Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

BEI Ingatkan, Sebanyak 327 Emiten Belum Penuhi Free Float dan Ada 14 Saham HSC
| Jumat, 10 Juli 2026 | 10:47 WIB

BEI Ingatkan, Sebanyak 327 Emiten Belum Penuhi Free Float dan Ada 14 Saham HSC

Ratusan emiten terancam sanksi karena belum penuhi aturan free float. Cari tahu dampaknya pada portofolio Anda sebelum terlambat.

Mendorong Bisnis Anak Usaha Baru, DSSA Menyuntik Dana Jumbo Hingga Rp 8,5 Triliun
| Jumat, 10 Juli 2026 | 10:41 WIB

Mendorong Bisnis Anak Usaha Baru, DSSA Menyuntik Dana Jumbo Hingga Rp 8,5 Triliun

Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menambah modal Rp 8,53 triliun ke anak usaha. Analis sebut dampak netral jangka pendek, tapi ada potensi besar.

Emiten-Emiten Pelat Merah Mulai Terlihat Bergairah
| Jumat, 10 Juli 2026 | 10:34 WIB

Emiten-Emiten Pelat Merah Mulai Terlihat Bergairah

Laba emiten BUMN non bank membaik, namun analis peringatkan risiko reversal. Temukan strategi investasi aman untuk saham BUMN.

Masuk Tiga Indeks ESG Kehati, Indosat Perkuat Komitmen Bisnis Berkelanjutan
| Jumat, 10 Juli 2026 | 10:26 WIB

Masuk Tiga Indeks ESG Kehati, Indosat Perkuat Komitmen Bisnis Berkelanjutan

Indosat di 3 Indeks ESG Kehati. Perlindungan data pribadi dan GCG jadi kunci. Pahami mengapa ini penting untuk keberlanjutan investasi.

Booming Saham AI Sedot Dana Asing Termasuk dari RI, Saat Ini Masih di Fase Ekspansi
| Jumat, 10 Juli 2026 | 09:58 WIB

Booming Saham AI Sedot Dana Asing Termasuk dari RI, Saat Ini Masih di Fase Ekspansi

Valuasi saham AI yang sudah sangat mahal membuat, volatilitas akan semakin tinggi dan koreksi sewaktu-waktu bisa terjadi. 

Tekanan Eksternal Masih Kuat, IHSG Bergerak Terbatas
| Jumat, 10 Juli 2026 | 08:54 WIB

Tekanan Eksternal Masih Kuat, IHSG Bergerak Terbatas

IHSG diperkirakan bergerak terbatas, sulit menembus 6.000. Analis beberkan skenario terburuk dan cara mengamankan portofolio Anda.

Usai IPO, PRDL Bdik Laba Dobel Digit, Simak Rencana Bisnisnya
| Jumat, 10 Juli 2026 | 08:50 WIB

Usai IPO, PRDL Bdik Laba Dobel Digit, Simak Rencana Bisnisnya

PRDL melantai di bursa dengan target laba dobel digit. Peluncuran produk baru dan ekspansi jadi strategi utama untuk pertumbuhan. 

IKK Anjlok 3 Bulan Beruntun, Cek Dampaknya ke Saham Barang Konsumsi
| Jumat, 10 Juli 2026 | 08:42 WIB

IKK Anjlok 3 Bulan Beruntun, Cek Dampaknya ke Saham Barang Konsumsi

Penurunan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) menjadi alarm bagi prospek saham ritel dan barang konsumsi

Kepercayaan Konsumen Terus Melorot, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (10/7)
| Jumat, 10 Juli 2026 | 08:35 WIB

Kepercayaan Konsumen Terus Melorot, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (10/7)

Pelemahan penjualan ritel mengindikasikan konsumsi domestik belum pulih sepenuhnya. Ini sejalan Indels Kepercayaan Konsumen yang terus melorot.

Saham Komoditas Mulai Bangkit, Samuel Sekuritas Jagokan AMMN, ANTM, BUMI, dan TINS
| Jumat, 10 Juli 2026 | 08:35 WIB

Saham Komoditas Mulai Bangkit, Samuel Sekuritas Jagokan AMMN, ANTM, BUMI, dan TINS

Penyesuaian volume produksi dalam RKAB diperkirakan akan memberikan dampak yang beragam ke emiten tambang mineral.

INDEKS BERITA

Terpopuler