Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sukses melelang sejumlah benda sitaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri pada 15 Juni lalu. Dari 16 Unit kendaraan yang dilelang, 11 kendaraan terjual dengan perolehan total dana Rp 17,23 miliar.
Salah satu benda sitaan yang terjual dalam lelang adalah Ferrari B 15 TRM, milik tersangka Heru Hidayat. Dibuka pada harga penawaran Rp 6,09 miliar, Ferrari type F12 Berlinetta tahun 2014 berwarna abu-abu itu laku terjual seharga Rp 6,38 miliar.
Ada pula Rolls Royce type Phantom Coupe berwarna hitam yang laris dilelang dengan harga eksekusi dua kali lipat dari harga limit. Rolls Royce tahun 2009 tersebut terjual seharga Rp 4,25 miliar, dari harga patokan limit sebesar Rp 2,76 miliar.
Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut.
Baca Juga: Rapor Keuangan Memerah, Sejarah Baru Tercipta di Sejumlah Maskapai Penerbangan Global
Adapun terhadap 5 mobil yang tidak laku terjual dalam lelang, akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021
Berikut ini daftar lengkap hasil lelang tersebut seperti disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung melalui siaran persnya, Kamis (24/6).
Lot | Kendaraan Roda Empat | Limit (Rp) | Laku (Rp) |
Lot 1 | Mercedes Benz B 296 KE | 3.054.400.000 | Tidak ada peminat |
Lot 2 | Rolls Royce B 7 EIR | 2.756.600.000 | 4.251.600.000 |
Lot 3 | Nissan B 1940 SAJ | 121.200.000 | 152.200.000 |
Lot 4 | Ferrari B 15 TRM | 6.088.600.000 | 6.378.600.000 |
Lot 5 | Land Rover B 2728 STN | 1.456.000.000 | Tidak ada peminat |
Lot 6 | LAND ROVER B 611 FN | 1.443.000.000 | 1.449.000.000 |
Lot 7 | LAND ROVER B 2881 PBO | 1.443.000.000 | 1.453.000.000 |
Lot 8 | Camry B 206 BSA | 534.000.000 | Tidak ada peminat |
Lot 9 | CRV B 225 MLK | 365.000.000 | 367.000.000 |
Lot 10 | HRV B 209 EAN | 278.000.000 | 278.000.000 |
Lot 11 | Vellfire B 119 ASR | 601.000.000 | 649.000.000 |
Lot 12 | Venturer B 2984 PFE | 330.000.000 | Tidak ada peminat |
Lot 13 | Outlander B 723 RIF | 240.000.000 | Tidak ada peminat |
Lot 14 | Alphard B 3 RUT | 823.000.000 | 850.000.000 |
Lot 15 | Alphard D 1172 BES | 590.000.000 | 635.000.000 |
Lot 16 | Lexus B 16 SLR | 767.200.000 | 769.200.000 |
Total | 17.232.600.000 |
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Proses lelang tersebut merupakan tindak lanjut nota dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-101/F.2/Fd.2/04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan.
Baca Juga: Siapkan US$ 3 Miliar, E-Mart Akan Mengakuisisi Mayoritas Saham eBay Korea Selatan
Aksi lelang terhadap benda sitaan tersebut, dilaksanakan Kejagung berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diantaranya sebagai berikut:
1. Bahwa dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan. Benda sitaan itu berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan;
2. Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat;
3. Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selanjutnya: Pemilik Saham Induk Liverpool Mengakuisisi 15% Saham Liga Utama Pertandingan Kriket
Selanjutnya: Perusahaan Investasi Abu Dhabi Akan Mencari Tambahan Modal US$ 1 Miliar