Freeport Mengajukan Perpanjangan Izin Usaha

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) bersiap mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahun ini. Sejatinya, masa berlaku konsesi tambang Freeport berakhir pada 2041 mendatang.
Dalam laporan keuangan kuartal I-2025, induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan Inc (FCX) menyatakan pengajuan perpanjangan kontrak akan dilakukan setelah rampungnya akuisisi tambahan 10% saham PTFI oleh PT Mineral Industri Indonesia (Mind ID).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan