Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar

Kamis, 24 Juni 2021 | 19:35 WIB
Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar
[ILUSTRASI. Mobil Ferrari yang disita sebagai barang bukti kasus Asabri dari tersangka Heru Hidayat.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sukses melelang sejumlah benda sitaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri pada 15 Juni lalu. Dari 16 Unit kendaraan yang dilelang, 11 kendaraan terjual dengan perolehan total dana Rp 17,23 miliar.

Salah satu benda sitaan yang terjual dalam lelang adalah Ferrari B 15 TRM, milik tersangka Heru Hidayat. Dibuka pada harga penawaran Rp 6,09 miliar, Ferrari type F12 Berlinetta tahun 2014 berwarna abu-abu itu laku terjual seharga Rp 6,38 miliar.

Ada pula Rolls Royce type Phantom Coupe berwarna hitam yang laris dilelang dengan harga eksekusi dua kali lipat dari harga limit. Rolls Royce tahun 2009 tersebut terjual seharga Rp 4,25 miliar, dari harga patokan limit sebesar Rp 2,76 miliar.

Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut.

Baca Juga: Rapor Keuangan Memerah, Sejarah Baru Tercipta di Sejumlah Maskapai Penerbangan Global

Adapun terhadap 5 mobil yang tidak laku terjual dalam lelang, akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021

Berikut ini daftar lengkap hasil lelang tersebut seperti disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung melalui siaran persnya, Kamis (24/6).

Hasil Lelang Kejagung Atas Benda Sitaan Kasus Asabri (15 Juni 2021)
Lot Kendaraan Roda Empat Limit (Rp) Laku (Rp)
Lot 1 Mercedes Benz B 296 KE 3.054.400.000 Tidak ada peminat
Lot 2 Rolls Royce B 7 EIR 2.756.600.000 4.251.600.000
Lot 3 Nissan B 1940 SAJ 121.200.000 152.200.000
Lot 4 Ferrari B 15 TRM 6.088.600.000 6.378.600.000
Lot 5 Land Rover B 2728 STN 1.456.000.000 Tidak ada peminat
Lot 6 LAND ROVER B 611 FN 1.443.000.000 1.449.000.000
Lot 7 LAND ROVER B 2881 PBO 1.443.000.000 1.453.000.000
Lot 8 Camry B 206 BSA 534.000.000 Tidak ada peminat
Lot 9 CRV B 225 MLK 365.000.000 367.000.000
Lot 10 HRV B 209 EAN 278.000.000 278.000.000
Lot 11 Vellfire B 119 ASR 601.000.000 649.000.000
Lot 12 Venturer B 2984 PFE 330.000.000 Tidak ada peminat
Lot 13 Outlander B 723 RIF 240.000.000 Tidak ada peminat
Lot 14 Alphard B 3 RUT 823.000.000 850.000.000
Lot 15 Alphard D 1172 BES 590.000.000 635.000.000
Lot 16 Lexus B 16 SLR 767.200.000 769.200.000
  Total   17.232.600.000

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Proses lelang tersebut merupakan tindak lanjut nota dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-101/F.2/Fd.2/04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan.

Baca Juga: Siapkan US$ 3 Miliar, E-Mart Akan Mengakuisisi Mayoritas Saham eBay Korea Selatan

Aksi lelang terhadap benda sitaan tersebut, dilaksanakan Kejagung berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan. Benda sitaan itu berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan;

2. Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat;

3. Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya: Pemilik Saham Induk Liverpool Mengakuisisi 15% Saham Liga Utama Pertandingan Kriket

Selanjutnya: Perusahaan Investasi Abu Dhabi Akan Mencari Tambahan Modal US$ 1 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Laju Indeks ICT Indonesia Kalah dari Vietnam
| Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12 WIB

Laju Indeks ICT Indonesia Kalah dari Vietnam

Peningkatan indeks ICT atau indeks teknologi informasi dan komunikasi Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan Vietnam pada tahun 2024.

Tumbuh 4%, Kinerja Sektor Properti Terus Berlanjut Tahun Ini
| Jumat, 14 Maret 2025 | 14:46 WIB

Tumbuh 4%, Kinerja Sektor Properti Terus Berlanjut Tahun Ini

BRI Danareksa Sekuritas memprediksi tiga emiten properti besar yakni CTRA, PWON dan BSDE akan mencatat pertumbuhan kinerja yang apik tahun ini.

Amerika Serikat Terancam Resesi, Eropa dan China Hadapi Krisis Properti
| Jumat, 14 Maret 2025 | 14:07 WIB

Amerika Serikat Terancam Resesi, Eropa dan China Hadapi Krisis Properti

Federal Reserve Bank of Atlanta memproyeksi resesi melalui proyeksi penurunan PDB kuartal I 2025 sebanyak 2,4%.

Efek Perang Dagang Berimbas pada Kenaikan Permintaan Lahan Kawasan Industri di 2025
| Jumat, 14 Maret 2025 | 13:50 WIB

Efek Perang Dagang Berimbas pada Kenaikan Permintaan Lahan Kawasan Industri di 2025

Kontribusi tenant asal China sangat signifikan terhadap total penjualan lahan di KIT Batang dan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan.

Harga Minyak Mentah Indonesia Menyusut
| Jumat, 14 Maret 2025 | 06:59 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Menyusut

Penurunan Indonesian Crude Price (ICP) selaras dengan penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional,

Pertamina akan Kelola Kilang Minyak Jumbo
| Jumat, 14 Maret 2025 | 06:54 WIB

Pertamina akan Kelola Kilang Minyak Jumbo

Pemerintah berencana membangun kilang minyak dengan kapasitas total 1 juta barel per hari (bph) di beberapa lokasi di Indonesia.

 Mind ID Cetak Omzet Rp 145 Triliun
| Jumat, 14 Maret 2025 | 06:41 WIB

Mind ID Cetak Omzet Rp 145 Triliun

Mind ID mencatatkan kinerja positif selama empat tahun terakhir dan terus menggelar ekspansi usaha di sepanjang tahun ini

Penguatan Rupiah Diproyeksi Masih Akan Tertahan pada Jumat (14/3)
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20 WIB

Penguatan Rupiah Diproyeksi Masih Akan Tertahan pada Jumat (14/3)

Rupiah berpotensi terapresiasi lebih tinggi jika saja realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih baik.

Pemerintah Perlu Tahan Penerbitan SBN
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:17 WIB

Pemerintah Perlu Tahan Penerbitan SBN

Realisasi pembiayaan utang atau penarikan utang baru mencapai Rp 224,3 triliun selama periode Januari-Februari 2025

Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang Masih Moncer
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:14 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang Masih Moncer

Berdasar data Infovesta Utama, per 12 Maret 2025, reksadana pendapatan tetap paling unggul dengan return 1,56% secara year-to-date (ytd).

INDEKS BERITA

Terpopuler