Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Tiga Hari Menguat Saat IHSG Terkapar, Saham MYOR Masih Berpotensi Melanjutkan Rally?
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiga Hari Menguat Saat IHSG Terkapar, Saham MYOR Masih Berpotensi Melanjutkan Rally?

MYOR bermanuver dengan melakukan subsidi silang dari harga komoditas yang tengah merosot, seperti kopi dan kakao.

Dolar Hasil Ekspor Wajib Pulang ke Dalam Negeri Mulai 1 Juni
| Kamis, 21 Mei 2026 | 07:54 WIB

Dolar Hasil Ekspor Wajib Pulang ke Dalam Negeri Mulai 1 Juni

Mulai 1 Juni 2026, 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib masuk ke sistem keuangan dalam negeri

 Diam-Diam JPMorgan, Manulife, Hingga Invesco Borong Saham ANTM, Pertebal Keuntungan
| Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50 WIB

Diam-Diam JPMorgan, Manulife, Hingga Invesco Borong Saham ANTM, Pertebal Keuntungan

Selalu ada potensi risiko investor asing bisa sewaktu-waktu berbalik melakukan aksi distribusi atau ambil untung di saham ANTM.

Efek Kenaikan Bunga dan Ekspor SDA Satu Pintu, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 21 Mei 2026 | 07:22 WIB

Efek Kenaikan Bunga dan Ekspor SDA Satu Pintu, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar menyoroti rencana ekspor sumber daya alam satu pintu melalui BUMN. Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran peningkatan intervensi negara 

IHSG Masih Rentan Terkoreksi pada Kamis (21/5)
| Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00 WIB

IHSG Masih Rentan Terkoreksi pada Kamis (21/5)

IHSG kembali ditutup melemah pada perdagangan Rabu (20/5). IHSG terkoreksi 0,82% atau turun 52,18 poin ke level 6.318,50.

Penguatan Rupiah: Efek BI Rate & Pangkas Anggaran Pemerintah
| Kamis, 21 Mei 2026 | 06:45 WIB

Penguatan Rupiah: Efek BI Rate & Pangkas Anggaran Pemerintah

Rupiah ditutup menguat 0,29% pada Rabu (20/5). Kebijakan BI dan pemangkasan anggaran pemerintah jadi pemicu utama. 

Akan Tertekan Jangka Pendek, Tapi Menarik untuk Jangka Panjang
| Kamis, 21 Mei 2026 | 06:25 WIB

Akan Tertekan Jangka Pendek, Tapi Menarik untuk Jangka Panjang

​Kenaikan BI rate 5,25% menekan saham perbankan dalam jangka pendek, tapi membuka peluang arus dana asing kembali masuk setelah rupiah stabil

Pertumbuhan Kredit Bisa Tertahan Usai BI Rate Naik
| Kamis, 21 Mei 2026 | 06:25 WIB

Pertumbuhan Kredit Bisa Tertahan Usai BI Rate Naik

​Kenaikan BI rate diperkirakan menahan laju kredit perbankan tahun ini meski pertumbuhan kredit April membaik.

Angan-Angan Ekonomi Melaju Lebih Tinggi Lagi
| Kamis, 21 Mei 2026 | 06:19 WIB

Angan-Angan Ekonomi Melaju Lebih Tinggi Lagi

Dalam KEM PPKF 2027, pertumbuhan ekonomi ditargetkan pada kisaran 5,8% hingga 6,5%                  

ETF Emas Segera Meluncur: Peluang Baru Untung dari Logam Mulia
| Kamis, 21 Mei 2026 | 06:15 WIB

ETF Emas Segera Meluncur: Peluang Baru Untung dari Logam Mulia

ETF emas segera hadir di BEI, membuka jalan baru bagi investor. Cari tahu potensi keuntungan dan cara kerjanya sekarang.

INDEKS BERITA

Terpopuler