Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pembangunan Kawasan Legislatif Dikebut
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Pembangunan Kawasan Legislatif Dikebut

Sejumlah proyek gedung lembaga negara tersebut ditargetkan rampung akhir 2027 dengan  total nilai proyek  mencapai Rp 8,24 triliun.​

Delapan Tugas yang Harus Dituntaskan oleh Pemerintah
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Delapan Tugas yang Harus Dituntaskan oleh Pemerintah

Salah satu persoalan yang disorot oleh parlemen yang harus dituntaskan oleh pemerintah adalah soal PHK.

Infrastruktur Rusak Imbas Gempa Flores Masih dalam Pendataan
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Infrastruktur Rusak Imbas Gempa Flores Masih dalam Pendataan

Banyak bangunan yanag rusak serta jalan-jalan yang longsor imbas dari gempa Flores yang berkekuatan magnitudo 7,7.

Menghalau Batu Sandungan Bonus Demografi
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Menghalau Batu Sandungan Bonus Demografi

Memasuki usia ke 81 tahun, Indonesia dihadapkan pada pengelolaan demografi penduduk, khususnya bonus demografi yang terbilang krusial.

Pemerataan Kesejahteraan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Pemerataan Kesejahteraan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Secara administratif, data menunjukkan capaian yang mengesankan; meski belum sepenuhnya mencerminkan distribusi kesejahteraan yang merata.

Saham ANTM Masuk Top 5 Pembelian Asing Sejak Juli 2026, Bentuk Support Lebih Tinggi
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:14 WIB

Saham ANTM Masuk Top 5 Pembelian Asing Sejak Juli 2026, Bentuk Support Lebih Tinggi

Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor dalam dua bulan terakhir.

Indikator Kesejahteraan Indonesia Membaik Tapi Kesenjangan Masih Jadi PR
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:05 WIB

Indikator Kesejahteraan Indonesia Membaik Tapi Kesenjangan Masih Jadi PR

Sejumlah indikator kesejahteraan Indonesia menunjukkan tren perbaikan setidaknya dalam satu dekade terakhir.

Stimulus Pemerintah Dinilai Positif, Pastikan Berdampak ke Sektor Riil
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:47 WIB

Stimulus Pemerintah Dinilai Positif, Pastikan Berdampak ke Sektor Riil

Arah kebijakan ekonomi pemerintah dinilai mulai menunjukkan sinyal positif lewat berbagai stimulus untuk menjaga investasi dan mendorong konsumsi.

Sepekan Cetak Net Sell Rp 101,78 Miliar, Begini Poyeksi Kinerja UNTR di Kuartal III
| Senin, 17 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Sepekan Cetak Net Sell Rp 101,78 Miliar, Begini Poyeksi Kinerja UNTR di Kuartal III

Beroperasinya kembali Tambang Emas Martabe secara penuh akan menjadi penggerak margin laba yang signifikan bagi UNTR.

Saham NCKL Kembali Menguat, Intip Katalis dan Risikonya
| Senin, 17 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Saham NCKL Kembali Menguat, Intip Katalis dan Risikonya

Lonjakan kapasitas produksi para produsen nikel berpotensi menekan harga acuan LME dan dapat membatasi ASP yang diterima NCKL.

INDEKS BERITA

Terpopuler