Meracik Formula Pajak yang Tepat untuk UMKM

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semester pertama 2025 telah terlewati, selama itu pula kebijakan perpajakan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum menemui titik terang. Bagaimana tidak, pasca berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada akhir 2024, pemerintah belum menetapkan kembali skema pajak terhadap UMKM untuk tahun 2025 dan setelahnya. Akibatnya, pelaku UMKM mengalami ketidakpastian.
Seperti disebutkan dimuka bahwa sebelumnya pemerintah memang telah mengatur skema pajak atas UMKM dalam PP No. 46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang telah diubah dengan PP No. 23/2018.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan