Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

 Bank Jago dan BFIN Jajaki Opsi Merger
| Jumat, 10 Juli 2026 | 06:45 WIB

Bank Jago dan BFIN Jajaki Opsi Merger

Bank Jago dan BFI Finance membuka peluang penggabungan usaha, seiring pengkajian opsi strategis oleh pemegang saham pengendali.

Bank Memacu Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ke Sektor Produktif
| Jumat, 10 Juli 2026 | 06:30 WIB

Bank Memacu Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ke Sektor Produktif

Penyaluran KUR perbankan tetap ngebut, dengan bank mengarahkan kredit ke sektor produktif penggerak ekonomi.

Rupiah Anjlok ke Rp 18.128: Ini Indikator Ekonomi yang Menekan
| Jumat, 10 Juli 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Anjlok ke Rp 18.128: Ini Indikator Ekonomi yang Menekan

Nilai tukar rupiah terpuruk ke Rp 18.128 per dolar AS. Indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel melemah jadi pemicu utama

 Pengurangan Karyawan Mewarnai Industri Perbankan
| Jumat, 10 Juli 2026 | 06:30 WIB

Pengurangan Karyawan Mewarnai Industri Perbankan

Transformasi digital mulai mengubah wajah perbankan: jumlah karyawan berkurang, cabang menyusut, dan kebutuhan talenta bergeser

Pasar Kripto Bergejolak: Strategi DCA Kunci Hadapi Penurunan Harga Bitcoin
| Jumat, 10 Juli 2026 | 06:15 WIB

Pasar Kripto Bergejolak: Strategi DCA Kunci Hadapi Penurunan Harga Bitcoin

Harga Bitcoin ambruk di bawah US$ 62.000! Geopolitik dan inflasi menekan pasar. Cek batas support krusialnya

GMFI dan BWPT Tempuh Kuasi Reorganisasi, Seberapa Besar Dampaknya bagi Investor?
| Jumat, 10 Juli 2026 | 06:08 WIB

GMFI dan BWPT Tempuh Kuasi Reorganisasi, Seberapa Besar Dampaknya bagi Investor?

Keberlanjutan kenaikan harga saham tetap bergantung pada realisasi perbaikan fundamental perusahaan.

Beban Impor KLBF: Biaya Bahan Baku Mencekik, Harga Obat Naik Selektif
| Jumat, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

Beban Impor KLBF: Biaya Bahan Baku Mencekik, Harga Obat Naik Selektif

Meskipun rupiah melemah, KLBF diproyeksi raih laba Rp 3,75 triliun pada 2026. Strategi cerdik Kalbe menjaga profitabilitas terungkap di sini

Koreksi Harga Emas Tekan Bisnis Gadai
| Jumat, 10 Juli 2026 | 05:30 WIB

Koreksi Harga Emas Tekan Bisnis Gadai

Meskipun harga emas terkoreksi, Pegadaian berhasil menyalurkan pinjaman Rp 260 triliun.                 

Kontribusi Ekonomi Koperasi Masih Minim
| Jumat, 10 Juli 2026 | 05:20 WIB

Kontribusi Ekonomi Koperasi Masih Minim

Jumlah koperasi di Indonesia melonjak setelah pemerintah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).​

Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan
| Jumat, 10 Juli 2026 | 05:20 WIB

Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung setiap langkah adanya penindakan korupsi yang dilakukan aparat.

INDEKS BERITA

Terpopuler