Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Prospek GJTL di Tengah Rencana Bangun Pabrik Ban EV Senilai Rp 10 Triliun
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Menakar Prospek GJTL di Tengah Rencana Bangun Pabrik Ban EV Senilai Rp 10 Triliun

GJTL masih harus menghadapi persaingan dengan produsen ban asal China yang menawarkan harga lebih murah.​

Rupiah Masih Tertekan, Pasar Cermati MSCI an Data AS
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Rupiah Masih Tertekan, Pasar Cermati MSCI an Data AS

 Sentimen risk-off di pasar keuangan domestik dan regional membuat investor cenderung mengurangi aset berisiko

Berkat Ekspor Produk Nikel, Kinerja HRUM Semakin Harum
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23 WIB

Berkat Ekspor Produk Nikel, Kinerja HRUM Semakin Harum

PT Harum Energy Tbk (HRUM) akan memperoleh tambahan sumber pendapatan dari segmen bisnis nikel berkat ekspor mixed hydroxide precipitate (MHP)

Akuisisi Hak Partisipasi Proyek Migas, MEDC Berharap Ngegas
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:20 WIB

Akuisisi Hak Partisipasi Proyek Migas, MEDC Berharap Ngegas

Usai akuisisi hak partisipasi non-operator proyek migas di Kalimantan Timur, kinerja MEDC diproyeksikan meningkat.

Kebijakan Tarif Hingga Free Float Menyetir Saham PGEO, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:19 WIB

Kebijakan Tarif Hingga Free Float Menyetir Saham PGEO, Simak Rekomendasi Sahamnya

Menakar prospek saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) di tengah revisi kebijakan tarif panas bumi

Emiten Akuisisi, Investor Hati-Hati
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:17 WIB

Emiten Akuisisi, Investor Hati-Hati

Akuisisi berpotensi memicu perubahan pengendalian, pergeseran kegiatan usaha, hingga kemungkinan menjadi jalur backdoor listing 

Serapan SBR015 Masih Lambat, Investor Pilih Tenor Pendek
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Serapan SBR015 Masih Lambat, Investor Pilih Tenor Pendek

Minat investor terhadap instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri SBR015 terpantau masih lesu pada pekan kedua masa penawaran. 

Reformasi Bursa Berlanjut, Pasar Masih Kalut
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:12 WIB

Reformasi Bursa Berlanjut, Pasar Masih Kalut

Perluasan peninjauan metodologi high share holding (HSC) berdampak ke volatilitas harga saham dalam jangka pendek

Ambisi Koperasi
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:09 WIB

Ambisi Koperasi

Siapa tahu, wacana akuisisi BBKP yang disuarakan Menkop, masih terkait keberlanjutan agenda KDMP dan penyaluran gaji serta pensiunan ASN.

Pengembang Lirik Peluang Bangun Rumah Subsidi
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Pengembang Lirik Peluang Bangun Rumah Subsidi

Pengembang properti mencermati rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan.

INDEKS BERITA

Terpopuler