Fintech Ilegal Sulit diberantas, Google Saja Tidak Bisa Membantu

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi telah memblokir situs maupun aplikasi dari 1.477 financial technology (fintech) ilegal.
Jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan