Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Juli, Pertumbuhan Laba Bank Semakin Pelan
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 06:02 WIB

Juli, Pertumbuhan Laba Bank Semakin Pelan

Profitabilitas bank melambat, sementara bank memperkuat kualitas kredit dan likuiditas.                               

Kinerja Ciputra Development (CTRA) Tertekan Bunga Acuan
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Kinerja Ciputra Development (CTRA) Tertekan Bunga Acuan

Permintaan residensial yang lesu membuat prospek kinerja Ciputra Development (CTRA) sepanjang 2026 tertekan

Rapor Merah Hasil Investasi Asuransi Jiwa
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Rapor Merah Hasil Investasi Asuransi Jiwa

Hasil investasi perusahaan asuransi jiwa berada di angka minus Rp 2,6 triliun sepanjang semester I-2026.

Prabowo Menjanjikan Panel Interaktif ke Sekolah NU
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Prabowo Menjanjikan Panel Interaktif ke Sekolah NU

Presiden Prabowo menjanjikan setiap sekolah dan pesantren di bawah naungan NU akan mendapatkan empat panel interaktif.

Bank Genjot Transaksi Digital Nasabah Bisnis
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Bank Genjot Transaksi Digital Nasabah Bisnis

Kebutuhan transaksi digital juga meningkat. Pada Juli 2026, volume transaksi pembayaran digital mencapai 5,5 miliar transaksi.

Bisnis Maskapai Terhalang Asap Karhutla
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:25 WIB

Bisnis Maskapai Terhalang Asap Karhutla

Sejumlah penerbangan sepanjang bulan Agustus ini mengalami gangguan jarak pandang imbas asap dari karhutla.

Perbaikan Jalan  dan Jembatan Terdampak Gempa NTT Tuntas
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Perbaikan Jalan dan Jembatan Terdampak Gempa NTT Tuntas

Badan Nasioinal Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat rumah yang rusak imbas gempa sebanyak 81.436 unit.

Nilai Deposit Judi Online Menanjak
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Nilai Deposit Judi Online Menanjak

Hingga semester I 2026, jumlah deposit judi online tercatat sekitar Rp 22 triliun sedangkan tahun lalu Rp 51,3 triliun.​

Parlemen Mulai Kebut Pembahasan Regulasi
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Parlemen Mulai Kebut Pembahasan Regulasi

Parlemen menargetkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset sudah bisa disahkan pada bulan Desember tahun ini.

Tekanan Ekonomi  Memicu Demonstrasi
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Tekanan Ekonomi Memicu Demonstrasi

Sebanyak 9,48 juta masyarakat selama lima tahun terakhir ini turun kelas dan menjadi alarm bagi pemerintah.

INDEKS BERITA