Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

E-wallet Bukan Lagi Sekadar Bayar, Tapi Bisa Menjadi Solusi Finansial
| Senin, 06 Juli 2026 | 17:20 WIB

E-wallet Bukan Lagi Sekadar Bayar, Tapi Bisa Menjadi Solusi Finansial

Persaingan dompet digital bergeser dari sekadar transaksi pembayaran menuju layanan pengelolaan keuangan. 

 
BI Diramal Naikkan Suku Bunga di Waktu Dekat, Ekonom Jabarkan Akar Masalah & Imbasnya
| Senin, 06 Juli 2026 | 17:14 WIB

BI Diramal Naikkan Suku Bunga di Waktu Dekat, Ekonom Jabarkan Akar Masalah & Imbasnya

BI diprediksi akan menaikkan BI rate sebesar 50 basis poin menjadi 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 22 Juli mendatang.

Harga Pangan Merosot, Perputaran Uang di Pedagang Pasar Terancam Lesu
| Senin, 06 Juli 2026 | 15:40 WIB

Harga Pangan Merosot, Perputaran Uang di Pedagang Pasar Terancam Lesu

Pemerintah melakukan efisiensi anggaran MBG. Salah satunya, penyesuaian operasional program ini. Efeknya, harga bahan pa

Bukan Sulap! AI Kini Mampu Bedah Kontenmu dalam Hitungan Menit
| Senin, 06 Juli 2026 | 15:34 WIB

Bukan Sulap! AI Kini Mampu Bedah Kontenmu dalam Hitungan Menit

Ada peluang memperoleh penghasilan dengan menciptakan dan mendistribusikan konten digital kepada penonton melalui berbagai platform online.

2026 Jadi Mimpi Buruk Pasar Saham, Net Foreign Sell Semester 1 Kalahkan Tahun 2020
| Senin, 06 Juli 2026 | 13:59 WIB

2026 Jadi Mimpi Buruk Pasar Saham, Net Foreign Sell Semester 1 Kalahkan Tahun 2020

Jadi, bukan hanya faktor Pilpres, Investor asing memang melakukan repricing terhadap Indonesia karena faktor domestik dan global.

Mencari Saham Berkualitas yang Bukan Sekadar Murah
| Senin, 06 Juli 2026 | 08:27 WIB

Mencari Saham Berkualitas yang Bukan Sekadar Murah

Pasar saham Indonesia lesu. Ini saatnya, saham-saham dengan kualitas baik yang tercermin dengan ESG baik, menjadi pilihan.

Pajak Menjaring Pelaku Usaha Non PKP
| Senin, 06 Juli 2026 | 08:27 WIB

Pajak Menjaring Pelaku Usaha Non PKP

Data yang dihimpun dari marketplace menjadi salah satu sumber informasi baru untuk wajib pajak.     

Konsumsi Landai, Sinyal Pertumbuhan Melambat
| Senin, 06 Juli 2026 | 08:07 WIB

Konsumsi Landai, Sinyal Pertumbuhan Melambat

Meski indeks tumbuh, nominal transaksi belanja kuartal II lebih rendah dari kuartal sebelumnya      

Bitcoin Diproyeksi Bergerak Datar di Semester II 2026, Bisakah Tembus US$ 100.000?
| Senin, 06 Juli 2026 | 08:00 WIB

Bitcoin Diproyeksi Bergerak Datar di Semester II 2026, Bisakah Tembus US$ 100.000?

Meski indeks dolar (DXY) masih bertengger di 100, sentimen pasar global mulai bergeser melihat data-data ekonomi AS terbaru.

Pasar Keuangan Masih Tertekan, Bizhare Luncurkan Obligasi Korporasi dengan Return 9%
| Senin, 06 Juli 2026 | 08:00 WIB

Pasar Keuangan Masih Tertekan, Bizhare Luncurkan Obligasi Korporasi dengan Return 9%

Obligasi korporasi PT Duta Energi Muliatama menjadi obligasi korporasi ke-7 yang ditawarkan di Bizhare.

INDEKS BERITA

Terpopuler