Freeport Mengajukan Perpanjangan Izin Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) bersiap mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahun ini. Sejatinya, masa berlaku konsesi tambang Freeport berakhir pada 2041 mendatang.
Dalam laporan keuangan kuartal I-2025, induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan Inc (FCX) menyatakan pengajuan perpanjangan kontrak akan dilakukan setelah rampungnya akuisisi tambahan 10% saham PTFI oleh PT Mineral Industri Indonesia (Mind ID).
