Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Proyek PLTS 100 GWp Dikebut, KEEN, ITMG, dan DSSA Berpotensi Kecipratan Cuan
| Kamis, 24 September 2026 | 13:37 WIB

Proyek PLTS 100 GWp Dikebut, KEEN, ITMG, dan DSSA Berpotensi Kecipratan Cuan

Penunjukan langsung memiliki risiko terkait transparansi, kemampuan teknologi, kapasitas pendanaan, dan track record perusahaan yang ditunjuk. 

Menguji Daya Tahan Rally Saham POWR di Tengah Aksi Profit Taking
| Kamis, 24 September 2026 | 13:15 WIB

Menguji Daya Tahan Rally Saham POWR di Tengah Aksi Profit Taking

Sekitar 60% tambahan permintaan listrik dari pelanggan industri pada semester I-2026 berasal dari data center.

Bobby Gafur Jual Saham OASA, Sinyal Apa untuk Pasar?
| Kamis, 24 September 2026 | 13:00 WIB

Bobby Gafur Jual Saham OASA, Sinyal Apa untuk Pasar?

Sejauh ini kepemilikan Bobby Gafur masih berada di sekitar 32% dan ia masih mempertahankan posisi sebagai pengendali OASA.

Saham Emiten Terafiliasi Prajogo Pangestu Masih Menarik, Ini Katalis CUAN
| Kamis, 24 September 2026 | 12:00 WIB

Saham Emiten Terafiliasi Prajogo Pangestu Masih Menarik, Ini Katalis CUAN

Penguatan CUAN lebih banyak didorong oleh ekspektasi pertumbuhan fundamental, dan positioning investor terhadap ekosistem bisnis Prajogo Pangestu.

Potensi dan Risiko Pembentukan BUMN Tekstil Terhadap Emiten Sektor Tekstil
| Kamis, 24 September 2026 | 10:00 WIB

Potensi dan Risiko Pembentukan BUMN Tekstil Terhadap Emiten Sektor Tekstil

Bila BUMN masuk ke segmen yang sama dengan swasta dan memperoleh pembiayaan, lahan, hingga kontrak yang lebih mudah, risiko crowding out meningkat

Menyesap Harumnya Dividen, Mewaspadai Penurunan Harga
| Kamis, 24 September 2026 | 08:51 WIB

Menyesap Harumnya Dividen, Mewaspadai Penurunan Harga

Sejumlah emiten dari berbagai sektor akan mencatatkan cum dividen interim pada akhir bulan September 2026

Kredit Perbankan Melaju Kencang Agustus 2026
| Kamis, 24 September 2026 | 08:06 WIB

Kredit Perbankan Melaju Kencang Agustus 2026

Pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,65% pada Agustus 2026, tetapi ekspansinya masih belum merata antarbank dan segmen.

Kebijakan Insentif Bank Sentral Mulai Menurunkan Kepemilikan Bank di SBN
| Kamis, 24 September 2026 | 08:01 WIB

Kebijakan Insentif Bank Sentral Mulai Menurunkan Kepemilikan Bank di SBN

Penempatan dana perbankan pada SBN mulai menunjukkan penurunan menyusul implementasi insentif KLM Pendalaman Pasar Uang 

Laba Melompat, Kinerja Saham ADMR Jalan di Tempat
| Kamis, 24 September 2026 | 07:41 WIB

Laba Melompat, Kinerja Saham ADMR Jalan di Tempat

Meski meraih kinerja keuangan positif, harga saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) justru stagnan

Semakin Bergigi dengan Elektrifikasi
| Kamis, 24 September 2026 | 07:37 WIB

Semakin Bergigi dengan Elektrifikasi

Sejumlah emiten di sektor layanan transportasi mulai aktif mengoperasikan kendaraan listrik dan hibrid

INDEKS BERITA

Terpopuler