Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada akhir tahun lalu bakal mempengaruhi aturan pengupahan ke depan.
Pasal 88D ayat 2 PerppuĀ Ciptaker menyatakan, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Penambahan variabel indeks tertentu ini mendapat tanggapan beragam dari kalangan buruh dan pengusaha.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG