Fintech Lending Didorong Lebih Transparan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus mulai menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024.
Ada sejumlah poin yang harus dilakukan oleh fintch lending terkait t pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
