Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemesanan SBR015 Capai Rp 17 Triliun dari Target Rp 20 Triliun
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Pemesanan SBR015 Capai Rp 17 Triliun dari Target Rp 20 Triliun

Dari target nasional sebesar Rp 20 triliun, pemesanan SBR015 hingga akhir penawaran hanya sekitar Rp 17 triliun.  

Tekanan Sentimen Global pada Rupiah Masih Kuat
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:30 WIB

Tekanan Sentimen Global pada Rupiah Masih Kuat

Mengutip data Bloomberg, rupiah terkoreksi 0,21% secara harian ke level Rp 18.060 per dolar Amerika Serikat (AS).

TLKM Tuntaskan Buyback Soal Pemisahan Anak Usaha
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:28 WIB

TLKM Tuntaskan Buyback Soal Pemisahan Anak Usaha

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menuntaskan pembelian kembali (buyback) sebanyak 15,95 juta saham senilai Rp 36,54 miliar

Tantangan & Peluang Emiten Semen
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:24 WIB

Tantangan & Peluang Emiten Semen

Seiring peningkatan konsumsi semen domestik sepanjang sembilan bulan pertama 2026, kinerja emiten produsen semen diperkirakan prospektif.

Respons Tak Relevan
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Respons Tak Relevan

MSCI mengusulkan stand alone untuk pasar Indonesia menunjukkan bahwa lembaga itu siap untuk tak lagi menganggap Indonesia relevan.

Akuisisi Jadi Katalis Jangka Panjang PT Chandra Asri Petrochemical (TPIA)
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Akuisisi Jadi Katalis Jangka Panjang PT Chandra Asri Petrochemical (TPIA)

Langkah akuisisi CAFHI oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada petrokimia murni

Tak Cukup Sanksi Administratif, MSCI Tuntut Bukti Penegakan Hukum
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:59 WIB

Tak Cukup Sanksi Administratif, MSCI Tuntut Bukti Penegakan Hukum

Bukti perbaikan harus terlihat dalam praktik perdagangan sehari-hari, dugaan perdagangan terkoordinasi harus ditindak secara jelas.

Tren Penjualan Sepeda Motor Listrik Mulai Melaju
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Tren Penjualan Sepeda Motor Listrik Mulai Melaju

Jika dibandingkan berdasarkan rata-rata penerbitan SRUT per bulan, angka selama periode Januari hingga September 2026 meningkat 27,4%.

Likuiditas Perbankan Semakin Terhimpit
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:25 WIB

Likuiditas Perbankan Semakin Terhimpit

​Kredit terus melaju, pertumbuhan dana melambat. Likuiditas perbankan kian terhimpit, mendorong BI melonggarkan GWM 

Laba Kempis, Fintech Dorong Efisiensi Bisnis
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:20 WIB

Laba Kempis, Fintech Dorong Efisiensi Bisnis

Industri fintech lending mengantongi laba sebesar Rp 1,58 triliun sepanjang delapan bulan pertama tahun ini

INDEKS BERITA

Terpopuler