KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan jasa fintech lending bakal makin ketat. Demi menyehatkan industri, kelak tak semua orang bebas menjadi konsumen pinjaman daring.
Salah satu poin aturan yang akan diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah batasan umur konsumen. Nantinya hanya yang berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah saja yang bisa meminjam uang di fintech lending.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.