Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Dilema BI Rate
| Rabu, 23 September 2026 | 12:01 WIB

Dilema BI Rate

Tantangan BI adalah menemukan titik keseimbangan antara stabilitas rupiah dan kebutuhan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Evaluasi Hambatan Garmen dan TPT
| Rabu, 23 September 2026 | 09:01 WIB

Pemerintah Evaluasi Hambatan Garmen dan TPT

Khusus di hilir terkait dengan garmen,gangguan impor ballpress segera ditertibkan                   

Pemerintah Lanjutkan Penagihan Piutang BLBI
| Rabu, 23 September 2026 | 08:52 WIB

Pemerintah Lanjutkan Penagihan Piutang BLBI

Pemerintah telah melunasi kewajiban utang kepada BI terkait penanganan krisis keuangan 1997-1998 dengan total Rp 640 triliun

300.000 Lebih Surat Cinta untuk Wajib Pajak
| Rabu, 23 September 2026 | 08:39 WIB

300.000 Lebih Surat Cinta untuk Wajib Pajak

Sebanyak 304.994 surat cinta yang diterbitkan Ditjen Pajak merupakan SP2DK dalam rangka pengawasan  

Daya Ungkit APBD Tertahan Belanja Modal
| Rabu, 23 September 2026 | 08:19 WIB

Daya Ungkit APBD Tertahan Belanja Modal

Realisasi belanja modal pemerintah daerah hingga 21 September 2026 baru mencapai 27%                

El Nino Ancam Produksi Kopi hingga Gula, Margin MYOR dan FORE Berpotensi Tertekan
| Rabu, 23 September 2026 | 08:12 WIB

El Nino Ancam Produksi Kopi hingga Gula, Margin MYOR dan FORE Berpotensi Tertekan

Produksi kopi, kakao, dan gula membutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun untuk kembali pulih setelah diterjang El Nino.

Produksi Meningkat, Laba Bersih Medco Melesat
| Rabu, 23 September 2026 | 08:06 WIB

Produksi Meningkat, Laba Bersih Medco Melesat

Kinerja MEDC ditopang pertumbuhan produksi minyak dan gas (migas), beroperasinya proyek baru, serta kontribusi investasi di sektor tambang.

Selektif Memilih Saham Danantara
| Rabu, 23 September 2026 | 08:04 WIB

Selektif Memilih Saham Danantara

Tekanan jual investor asing yang masih besar dan sentimen tata kelola membayangi emiten-emiten di bawah Danantara

Kantongi Restu RUPSLB, PBSA Siap Stock Split dengan Rasio 1:2
| Rabu, 23 September 2026 | 07:51 WIB

Kantongi Restu RUPSLB, PBSA Siap Stock Split dengan Rasio 1:2

Sesuai keputusan RUPSLB, emiten jasa konstruksi ini akan memecah nominal saham dari Rp 50 jadi Rp 25 per saham. ​

Saham BSSR Melesat Jelang Cum Date Dividen Interim, Masih Amankah Dibeli?
| Rabu, 23 September 2026 | 07:48 WIB

Saham BSSR Melesat Jelang Cum Date Dividen Interim, Masih Amankah Dibeli?

Kenaikan harga saham BSSR merupakan kombinasi antara ekspektasi dividen yang besar dan dukungan fundamental.

INDEKS BERITA

Terpopuler