KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada akhir tahun lalu bakal mempengaruhi aturan pengupahan ke depan.
Pasal 88D ayat 2 Perppu Ciptaker menyatakan, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Penambahan variabel indeks tertentu ini mendapat tanggapan beragam dari kalangan buruh dan pengusaha.
