Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Anak Usaha FAP Agri (FAPA), Gugat Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rp 71,67 Miliar
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Anak Usaha FAP Agri (FAPA), Gugat Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rp 71,67 Miliar

Bulungan Hijau Perkasa merupakan anak usaha PT FAP Agri Tbk (FAPA) emiten yang dikendalikan Wirastuty Fangiono, putri dari Martias Fangiono.

Ada Transaksi Nego 1,34 Miliar di Saham PACK, Sinyal Investor Strategis Masuk?
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Ada Transaksi Nego 1,34 Miliar di Saham PACK, Sinyal Investor Strategis Masuk?

Ada sebanyak 1,34 miliar saham Abadi Nusantara Hijau Investama (PACK) berpindah di harga pembelian Rp 100 per saham, yang setara Rp 133,78 miliar.

Opsi Realokasi Anggaran Negara untuk Penanganan Gempa NTT
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Opsi Realokasi Anggaran Negara untuk Penanganan Gempa NTT

Dewan Perwakilan Rakyat mendorong realokasi anggaran untuk mempercepat pemulihan pasca gempa Nusa Tenggara Timur (NTT).

 KKI Disebut Tak Gusur Posisi Visa dan Mastercard
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:03 WIB

KKI Disebut Tak Gusur Posisi Visa dan Mastercard

Kartu Kredit Indonesia (KKI) hadir sebagai pemain baru di sistem pembayaran domestik akan berjalan berdampingan dengan Visa dan Mastercard.

Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai

Monopoli partai dalam pencalonan harus dipatahkan. Keuangan partai dan sumber dananya harus dibuka kepada publik.

Mimpi Naik Kelas
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Mimpi Naik Kelas

Indonesia butuh investasi yang menghasilkan pekerjaan yang akhirnya menjadikan masyarakat mampu naik kelas.

Sentimen Profit Taking dan Bi Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (19/8)
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Sentimen Profit Taking dan Bi Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (19/8)

Investor hari ini akan mencermati rilis suku bunga acuan alias BI rate. Secara teknikal ada kemungkinan investor akan melakukan profit taking. 

Penjualan Meningkat, Kerugian Bersih FAST Mulai Menyusut
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Penjualan Meningkat, Kerugian Bersih FAST Mulai Menyusut

FAST membukukan pendapatan sebesar Rp 2,79 triliun, naik 16,1% dibandingkan Rp 2,40 triliun pada semester I-2025. 

Tekanan MSCI Mereda, Saham Bahan Baku Berpeluang Melaju
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Tekanan MSCI Mereda, Saham Bahan Baku Berpeluang Melaju

Kenaikan harga emas, prospek hilirisasi dan pemulihan minat investor terhadap saham komoditas menjadi sejumlah katalis sektor ini

Saham IMAS Mulai Menggeliat, Ekspansi Mobil China Termasuk Hongqi Picu Turnaround?
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29 WIB

Saham IMAS Mulai Menggeliat, Ekspansi Mobil China Termasuk Hongqi Picu Turnaround?

Data penjualan pada kuartal III-2026 salah satu indikator awal untuk melihat apakah ekspansi bisnis baru IMAS mulai memberikan dampak nyata.

INDEKS BERITA

Terpopuler