Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

BRIS Makin Tertekan Usai Muncul Kabar Rencana Rights Issue 6,8 Miliar Saham
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:10 WIB

BRIS Makin Tertekan Usai Muncul Kabar Rencana Rights Issue 6,8 Miliar Saham

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 6,8 miliar saham Seri B untuk memperkuat permodalan.

Laba TAPG Masih Kencang, Tapi El Niño dan Biaya Pupuk Menguji 2027
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Laba TAPG Masih Kencang, Tapi El Niño dan Biaya Pupuk Menguji 2027

Produksi yang lebih rendah oleh TAPG dapat tetap diimbangi oleh volume penjualan yang lebih tinggi melalui pelepasan persediaan.

Akhir Tahun Trafik Bakal Naik, Prospek Emiten Jalan Tol JSMR dan CMNP Kian Menarik
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Akhir Tahun Trafik Bakal Naik, Prospek Emiten Jalan Tol JSMR dan CMNP Kian Menarik

Selain trafik yang akan naik seiring mobilitas masyarakat yang meninggi jelang pergantian tahun, kenaikan tarif tol juga memberi angin segar.

Percepatan Penyaluran FLPP Menjadi Katalis Pendorong Kinerja BBTN
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Percepatan Penyaluran FLPP Menjadi Katalis Pendorong Kinerja BBTN

Prospek BBTN masih cukup positif, tetapi akan bergantung pada percepatan FLPP, kondisi pendanaan, dan kualitas aset.

Indeks Keyakinan Konsumen Menurun, Pola Konsumsi Jadi Faktor Penentu Sektor Ritel
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Indeks Keyakinan Konsumen Menurun, Pola Konsumsi Jadi Faktor Penentu Sektor Ritel

Penurunan tipis Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) September 2026 ke level 118,1 dari 118,5 menempatkan persepsi masyarakat di zona optimistis.

Perdagangan Obat di Minimarket Diperketat, Bagaimana Dampaknya ke Emiten Farmasi?
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Perdagangan Obat di Minimarket Diperketat, Bagaimana Dampaknya ke Emiten Farmasi?

Emiten farmasi besar seperti KLBF, KAEF, SIDO dan TPSC masih memiliki banyak pilihan kanal distribusi sehingga tidak bergantung dengan minimarket.

Ada Perpindahan Dana, Total Kelolaan Industri Reksadana Turun pada September 2026
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Ada Perpindahan Dana, Total Kelolaan Industri Reksadana Turun pada September 2026

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total dana kelolaan reksadana pada September 2026 tercatat sebesar Rp 641,10 triliun.

Pengembangan Industri Pusat Data di Kawasan Barelang
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Pengembangan Industri Pusat Data di Kawasan Barelang

Industri ini membutuhkan dukungan utilitas dan konektivitas yang kuat, mulai dari pasokan listrik, air, jaringan telekomunikasi,

11 Proyek Hilirisasi  Rp 180 Triliun Diresmikan
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 08:38 WIB

11 Proyek Hilirisasi Rp 180 Triliun Diresmikan

Presiden Prabowo Subianto menyebut realisasi investasi di Kawasan IWIP mencapai lebih dari US$ 20 miliar

Beragam Respons Parpol di Parlemen
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 08:28 WIB

Beragam Respons Parpol di Parlemen

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menuturkan, tindak lanjut putusan MK akan berada di ranah politik

INDEKS BERITA

Terpopuler