Berita Regulasi

Formulasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Final

Selasa, 06 Agustus 2019 | 06:29 WIB
Formulasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Final

Reporter: Abdul Basith | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok rencana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pemerintah masih mencari formulasi yang pas agar bisa menjadi salah satu solusi mengatasi defisit keuangan di BPJS Kesehatan.

Kenaikan tarif ini diperlukan lantaran keluhan BPJS Kesehatan yang kekurangan pemasukan.

Sementara klaim yang harus di bayar saban tahun terus meningkat.

"Kami masih mematangkan formulasi tarif iuran agar tidak membebani masyarakat dan tidak membebani APBN," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Senin (5/8).

Puan bilang pemerintah akan melihat peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah.

Saat ini jumlah peserta PBI yang jadi tanggungan pemerintah 96,8 juta orang.

BPJS mesti berbenah

Selain kenaikan iuran, pemerintah menginstruksikan agar BPJS Kesehatan berbenah.

Apalagi dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) banyak pembenahan yang harus dilakukan oleh lembaga ini.

"Konsep sudah ada dengan beberapa pemikiran dan beberapa hal yang perlu dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan lebih dahulu," terang Puan.

Sementara Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek. menambahkan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan.

"Belum naik, kami menunggu Kemkeu, Kemkes tak bisa ambil keputusan menaikkan," katanya.

Kewenangan Kemkes hanya terletak pada perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan.

Sejauh ini terdapat tujuh bauran kebijakan yang sudah dilakukan oleh Kemkes untuk memastikan adanya perbaikan BPJS Kesehatan dalam mengatasi defisit.

Terbaru