Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Setahun Puasa, Emiten Prajogo Pangestu Ini Membagi Dividen, Jumlahnya US$ 8,5 Juta
| Jumat, 26 Juni 2026 | 10:40 WIB

Setahun Puasa, Emiten Prajogo Pangestu Ini Membagi Dividen, Jumlahnya US$ 8,5 Juta

BRPT bagi dividen setelah setahun puasa. Laba bersih 2025 melesat 767%, namun dividen hanya 1,7%. Pahami sebabnya.

Kinerja Saham Emiten Mind id Beda Arah, Simak Penyebabnya
| Jumat, 26 Juni 2026 | 10:33 WIB

Kinerja Saham Emiten Mind id Beda Arah, Simak Penyebabnya

Kinerja saham emiten Mind Id bergerak beda arah di 2026. Simak analisis pemicu kenaikan dan penurunan emiten-emiten anggota Mind Id.

Kebijakan Stimulus Ekonomi Bisa Bikin Kinerja Emiten Bertaji
| Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Kebijakan Stimulus Ekonomi Bisa Bikin Kinerja Emiten Bertaji

Paket stimulus ekonomi senilai Rp 26,34 triliun diproyeksi akan menguntungkan sejumlah emiten yang terkait langsung dengan kebijakan ini.

Meracik Portofolio Saham Saat IHSG Tertekan
| Jumat, 26 Juni 2026 | 09:17 WIB

Meracik Portofolio Saham Saat IHSG Tertekan

Jurus meracik portofolio saham ketika volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan Indonesia (IHSG) masih tinggi 

Stimulus Rp26,34 Triliun Dinilai Terlalu Kecil, Cuma Jadi Penahan Perlambatan Ekonomi
| Jumat, 26 Juni 2026 | 09:15 WIB

Stimulus Rp26,34 Triliun Dinilai Terlalu Kecil, Cuma Jadi Penahan Perlambatan Ekonomi

Efektivitas insentif industri sangat bergantung pada apakah penghematan biaya tersebut benar-benar diteruskan kepada konsumen.

Total Bangun Persada (TOTL) Berupaya Menjaga Profitabilitas
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:44 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Berupaya Menjaga Profitabilitas

Manajemen TOTL telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi risiko apabila tekanan nilai tukar berlanjut.

Investor Asing Menampung Saham ANTM Rp 192,5 Miliar Saat Harga Ambruk -11%
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:36 WIB

Investor Asing Menampung Saham ANTM Rp 192,5 Miliar Saat Harga Ambruk -11%

Tekanan jual dari investor domestik membuat harga saham ANTM ambruk tapi asing justru memanfaatkannya untuk akumulasi.

Tantangan Besar Memonetisasi Industri Gim
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:34 WIB

Tantangan Besar Memonetisasi Industri Gim

Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut nilai pasar gim Indonesia saat ini mencapai lebih dari US$ 2 miliar per tahun

Samudera Indonesia (SMDR) Memacu Perbaikan Kinerja
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:23 WIB

Samudera Indonesia (SMDR) Memacu Perbaikan Kinerja

Manajemen SMDR menilai permintaan jasa pengangkutan masih tetap tinggi, baik di pasar internasional maupun domestik.

Harga Emas Turun Terus dari Rekor Tertinggi, tapi Analis Belum Melihat Tren Bearish
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:14 WIB

Harga Emas Turun Terus dari Rekor Tertinggi, tapi Analis Belum Melihat Tren Bearish

Saham ANTM relatif lebih resilien karena memiliki diversifikasi bisnis dan skala operasi yang lebih matang.

INDEKS BERITA

Terpopuler