Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah ETF Emas; Cara Investasi, Pembentukan Harga, Modal, Prospek Hingga Risiko
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Membedah ETF Emas; Cara Investasi, Pembentukan Harga, Modal, Prospek Hingga Risiko

Di luar lima manajer investasi yang telah meluncurkan produk ETF Emas, ada sejumlah MI lain yang akan menyusul.

Asumsi Kurs Rp 17.500 di RAPBN 2027: Belajar dari Pengalaman 2026 yang Meleset Jauh
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Asumsi Kurs Rp 17.500 di RAPBN 2027: Belajar dari Pengalaman 2026 yang Meleset Jauh

Banyak syarat untuk memenuhi asumsi rupiah, yang repotnya sebagian bergantung pada kondisi eksternal.

Proyeksi CPO Dipangkas, Saham Sawit Mana yang Masih Menarik?
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Proyeksi CPO Dipangkas, Saham Sawit Mana yang Masih Menarik?

Ketika kenaikan harga CPO mulai terbatas, kinerja emiten tidak hanya bergantung pada pergerakan harga komoditas.

Ranjang Procrustes dan Kemasan Rokok
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:12 WIB

Ranjang Procrustes dan Kemasan Rokok

Rokok boleh kita pandang sebagai persoalan serius bagi kesehatan. Namun, janganlah kebencian terhadapnya membuat kita berlaku tidak adil.

Rupiah Selasa (18/8) Berpotensi Menguat Terbatas, Cek Sentimen Utamanya
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Rupiah Selasa (18/8) Berpotensi Menguat Terbatas, Cek Sentimen Utamanya

Pelemahan indeks dolar AS dan turunnya imbal hasil obligasi pemerintah AS menjadi sentimen utama yang menopang rupiah

Buktikan Wibawa BI
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Buktikan Wibawa BI

Namun, independensi saja jelas tak akan cukup. Penentu wibawa bank sentral adalah konsistensi arah kebijakan yang dikomunikasikan secara jelas.

Penjualan ANTM Masih Tumbuh, Tapi Ada Risiko dari Tekanan Harga Komoditas
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Penjualan ANTM Masih Tumbuh, Tapi Ada Risiko dari Tekanan Harga Komoditas

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mendapatkan katalis positif dari kenaikan volume penjualan komoditas pada kuartal II-2026

Adu Kuat Saham WtE, Pengaruh Utama Pertumbuhan Fundamental atau Hanya Diversifikasi?
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Adu Kuat Saham WtE, Pengaruh Utama Pertumbuhan Fundamental atau Hanya Diversifikasi?

Investor kian memperhatikan kualitas proyek dan kemampuan emiten mengubah peluang bisnis pengolahan sampah menjadi arus kas.

Mengapa Saham Murah Tetap Murah Dalam Waktu Lama?
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Mengapa Saham Murah Tetap Murah Dalam Waktu Lama?

Mulai dengan, "Perusahaan mana menghasilkan return tinggi secara berkelanjutan, dan berapa harga yang pantas?"​

Awal Pekan Setelah Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (18/8)
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Awal Pekan Setelah Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (18/8)

Kendati menguat, investor asing mencatatkan aksi jual bersih Rp 1,03 triliun. Hari ini, ada sejumlah faktor yang akan dicermati investor.

INDEKS BERITA

Terpopuler