Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan IUPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah. Langkah ini menjadi tahapan penting untuk mengamankan kelangsungan operasi tambang Grasberg setelah masa izin berakhir pada 2041.
reeport-McMoRan Inc. (FCX) mengungkapkan, anak usahanya Freeport Indonesia telah menyampaikan permohonan perpanjangan IUPK pada Juni 2026. Saat ini, FCX dan PTFI masih berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menuntaskan seluruh proses perizinan secara formal.
