Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Saham Menanti Sinyal BI
| Senin, 21 September 2026 | 07:20 WIB

Pasar Saham Menanti Sinyal BI

Pasar cenderung memproyeksikan, BI rate bertahan di level 5,75%. Jika BI Rate tetap, pasar berpotensi merespons positif atau netral. 

Menakar Transisi Bisnis Komponen Otomotif
| Senin, 21 September 2026 | 07:10 WIB

Menakar Transisi Bisnis Komponen Otomotif

Industri komponen otomotif Indonesia menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi kendaraan.

Rupiah Terseret Sentimen Global pada Senin (21/9)
| Senin, 21 September 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Terseret Sentimen Global pada Senin (21/9)

Pelaku pasar akan mencermati perkembangan geopolitik global, arah kebijakan The Fed, serta ekspektasi keputusan suku bunga Bank Indonesia (BI).

Fiskal Bertaruh
| Senin, 21 September 2026 | 06:17 WIB

Fiskal Bertaruh

Ukuran keberhasilan pergantian Menkeu bukan seberapa cepat kebijakan berubah, tapi seberapa jelas arah fiskal dibangun.

Persepsi Risiko Diproyeksi Mendatar hingga Akhir Tahun 2026
| Senin, 21 September 2026 | 06:15 WIB

Persepsi Risiko Diproyeksi Mendatar hingga Akhir Tahun 2026

Kondisi nilai tukar rupiah, cadangan devisa, inflasi, serta risiko fiskal jadi sejumlah faktor yang akan menentukan arah premi risiko ke depan.

Harga Patokan Ancam Emiten Nikel
| Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Harga Patokan Ancam Emiten Nikel

Revisi formulasi HPM untuk komoditas bijih nikel menjadi sentimen yang perlu dicermati para emiten yang bergerak di industri nikel

Dapen Bakal Bisa Investasi di Luar Negeri
| Senin, 21 September 2026 | 05:55 WIB

Dapen Bakal Bisa Investasi di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang menyusun revisi aturan soal industri dana pensiun, termasuk dari sisi investasi.

Konglomerat Mulai Buka Lapak di Bisnis Pusat Data
| Senin, 21 September 2026 | 05:15 WIB

Konglomerat Mulai Buka Lapak di Bisnis Pusat Data

Para taipan mulai melirik bisnis pusat data alias data center yang bisa menjadi salah satu usaha masa depan.

Meski Tumbuh, Asuransi Kendaraan Masih Menantang
| Senin, 21 September 2026 | 04:55 WIB

Meski Tumbuh, Asuransi Kendaraan Masih Menantang

AAUI mencatat premi asuransi kendaraan bermotor pada semester I-2026 mencapai sekitar Rp 9,85 triliun, alias tumbuh 4,9% secara tahunan.

Sinergi Moneter dan Fiskal untuk Rupiah
| Senin, 21 September 2026 | 04:10 WIB

Sinergi Moneter dan Fiskal untuk Rupiah

Pada akhirnya, sinergi kebijakan insentif moneter dan fiskal harus diukur dari dampaknya pada stabilitas nilai tukar rupiah.

INDEKS BERITA

Terpopuler