Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Angkutan Antarkota Topang Bisnis Weha Transportasi Indonesia (WEHA)
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Angkutan Antarkota Topang Bisnis Weha Transportasi Indonesia (WEHA)

Pertumbuhan pendapatan ditopang bisnis jasa angkutan antarkota yang meningkat 16,7% yoy selama semester I-2026

Laba Bersih Gudang Garam (GGRM) pada Semester I-2026 Melejit 2.440%
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Laba Bersih Gudang Garam (GGRM) pada Semester I-2026 Melejit 2.440%

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatat lonjakan laba signifikan di tengah merosotnya penjualan di semester I-2026.

Rogoh Dana Rp 100 Miliar, Elnusa (ELSA) Siap Buyback Saham
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Rogoh Dana Rp 100 Miliar, Elnusa (ELSA) Siap Buyback Saham

Periode buyback saham PT Elnusa Tbk (ELSA) akan berlangsung sejak 3 Agustus hingga 2 November 2026.​

Pendapatan Masih Jeblok, Laba ASII Ikut Anjlok
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Pendapatan Masih Jeblok, Laba ASII Ikut Anjlok

Segmen alat berat dan jasa pertambangan jadi pemberat kinerja PT Astra International Tbk (ASII) di semester I-2026.

Bunga Acuan Ditahan, IHSG Menguat Sepekan
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Bunga Acuan Ditahan, IHSG Menguat Sepekan

Salah satu sentimen utama penguatan IHSG keputusan bank sentral Amerika Serikat, The Fed yang menahan suku bunga acuan di kisaran 3,5%-3,75%.​

Menata Tata Kelola Dana Pensiun
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Menata Tata Kelola Dana Pensiun

Asesmen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) momen penting bagi reformasi tata kelola dana pensiun Indonesia.​

Kebijakan Agak Laen
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kebijakan Agak Laen

Pemerintah daerah termasuk pemerintah pusat terkesan tarik ulur dalam penerapan nihil emisi lewat pajak kendaraan listrik serta PLTS.

OJK Kejar Pialang Asuransi Ilegal
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:55 WIB

OJK Kejar Pialang Asuransi Ilegal

Regulator saat ini mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang tanpa izin.                  

Gadai Barang Ala Kaum Berpunya
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Gadai Barang Ala Kaum Berpunya

Menelisik tren gadai barang mewah yang mulai menyeruak.                                                 

Upaya Samudera Indonesia (SMDR) Mengembangkan Layar Bisnis
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:20 WIB

Upaya Samudera Indonesia (SMDR) Mengembangkan Layar Bisnis

Perusahaan terus menjalankan berbagai langkah efisiensi agar mampu mempertahankan margin di tengah kenaikan berbagai biaya operasional.

INDEKS BERITA

Terpopuler