Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia Kantongi Tarif Amerika 10%
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:45 WIB

Indonesia Kantongi Tarif Amerika 10%

Indonesia memperoleh tarif perdagangan sebesar 10% untuk ekspor ke Amerika Serikat (AS) berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS

Setoran Pajak Moncer, Alarm Tetap Menyala
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:31 WIB

Setoran Pajak Moncer, Alarm Tetap Menyala

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak Januari-Mei sebesar Rp 834 triliun​        

Hobi Unik Bos Logisticsplus International (LOPI): Mencuci Mobil Sendiri Saat Weekend
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:28 WIB

Hobi Unik Bos Logisticsplus International (LOPI): Mencuci Mobil Sendiri Saat Weekend

Presiden Komisaris LOPI Arfindi Batubara punya hobi tak terduga: mencuci mobil sendiri. Ada pesan penting dari ayahnya di balik kebiasaan ini.

Rupiah Anjlok dan Kemasan Mahal, Peritel Mengerek Harga Jual Produk
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:26 WIB

Rupiah Anjlok dan Kemasan Mahal, Peritel Mengerek Harga Jual Produk

Tekanan biaya produksi ini memaksa pelaku industri pangan, UMKM, hingga peritel mengerek harga jual produk agar bisa bertahan.

Pemerintah Klaim Fiskal Aman, tapi Belum Mampu Redakan Kekhawatiran
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:23 WIB

Pemerintah Klaim Fiskal Aman, tapi Belum Mampu Redakan Kekhawatiran

Realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Mei 2026 mengalami defisit sebesar Rp 180,4 triliun

Regulasi Tarif Baru Tiket Pesawat Segera Terbit
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:20 WIB

Regulasi Tarif Baru Tiket Pesawat Segera Terbit

Pembahasan tarif baru pesawat sudah memasuki tahap akhir dan sinkronisasi antar kementerian sebelum ditetapkan

 Kuli Bongkar Muat Jadi Konglomerat
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kuli Bongkar Muat Jadi Konglomerat

Kisah hidup dan perjalanan karier Jerry Hermawan Lo dari kerja serabutan hingga menjadi bos JHL Group

Strategi Investasi Berubah Total, Arfindi Batubara Pilih Strategi Lebih Konservatif
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:00 WIB

Strategi Investasi Berubah Total, Arfindi Batubara Pilih Strategi Lebih Konservatif

Arfindi A. Batubara, Komisaris Utama LOPI, bagikan strategi jitu capai untung dari properti. Pelajari kunci diversifikasi asetnya sekarang

Industri Manufaktur di Balik Tekanan Rupiah
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:10 WIB

Industri Manufaktur di Balik Tekanan Rupiah

Ketergantungan industri manufaktur terhadap bahan baku impor menciptakan efek domino yang mematikan.

Miskin Se-Indonesia
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:05 WIB

Miskin Se-Indonesia

Jika ekonomi saat ini mengandalkan belanja pemerintah bukan lagi dari konsumsi publik yang tengah loyo berarti ekonomi sedang terganggu.

INDEKS BERITA