Fasilitas Impor Penanganan Covid-19 2022 Capai Rp 893 Miliar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, di tahun 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 mencapai Rp 893 miliar. Perinciannya, fasilitas impor vaksin Rp 719 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan (alkes) Rp 174 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan