Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Laba Bank Besar Bisa Terbatas di Semester Pertama
| Jumat, 29 Mei 2026 | 13:17 WIB

Laba Bank Besar Bisa Terbatas di Semester Pertama

Kinerja bank besar masih melanjutkan pertumbuhan positif sepanjang empat bulan pertama tahun ini. Tapi, mayoritas masih mencetak pertumbuhan tipis

Harga TBS Petani Terancam Anjlok? Kementan Ancam Sanksi Tegas Pabrik Sawit
| Jumat, 29 Mei 2026 | 13:09 WIB

Harga TBS Petani Terancam Anjlok? Kementan Ancam Sanksi Tegas Pabrik Sawit

Kementan desak pelaku hilir sawit stop penahanan harga. Harga TBS petani anjlok, padahal CPO global stabil. Ada 139 PKS disorot.

Investor Pertanyakan Mekanisme Ekspor Via DSI, Risiko Implementasi Jadi Sorotan Utama
| Jumat, 29 Mei 2026 | 08:33 WIB

Investor Pertanyakan Mekanisme Ekspor Via DSI, Risiko Implementasi Jadi Sorotan Utama

Implementasi penuh kebijakan ekspor SDA satu pintu menjadi 1 Januari 2027, mundur dari target awal pada 1 September 2026.

Yield Tinggi Tak Lagi Cukup Memantik Minat, Investor Menguji Ulang Daya Tarik SBN RI
| Jumat, 29 Mei 2026 | 08:06 WIB

Yield Tinggi Tak Lagi Cukup Memantik Minat, Investor Menguji Ulang Daya Tarik SBN RI

Imbal hasil pasar obligasi domestik dinilai belum cukup untuk mengompensasi risiko nilai tukar rupiah.

Perkuat Infrastruktur Digital, Bank Besar Genjot Belanja Teknologi Informasi
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:45 WIB

Perkuat Infrastruktur Digital, Bank Besar Genjot Belanja Teknologi Informasi

Bank-bank besar kini berlomba tingkatkan investasi TI. Peningkatan sistem inti janji layanan lebih cepat dan aman bagi jutaan nasabah.

IHSG Diprediksi Volatil Jelang Rebalancing MSCI 29 Mei 2026, Ada Potensi Rebound?
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:36 WIB

IHSG Diprediksi Volatil Jelang Rebalancing MSCI 29 Mei 2026, Ada Potensi Rebound?

Di luar sentimen MSCI, pasar sensitif terhadap dinamika implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang dikendalikan melalui DSI.

Emiten Poultry Tancap Gas, MAIN Siapkan Rp 1 Triliun Kala Beban Bahan Baku Membengkak
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:32 WIB

Emiten Poultry Tancap Gas, MAIN Siapkan Rp 1 Triliun Kala Beban Bahan Baku Membengkak

Walau prospek permintaan industri poultry di atas kertas cukup cerah, risiko lonjakan harga bahan baku tetap mengintai.

Kenaikan BI-Rate tak Bertaji Tahan Rupiah, Kredibilitas Pemerintah Jadi Biang Keladi
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:30 WIB

Kenaikan BI-Rate tak Bertaji Tahan Rupiah, Kredibilitas Pemerintah Jadi Biang Keladi

Kebijakan fiskal yang diambil pemerintah harus membantu Bank Indonesia, bukan menambah beban bank sentral.

Rogoh Kocek Rp 60,34 miliar, CLEO Akuisisi Aset RISE
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:15 WIB

Rogoh Kocek Rp 60,34 miliar, CLEO Akuisisi Aset RISE

PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) mengakuisisi aset tanah dan bangunan Rp 60,34 miliar dari PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE).​

PACK Salurkan Pinjaman Rp 1,34 Triliun ke Anak Usaha
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:10 WIB

PACK Salurkan Pinjaman Rp 1,34 Triliun ke Anak Usaha

Pinjaman tersebut diberikan kepada PT Adhi Prakarsa Raya (APR) Rp 749,59 miliar dan PT Sumber Cahaya Raya (SCR) Rp 591,78 miliar.​

INDEKS BERITA

Terpopuler