Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Asing Net Sell Rp 1,7 Triliun Tapi Saham TINS Malah Naik 20%, Ini Pemicunya
| Jumat, 25 September 2026 | 15:13 WIB

Asing Net Sell Rp 1,7 Triliun Tapi Saham TINS Malah Naik 20%, Ini Pemicunya

Selain harga timah, pemulihan produksi menjadi penopang penting, dengan produksi bijih timah tumbuh 75% dan produksi logam naik 58% secara tahunan

Jangan Terjebak Euforia, UNSP ARA Dua Hari Beruntun Usai Unsuspensi
| Jumat, 25 September 2026 | 14:54 WIB

Jangan Terjebak Euforia, UNSP ARA Dua Hari Beruntun Usai Unsuspensi

Fenomena El Nino yang sedang aktif berpotensi menekan produksi tandan buah segar (TBS) dengan jeda dampak sekitar enam hingga 18 bulan.

Deretan Emiten Properti Terdampak UU Reforma Agraria
| Jumat, 25 September 2026 | 09:44 WIB

Deretan Emiten Properti Terdampak UU Reforma Agraria

Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menyebabkan para investor mencermati pengembang dengan land bank besar dan terkonsentrasi.

Bea Impor CPO India Turun: Mana Emiten Sawit yang Paling Diuntungkan?
| Jumat, 25 September 2026 | 09:00 WIB

Bea Impor CPO India Turun: Mana Emiten Sawit yang Paling Diuntungkan?

Penurunan bea impor ini akan membuat CPO lebih kompetitif dan mendukung permintaan India, dampaknya kemungkinan bertahap.

PMUI Genggam 34% Saham Main Dealer Motor Listrik Vinfast, ini Dampaknya
| Jumat, 25 September 2026 | 08:00 WIB

PMUI Genggam 34% Saham Main Dealer Motor Listrik Vinfast, ini Dampaknya

Dealer kendaraan listrik tahap awal umumnya masih rugi, jadi jangka pendek lebih berpotensi menambah rugi asosiasi daripada laba.

Layanan KRL Jabodetabek Butuh 87 Trainset
| Jumat, 25 September 2026 | 07:54 WIB

Layanan KRL Jabodetabek Butuh 87 Trainset

Jumlah penumpang KRL saat ini telah mencapai sekitar 1,1 juta orang per hari, atau tumbuh 11,3% dibandingkan dengan 2025.

Rupiah Ambruk, Emiten dengan Beban Dolar Terpuruk
| Jumat, 25 September 2026 | 07:38 WIB

Rupiah Ambruk, Emiten dengan Beban Dolar Terpuruk

Emiten yang menanggung kewajiban berdenominasi dolar AS terancam oleh tren pelemahan nilai tukar rupiah

Dinamika Yield US Treasury
| Jumat, 25 September 2026 | 07:31 WIB

Dinamika Yield US Treasury

Arah pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bakal dipengaruhi dinamika yield US Treasury pada Jumat (25/9)

Megalestari Epack (EPAC) Kejar Pertumbuhan Penjualan 15%
| Jumat, 25 September 2026 | 07:10 WIB

Megalestari Epack (EPAC) Kejar Pertumbuhan Penjualan 15%

Selain tekanan harga bahan baku, kinerja EPAC juga dipengaruhi oleh tingginya beban operasional pada segmen usaha kemasan.

Genjot Bisnis Bullion, HRTA Borong 50 Kilo Gram Emas dari Freeport
| Jumat, 25 September 2026 | 07:06 WIB

Genjot Bisnis Bullion, HRTA Borong 50 Kilo Gram Emas dari Freeport

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperkuat bisnis bullion melalui kerja sama pembelian emas murni dengan PT Freeport Indonesia 

INDEKS BERITA

Terpopuler