujung Tanduk: 32 Bermasalah Hingga Disuspensi, 14 Berisiko Diguyur

Pemahaman terhadap notasi bursa, kondisi keuangan, dan risiko hukum menjadi penting sebelum memutuskan masuk ke saham-saham di level Rp 50.

Potensi Pemangkasan Anggaran MBG Lagi
| Jumat, 04 September 2026 | 08:18 WIB

Potensi Pemangkasan Anggaran MBG Lagi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditekan hingga di bawah Rp 200 triliun

Defisit RAPBN 2027 Dipangkas, Investor Tetap Soroti Kualitas Fiskal
| Jumat, 04 September 2026 | 08:18 WIB

Defisit RAPBN 2027 Dipangkas, Investor Tetap Soroti Kualitas Fiskal

Target defisit yang lebih rendah dalam RAPBN 2027 menjadi sinyal positif yang berpotensi memperkuat prospek pasar saham domestik.

Cadangan Devisa Naik Tipis ke Level US$ 146 Miliar
| Jumat, 04 September 2026 | 08:14 WIB

Cadangan Devisa Naik Tipis ke Level US$ 146 Miliar

Posisi cadangan tersebut masih cukup terjaga, salah satunya karena adanya arus modal masuk (inflow) dari investasi portofolio

Pemerintah Tanggung PPh atas Bunga SBN Valas
| Jumat, 04 September 2026 | 08:07 WIB

Pemerintah Tanggung PPh atas Bunga SBN Valas

Kebijakan ini sekaligus memberi fasilitas terhadap DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri         

Belum di Fase Turnaround, Lonjakan Laba Bersih SMGR Lebih Karena Low-Base Effect
| Jumat, 04 September 2026 | 08:04 WIB

Belum di Fase Turnaround, Lonjakan Laba Bersih SMGR Lebih Karena Low-Base Effect

Keberlanjutan pemulihan bergantung pada permintaan semen domestik, stabilitas harga jual, serta kemampuan mempertahankan disiplin efisiensi.

Jababeka (KIJA) Melihat Peluang Pasar Properti untuk Usaha
| Jumat, 04 September 2026 | 07:53 WIB

Jababeka (KIJA) Melihat Peluang Pasar Properti untuk Usaha

Produk yang dikembangkan Jababeka Bizpark, bangunan multiguna yang ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 1,65 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler