Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Ujian Berat Bagi IHSG: Badai Inflasi AS Hingga Penantian Evaluasi MSCI Pada November
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Ujian Berat Bagi IHSG: Badai Inflasi AS Hingga Penantian Evaluasi MSCI Pada November

Sentimen global yang membaik belum tentu cukup untuk memicu reli IHSG secara berkelanjutan selama ketidakpastian terkait MSCI belum terjawab.

Inflasi September 2026 Tembus 3,28%, Ini Prospek Saham Konsumer & Rekomendasi Analis
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:14 WIB

Inflasi September 2026 Tembus 3,28%, Ini Prospek Saham Konsumer & Rekomendasi Analis

Emiten dengan merek yang kuat, jaringan distribusi luas, dan efisiensi operasional lebih berpeluang menjaga kinerja fundamentalnya.

Asing Mulai Net Buy Saat IHSG Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (14/10)
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:12 WIB

Asing Mulai Net Buy Saat IHSG Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (14/10)

Meski pasar ambruk, investor asing mulai mencatatkan aksi beli bersih alias net buy. Kemarin net buy tercatat Rp 570,4 miliar. 

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 7,5%-9,5%
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 7,5%-9,5%

Upah minimum provinsi (UMP) 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral ditetapkan 10 November 2026.

Rampungkan Rights Issue, ATIC Siap Lunasi Kewajiban
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Rampungkan Rights Issue, ATIC Siap Lunasi Kewajiban

Dana hasil rights issue jadi salah satu sumber pendanaan bagi ATIC untuk menyelesaikan kewajiban obligasi konversi perusahaan.​

Kinerja Mulai Membaik, Tapi Saham TOBA Masih Menukik
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Kinerja Mulai Membaik, Tapi Saham TOBA Masih Menukik

Pada Selasa (13/10), saham TOBA kembali turun 0,91% ke harga Rp 434 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham TOBA sudah melorot 20,37%.​

WSKT Masih Rugi Rp 2,87 Triliun pada Kuartal III-2026
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:04 WIB

WSKT Masih Rugi Rp 2,87 Triliun pada Kuartal III-2026

Beban pokok pendapatan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) naik menjadi Rp 7,16 triliun per September 2026, dari Rp 4,30 triliun pada September 2025.

Suku Bunga Tinggi Membebani Emiten Sektor Teknologi
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Suku Bunga Tinggi Membebani Emiten Sektor Teknologi

Suku bunga tinggi meningkatkan biaya pendanaan sekaligus menurunkan proyeksi arus kas emiten. Hal ini ikut menekan valuasi saham emiten teknologi.

Emiten Emas Melirik Pasar Domestik
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Emiten Emas Melirik Pasar Domestik

Penerapan bea keluar menjadi penyebab eksportir emas mengalihkan penjualan mereka ke pasar domestik.

Perluas Jaringan Distribusi, Potensi Permintaan Emas HRTA Diprediksi Meningkat
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Perluas Jaringan Distribusi, Potensi Permintaan Emas HRTA Diprediksi Meningkat

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) diproyeksikan membukukan pendapatan Rp 65,99 triliun dan laba bersih Rp 1,39 triliun pada 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler