Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Rehabilitasi Sumatra Sudah Menelan Anggaran Rp 37 Triliun
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Rehabilitasi Sumatra Sudah Menelan Anggaran Rp 37 Triliun

Proses pemulihan wilayah Sumatra pascabencana banjir dan longsor masih terkendala banjir dan sedimentasi.

Rehabilitasi Sumatra Sudah Menelan Anggaran Rp 37 Triliun
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Rehabilitasi Sumatra Sudah Menelan Anggaran Rp 37 Triliun

Proses pemulihan wilayah Sumatra pascabencana banjir dan longsor masih terkendala banjir dan sedimentasi.

Kenaikan PMI Belum Jamin Lapangan Kerja
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Kenaikan PMI Belum Jamin Lapangan Kerja

Para pelaku dunia usaha masih menunggu sinyal adanya permintaan lebih lanjut dalam beberapa bulan ke depan.

Kenaikan PMI Belum Jamin Lapangan Kerja
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Kenaikan PMI Belum Jamin Lapangan Kerja

Para pelaku dunia usaha masih menunggu sinyal adanya permintaan lebih lanjut dalam beberapa bulan ke depan.

Transaksi Digital Perbankan Melesat
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Transaksi Digital Perbankan Melesat

Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi pembayaran digital mencapai 16,07 miliar transaksi atau tumbuh 36,88% secara tahunan.

IHSG Makin Kokoh di Atas 6.300, Bagaimana Prediksi Hari Ini (6/8)?
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 04:50 WIB

IHSG Makin Kokoh di Atas 6.300, Bagaimana Prediksi Hari Ini (6/8)?

IHSG mengakumulasi kenaikan 4,26% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 26,55%.​

Pembiayaan Alat Berat Multifinance Masih Bertenaga
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 04:45 WIB

Pembiayaan Alat Berat Multifinance Masih Bertenaga

Outstanding pembiayaan alat berat oleh perusahaan leasing menembus Rp 54,57 triliun hingga Mei 2026, alias naik 16% secara tahunan.

Ruang Fiskal Jadi Ancaman Ekonomi
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 04:05 WIB

Ruang Fiskal Jadi Ancaman Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 tercatat 5,29%, melambat dari kuartal sebelumnya                

Anteng di Zona Hijau, Saham Gudang Garam (GGRM) Masih Layak Dikejar?
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Anteng di Zona Hijau, Saham Gudang Garam (GGRM) Masih Layak Dikejar?

Lonjakan laba GGRM merupakan kombinasi base effect dari basis laba semester I-2025 yang rendah dan perbaikan margin operasional.

Analis Ingatkan Risiko Rights Issue Emiten Happy Hapsoro, Bukan Sekadar Soal Dilusi
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Analis Ingatkan Risiko Rights Issue Emiten Happy Hapsoro, Bukan Sekadar Soal Dilusi

Pengumuman Penambahan Modal Dengan PMHMETD II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), disambut dingin oleh pasar.

INDEKS BERITA

Terpopuler