Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar

Kamis, 24 Juni 2021 | 19:35 WIB
Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar
[ILUSTRASI. Mobil Ferrari yang disita sebagai barang bukti kasus Asabri dari tersangka Heru Hidayat.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sukses melelang sejumlah benda sitaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri pada 15 Juni lalu. Dari 16 Unit kendaraan yang dilelang, 11 kendaraan terjual dengan perolehan total dana Rp 17,23 miliar.

Salah satu benda sitaan yang terjual dalam lelang adalah Ferrari B 15 TRM, milik tersangka Heru Hidayat. Dibuka pada harga penawaran Rp 6,09 miliar, Ferrari type F12 Berlinetta tahun 2014 berwarna abu-abu itu laku terjual seharga Rp 6,38 miliar.

Ada pula Rolls Royce type Phantom Coupe berwarna hitam yang laris dilelang dengan harga eksekusi dua kali lipat dari harga limit. Rolls Royce tahun 2009 tersebut terjual seharga Rp 4,25 miliar, dari harga patokan limit sebesar Rp 2,76 miliar.

Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut.

Baca Juga: Rapor Keuangan Memerah, Sejarah Baru Tercipta di Sejumlah Maskapai Penerbangan Global

Adapun terhadap 5 mobil yang tidak laku terjual dalam lelang, akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021

Berikut ini daftar lengkap hasil lelang tersebut seperti disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung melalui siaran persnya, Kamis (24/6).

Hasil Lelang Kejagung Atas Benda Sitaan Kasus Asabri (15 Juni 2021)
Lot Kendaraan Roda Empat Limit (Rp) Laku (Rp)
Lot 1 Mercedes Benz B 296 KE 3.054.400.000 Tidak ada peminat
Lot 2 Rolls Royce B 7 EIR 2.756.600.000 4.251.600.000
Lot 3 Nissan B 1940 SAJ 121.200.000 152.200.000
Lot 4 Ferrari B 15 TRM 6.088.600.000 6.378.600.000
Lot 5 Land Rover B 2728 STN 1.456.000.000 Tidak ada peminat
Lot 6 LAND ROVER B 611 FN 1.443.000.000 1.449.000.000
Lot 7 LAND ROVER B 2881 PBO 1.443.000.000 1.453.000.000
Lot 8 Camry B 206 BSA 534.000.000 Tidak ada peminat
Lot 9 CRV B 225 MLK 365.000.000 367.000.000
Lot 10 HRV B 209 EAN 278.000.000 278.000.000
Lot 11 Vellfire B 119 ASR 601.000.000 649.000.000
Lot 12 Venturer B 2984 PFE 330.000.000 Tidak ada peminat
Lot 13 Outlander B 723 RIF 240.000.000 Tidak ada peminat
Lot 14 Alphard B 3 RUT 823.000.000 850.000.000
Lot 15 Alphard D 1172 BES 590.000.000 635.000.000
Lot 16 Lexus B 16 SLR 767.200.000 769.200.000
  Total   17.232.600.000

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Proses lelang tersebut merupakan tindak lanjut nota dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-101/F.2/Fd.2/04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan.

Baca Juga: Siapkan US$ 3 Miliar, E-Mart Akan Mengakuisisi Mayoritas Saham eBay Korea Selatan

Aksi lelang terhadap benda sitaan tersebut, dilaksanakan Kejagung berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan. Benda sitaan itu berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan;

2. Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat;

3. Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya: Pemilik Saham Induk Liverpool Mengakuisisi 15% Saham Liga Utama Pertandingan Kriket

Selanjutnya: Perusahaan Investasi Abu Dhabi Akan Mencari Tambahan Modal US$ 1 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dua Bulan Lalu Dipangkas Goldman, Kini UBS Kerek Peringkat Indonesia Jadi Overweight
| Kamis, 24 April 2025 | 13:58 WIB

Dua Bulan Lalu Dipangkas Goldman, Kini UBS Kerek Peringkat Indonesia Jadi Overweight

Sunil Tirumalai Strategist UBS Group menyebut valuasi saham Indonesia mendekati level terendah Covid-19.

Credit Agricole dan Investco Pimpin Akumulasi Saham BBCA oleh Investor Asing
| Kamis, 24 April 2025 | 13:32 WIB

Credit Agricole dan Investco Pimpin Akumulasi Saham BBCA oleh Investor Asing

Credit Agricole Group membeli 80.396.886 saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dibuntuti oleh Investco Ltd yang membeli 71.012.100 saham.

Saham BRIS Terus Menghijau Seiring Proyeksi Kinerja yang Positif di 2025
| Kamis, 24 April 2025 | 10:21 WIB

Saham BRIS Terus Menghijau Seiring Proyeksi Kinerja yang Positif di 2025

Prospek bisnis PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) makin menarik setelah ditunjuk menjadi bullion bank.

ACST Meraih Pinjaman Senilai Rp 1 Triliun dari United Tractors
| Kamis, 24 April 2025 | 09:31 WIB

ACST Meraih Pinjaman Senilai Rp 1 Triliun dari United Tractors

Pertimbangan dan alasan ACST menarik pinjaman dari afiliasi, lantaran tidak disyaratkan memberikan jaminan dan proses administrasi rumit

SSSG ACES Pada April 2025 Diprediksi Melambat, Efek Nyata Pelemahan Daya Beli
| Kamis, 24 April 2025 | 09:27 WIB

SSSG ACES Pada April 2025 Diprediksi Melambat, Efek Nyata Pelemahan Daya Beli

Tanpa stimulus fiskal atau moneter yang kuat, tren IKK berpotensi terus menurun dalam jangka pendek.

Profit 37,73% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (24 April 2025)
| Kamis, 24 April 2025 | 09:04 WIB

Profit 37,73% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (24 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (24 April 2025) 1 gram Rp 1.969.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 37,73% jika menjual hari ini.

Astra Graphia (ASGR) Merilis Dua Produk Printer Produksi Warna
| Kamis, 24 April 2025 | 08:20 WIB

Astra Graphia (ASGR) Merilis Dua Produk Printer Produksi Warna

Manajemen ASGR melihat kebutuhan akan printer produksi ini juga cukup tinggi seiring dengan perkembangan ekonomi kreatif.

Fokus Perluas Pasar Domestik, SCNP Bidik Pendapatan Rp 290,45 Miliar pada 2025
| Kamis, 24 April 2025 | 08:15 WIB

Fokus Perluas Pasar Domestik, SCNP Bidik Pendapatan Rp 290,45 Miliar pada 2025

Meski sedang dihantui ketidakpastian akibat perang dagang, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP) tetap mengintip peluang ekspor.

LG Mundur, Proyek Baterai EV Tetap Berlanjut
| Kamis, 24 April 2025 | 07:50 WIB

LG Mundur, Proyek Baterai EV Tetap Berlanjut

LG tidak lagi melanjutkan keterlibatannya pada Joint Venture (JV) 1, 2, dan 3 dan telah digantikan oleh mitra strategis dari China, yaitu Huayou

Meski Belakangan Rebound, Banyak Investor Kakap di Saham MBMA yang Masih Belum Happy
| Kamis, 24 April 2025 | 07:45 WIB

Meski Belakangan Rebound, Banyak Investor Kakap di Saham MBMA yang Masih Belum Happy

Ada dua syarat yang minimal mesti dipenuhi untuk menopang pertumbuhan harga saham MBMA yang berkelanjutan.

INDEKS BERITA

Terpopuler