KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending memiliki cara sendiri mendeteksi agar dana hasil pinjaman tidak digunakan untuk judi online. Sebelumnya, Indef menyampaikan ada keterkaitan judi online dengan pinjaman online dalam beberapa kasus.
Peneliti Ekonomi Indef Nailul Huda mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa melihat transaksi mencurigakan berhubungan perjudian mencapai 11,84% dari total 94.000 laporan pada 2022. Di saat bersamaan ada pertumbuhan pinjaman online hingga Desember 2022 mencapai 71%, lalu Juli 2023 naik 18%.
Baca Juga: Maucash: Pemain Judi Online yang Pinjam Lewat Fintech Lending Mudah Terdeteksi
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.