Meracik Formula Pajak yang Tepat untuk UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semester pertama 2025 telah terlewati, selama itu pula kebijakan perpajakan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum menemui titik terang. Bagaimana tidak, pasca berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada akhir 2024, pemerintah belum menetapkan kembali skema pajak terhadap UMKM untuk tahun 2025 dan setelahnya. Akibatnya, pelaku UMKM mengalami ketidakpastian.
Seperti disebutkan dimuka bahwa sebelumnya pemerintah memang telah mengatur skema pajak atas UMKM dalam PP No. 46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang telah diubah dengan PP No. 23/2018.
