Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Farhan; Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Belum Diajukan ke DPR
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setpres/Agus Suparto]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat setengah tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, pemerintah rupanya belum juga mengajukan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 kesepakatan ekstradisi yang bisa menyeret pulang para koruptor seperti Surya Darmadi, teroris dan penyamun lainnya dari Singapura, telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau.

"Unfortunately dari pemerintah belum turun ke pimpinan DPR RI dan kami belum ditugaskan membahas ratifikasi ekstradisi tersebut," kata Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi KONTAN (4/8).

Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, pemerintah tampaknya belum berhasil meyakinkan pimpinan DPR untuk meratifikasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian yang terkait, yakni Defence Cooperation Agreement (DCA).

Dus, Luhut Binsar Panjaitan, yang kata Farhan diberi tugas oleh Presiden Jokowi, mesti mencari waktu untuk menjelaskan dan meyakinkan pimpinan DPR bahwa perjanjian ini tidak mengancam kedaulatan wilayah dan hukum Indonesia.

Baca Juga: Pulihkan Kinerja, GIAA Tambah Frekuensi Penerbangan

Perjanjian ekstradisi sudah pernah disepakati Indonesia dan Singapura pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu diteken di Bali pada 27 April 2007.

Namun, dengan alasan kedaulatan dan keamanan, pada 25 Juni 2007 Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. 

Hal ini mementahkan kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sebab, saat itu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat, pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Defence Cooperation Agreement.

Dalam perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura itu, tentara negeri jiran diperkenankan menggelar latihan militer di wilayah Indonesia, baik sendiri maupun melibatkan pihak ketiga.

Nah, kondisi DPR saat ini, menurut Farhan, berbeda dengan masa ketika kesepakatan ekstradisi jilid pertama ditandatangani. Pasalnya, DPR sekarang relatif lebih akomodatif terhadap keinginan pemerintah.

Dus, ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan bisa saja tidak menjadi batu ganjalan. Bola pun ada di tangan pemerintah.

"Penggunaan wilayah Indonesia untuk latihan militer Singapura harus selalu melibatkan TNI, paling tidak sebagai supervisor," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Ditekan Sentimen Dalam dan Luar Negeri, Rupiah Masih akan Tertekan hingga Akhir Juli
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:32 WIB

Ditekan Sentimen Dalam dan Luar Negeri, Rupiah Masih akan Tertekan hingga Akhir Juli

Potensi kenaikan rupiah masih terbatas karena sentimen pasar tetap terikat pada narasi The Fed yang cenderung hawkish.

Reli IHSG di Bulan Juli 2026, Lanjut Naik atau Turun Lagi?
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:27 WIB

Reli IHSG di Bulan Juli 2026, Lanjut Naik atau Turun Lagi?

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar serta defisit neraca perdagangan berlanjut. 

Puradelta Lestari (DMAS) Meraih Pra Penjualan Rp 1,15 Triliun di Semester I-2026
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:23 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Meraih Pra Penjualan Rp 1,15 Triliun di Semester I-2026

Realisasi tersebut setara sekitar 55% dari target pra-penjualan PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) tahun 2026 sebesar Rp 2,08 triliun.​

Gelar Private Placement, Mitra Telekomunikasi (MKNT) Punya Pengendali Baru
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:17 WIB

Gelar Private Placement, Mitra Telekomunikasi (MKNT) Punya Pengendali Baru

Dari private placement, PT Headwell Bintang Energi Hijau diproyeksi akan menguasai 668 miliar saham, setara 64,85% saham MKNT

Harga Gas Industri Turun, Industri Padat Energi Mendapat Ruang Bernapas
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:11 WIB

Harga Gas Industri Turun, Industri Padat Energi Mendapat Ruang Bernapas

Kenaikan permintaan gas dari sektor industri dapat menjadi faktor penyeimbang yang mengurangi tekanan terhadap profitabilitas perusahaan.

Likuiditas Tertekan, Laba ADHI Naik Saat Pendapatan Turun di Semester I-2026
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:11 WIB

Likuiditas Tertekan, Laba ADHI Naik Saat Pendapatan Turun di Semester I-2026

Meski pendapatan di semester I-2026 turun -18,35% jadi Rp 3,11 triliun, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mencetak laba Rp 8,49 miliar, naik 12,56% (YoY).

IHSG Berpotensi Masih Tertekan, Berikut Rekomendasi Saham di Selasa (28/7)
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:05 WIB

IHSG Berpotensi Masih Tertekan, Berikut Rekomendasi Saham di Selasa (28/7)

Pergerakan IHSG di awal pekan cenderung konsolidatif. Tekanan pada IHSG juga berasal dari koreksi harga minyak yang cukup dalam

Rampungkan Proyek Smelter, Kinerja AMMN Bakal Moncer
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:02 WIB

Rampungkan Proyek Smelter, Kinerja AMMN Bakal Moncer

Smelter tembaga tersebut berpotensi meningkatkan nilai tambah melalui penjualan produk hilir dengan margin lebih.

Emiten Getol Tarik Kredit Saat Bunga Mencekik
| Selasa, 28 Juli 2026 | 07:54 WIB

Emiten Getol Tarik Kredit Saat Bunga Mencekik

Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia mendapatkan pendanaan jumbo dari perbankan domestik dan luar negeri.​

Harga CPO dan Program B50 Membawa Prospek Cerah Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS)
| Selasa, 28 Juli 2026 | 07:53 WIB

Harga CPO dan Program B50 Membawa Prospek Cerah Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS)

Dua katalis utama yang bisa menopang kinerja emiten sawit, yakni implementasi program biodiesel B50, serta kenaikan biaya pupuk dan logistik.

INDEKS BERITA

Terpopuler