Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Aksi Buyback Triliunan Rupiah Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham Emiten, Mengapa?
| Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12 WIB

Aksi Buyback Triliunan Rupiah Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham Emiten, Mengapa?

Analis mengungkap, alasan di balik loyonya harga saham pasca buyback. Jangan salah langkah saat berinvestasi.

Marak Rights Issue Semester II 2026: Peluang Pendanaan atau Sinyal Emiten Terdesak?
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

Marak Rights Issue Semester II 2026: Peluang Pendanaan atau Sinyal Emiten Terdesak?

Volatilitas pasar dapat memperberat tugas penjamin emisi maupun standby buyer dalam menyerap hak yang tidak dieksekusi investor.

MAPA Mengakuisisi Sports Direct Malaysia Rp 2,5 Triliun
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:38 WIB

MAPA Mengakuisisi Sports Direct Malaysia Rp 2,5 Triliun

PT MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) caplok Sports Direct Malaysia Rp 2,5 triliun. Langkah ini bisa dorong pendapatan. Cari tahu dampaknya!

Sebelum Berburu Saham IPO, Cermati Prospek dan Valuasi
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:15 WIB

Sebelum Berburu Saham IPO, Cermati Prospek dan Valuasi

Tiga emiten baru PRDL, JEXC, dan JELI siap melantai di bursa Juli 2026. Ketahui mana yang menawarkan potensi cuan dan berisiko tinggi .

Masuk Kuartal III 2026, Net Sell Asing Masih Deras, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:11 WIB

Masuk Kuartal III 2026, Net Sell Asing Masih Deras, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor asing masih terus mencatatkan aksi jual alias net sell sekitar Rp 577,68 miliar. Pasar menyoroti pergerakan rupiah yang terus melemah 

AMMN Diproyeksi Masuk Masa Kejayaan Baru, Berpotensi Raup Laba Jumbo di 2026
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:42 WIB

AMMN Diproyeksi Masuk Masa Kejayaan Baru, Berpotensi Raup Laba Jumbo di 2026

Perubahan paling fundamental pada AMMN tidak hanya berasal dari kenaikan volume produksi, melainkan transformasi model bisnis perusahaan.

Siap-Siap Tadah Rp 2,08 Triliun, Dividend Yield MTEL Mencapai 5,06%
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:36 WIB

Siap-Siap Tadah Rp 2,08 Triliun, Dividend Yield MTEL Mencapai 5,06%

MTEL memiliki struktur permodalan solid dengan rasio debt-to-equity (DER) 0,56 kali, terendah di industri menara telekomunikasi.

Berpotensi Koreksi, Simak Proyeksi Pergerakan IHSG Hari Ini, Kamis (2/7)
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:24 WIB

Berpotensi Koreksi, Simak Proyeksi Pergerakan IHSG Hari Ini, Kamis (2/7)

IHSG menguat 0,92% ditopang sektor energi, namun data ekonomi domestik memburuk. Ada risiko yang harus diwaspadai investor.

Saham ANTM Dikoleksi BlackRock dan Manulife, Analis Sebut Sudah Undervalued
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:18 WIB

Saham ANTM Dikoleksi BlackRock dan Manulife, Analis Sebut Sudah Undervalued

Arah kebijakan suku bunga The Fed serta tren pembelian oleh bank sentral global akan menjadi faktor utama penentu pergerakan harga emas.

Inflasi Masih Berpotensi Naik Lebih Tinggi
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:17 WIB

Inflasi Masih Berpotensi Naik Lebih Tinggi

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi bulanan pada Juni 2026 mencapai 0,44% dan secara tahunan mencapai 3,34%

INDEKS BERITA

Terpopuler