Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Permintaan Tetap Ramai, Bisnis Gadai Tumbuh Tinggi
| Rabu, 08 Juli 2026 | 04:35 WIB

Permintaan Tetap Ramai, Bisnis Gadai Tumbuh Tinggi

OJK mencatat pembiayaan gadai sebesar Rp 163,27 triliun hingga Mei 2026, atau  meningkat 57,97% secara tahunan.

Menguji Ketahanan Bank di Tengah Risiko
| Rabu, 08 Juli 2026 | 04:10 WIB

Menguji Ketahanan Bank di Tengah Risiko

Bank yang mature bukanlah bank yang paling berani memburu peluang, akan tetapi bank yang memahami batas aman dari risiko bisnis mereka.

Lima Tahun Lagi, Orang Super Kaya di Indonesia Diprediksi Melonjak 82%
| Selasa, 07 Juli 2026 | 21:43 WIB

Lima Tahun Lagi, Orang Super Kaya di Indonesia Diprediksi Melonjak 82%

Indonesia diproyeksi menjadi negara dengan pertumbuhan jumlah orang super kaya alias ultra high net worth individuals tercepat dunia hingga 2031.

Saham PPRE Menguat Konsisten, Sudah Cukup Menarik Untuk Dikoleksi?
| Selasa, 07 Juli 2026 | 20:57 WIB

Saham PPRE Menguat Konsisten, Sudah Cukup Menarik Untuk Dikoleksi?

Dana hasil pelepasan aset dapat meningkatkan posisi kas PP Presisi (PPRE), memperbaiki struktur permodalan, sekaligus menurunkan beban utang.

Revisi PPK BEI, Auto Rejection Hingga 35% Membuat Risiko Investor Ritel Kian Besar
| Selasa, 07 Juli 2026 | 20:14 WIB

Revisi PPK BEI, Auto Rejection Hingga 35% Membuat Risiko Investor Ritel Kian Besar

Kombinasi batas auto rejection hingga 35% dengan sistem full periodic call auction (FCA) merupakan pendekatan yang tidak lazim.

Menakar Efek Pungutan Pajak E-commerce ke Kinerja Global Niaga Digital (BELI)
| Selasa, 07 Juli 2026 | 17:10 WIB

Menakar Efek Pungutan Pajak E-commerce ke Kinerja Global Niaga Digital (BELI)

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta.

E-wallet Bisa Bangun Habit Nabung, tapi Ada Risiko Mengintai
| Selasa, 07 Juli 2026 | 12:00 WIB

E-wallet Bisa Bangun Habit Nabung, tapi Ada Risiko Mengintai

Fasilitas menabung lewat e-wallet bertebaran. Simak manfaat dan risiko sebelum memanfaatkan layanan ini.

Dua Wajah Danantara: Kala Tuntutan Reformasi Bertemu Politik Titipan Kursi Komisaris
| Selasa, 07 Juli 2026 | 09:00 WIB

Dua Wajah Danantara: Kala Tuntutan Reformasi Bertemu Politik Titipan Kursi Komisaris

Jangan menganggap BUMN seperti harta rampasan perang, sehingga pemenang pemilu bisa menempatkan orang sesuka hatinya, seolah-olah jadi bancakan.

Saham DSSA Diborong Investor Asing Lagi Usai Didepak dari MSCI, Strategi Average Down
| Selasa, 07 Juli 2026 | 08:22 WIB

Saham DSSA Diborong Investor Asing Lagi Usai Didepak dari MSCI, Strategi Average Down

Dimensional Fund Advisors LP, Empirical Finance LLC, hingga Credit Agricole Group terpantau memborong saham DSSA.

IHSG Masih Dibayangi Tekanan Jual Asing, Cek Rekomendasi Saham Selasa (7/7)
| Selasa, 07 Juli 2026 | 08:18 WIB

IHSG Masih Dibayangi Tekanan Jual Asing, Cek Rekomendasi Saham Selasa (7/7)

IHSG berpeluang menguat hari ini. Simak  rekomendasi saham pilihan analis untuk trading Selasa (7/7) 

INDEKS BERITA

Terpopuler