Fasilitas Impor Penanganan Covid-19 2022 Capai Rp 893 Miliar
Rabu, 27 April 2022 | 08:49 WIB
ILUSTRASI. Petugas menyiapkan vaksin Moderna saat pelaksanaan vaksinasi untuk masyarkat umum di RSUP Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, di tahun 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 mencapai Rp 893 miliar. Perinciannya, fasilitas impor vaksin Rp 719 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan (alkes) Rp 174 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.