Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemegang Saham Borong Rp 9,6 Miliar, Saham IMPC Layak Dikoleksi?
| Minggu, 13 September 2026 | 18:06 WIB

Pemegang Saham Borong Rp 9,6 Miliar, Saham IMPC Layak Dikoleksi?

Pembelian saham oleh pemegang saham pengendali Tunggal Jaya Investama tersebut merupakan sinyal yang positif dan layak dicermati.

Minyak dan Batubara di Level Tinggi, Saham Energi Mana yang Masih Menarik Dikoleksi?
| Minggu, 13 September 2026 | 16:10 WIB

Minyak dan Batubara di Level Tinggi, Saham Energi Mana yang Masih Menarik Dikoleksi?

MEDC menjadi pilihan untuk mendapatkan eksposur terhadap minyak, sedangkan AADI dan ITMG menarik terhadap harga thermal coal.

Emas Global Anjlok dan Emas Antam Ikut Tertekan, Saatnya Akumulasi Bertahap
| Minggu, 13 September 2026 | 15:54 WIB

Emas Global Anjlok dan Emas Antam Ikut Tertekan, Saatnya Akumulasi Bertahap

Prospek emas Antam masih sangat solid untuk tren jangka panjang, sehingga momentum pelemahan harga saat ini dapat dimanfaatkan oleh investor.

Sudah Dua Dekade Menanti Obligasi Daerah
| Minggu, 13 September 2026 | 09:46 WIB

Sudah Dua Dekade Menanti Obligasi Daerah

Obligasi daerah memaksa disiplin yang selama ini sulit dibangun lewat mekanisme administratif semata.

Langkah Manis Jasa Menemani Lari
| Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

Langkah Manis Jasa Menemani Lari

Di tengah tren lari yang semakin ramai, aktivitas lari bisa menjadi peluang usaha yang mampu memberikan cuan menggiurkan.

 
Emisi Melandai Saat Performa Bisnis Mendaki
| Minggu, 13 September 2026 | 06:20 WIB

Emisi Melandai Saat Performa Bisnis Mendaki

Di tengah tantangan menyeimbangkan profit dan keberlanjutan, Maybank berhasil mencetak pertumbuhan bisnis sekaligus mengurangi emisi karbon.

Bunga Ultra Mikro Makin Murah, Pindar Cari Ruang Baru
| Minggu, 13 September 2026 | 06:15 WIB

Bunga Ultra Mikro Makin Murah, Pindar Cari Ruang Baru

Pembiayaan digital tak lagi hanya berkutat pada kebutuhan konsumsi. Sudah ada modal untuk warung, pertanian, hingga kerajinan.

Bank Makin Gencar Manfaatkan Teknologi Akal Imitasi
| Minggu, 13 September 2026 | 06:15 WIB

Bank Makin Gencar Manfaatkan Teknologi Akal Imitasi

Akal imitasi mulai dipakai bank untuk mempercepat pembukaan rekening, membaca pola transaksi, hingga mendukung pengelolaan risiko.

Mengenal Buah Buni, si Kaya Vitamin C
| Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Mengenal Buah Buni, si Kaya Vitamin C

Di pasar tradisional di Jawa Barat tampak pedagang khusus buah buni menggelar dagangan mereka di trotoar.

Ambisi Proyek Geotermal dan Penolakan Warga
| Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Ambisi Proyek Geotermal dan Penolakan Warga

Pengembangan panas bumi di Indonesia masih menemui banyak tantangan. Salah satunya, penolakan masyarakat sekitar. Kenapa?

INDEKS BERITA

Terpopuler