KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira datang dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). Perusahaan ini sukses meyakinkan krediturnya sehingga proposal perdamaian yang disampaikannya pada 13 Mei 2019, memperoleh kesepakatan mayoritas kreditur.
Hasil pemungutan suara (voting) proposal perdamaian Apexindo, mendapat persetujuan dari 100% suara kreditur separatis dan 99% suara kreditor konkuren. Kreditur konkuren Apexindo terdiri dari 325 perusahaan dengan nilai utang sekitar Rp 500 miliar. Sedangkan kreditur separatis Apexindo terdiri dari 11 perusahaan dengan total nilai utang Rp 5,2 triliun.
Zainal Abidinsyah Siregar, Direktur Utama Apexindo Pratama Duta menyatakan rasa syukur atas kesepakatan perdamaian yang telah dicapai. "Hal ini akan membuat posisi keuangan Apexindo secara keseluruhan meningkat dan lebih kuat dari sisi ekuitas," tutur Zainal, dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Sabtu (25/5) malam.
Dalam proposal perdamaiannya, Apexindo menawarkan penyelesaian utang terhadap kreditur konkuren melalui restrukturisasi utang dengan jangka waktu pembayaran, tergantung kategori. Kemudian, Apexindo juga menawarkan penyelesaian utang melalui restrukturisasi utang kepada kreditur separatis. Adapun kepada kreditur luar negeri, Apexindo menawarkan konversi utang menjadi obligasi wajib konversi atau mandatory convertible bond.
PT Petrolog Indah sebagai salah satu kreditur konkuren terbesar Apexindo, menerima proposal perdamaian berdasarkan rekam jejak dan kemampuan Apexindo untuk menjalankan kegiatan operasional dengan baik selama proses PKPU. "Di sisi lain, kami menilai bahwa proposal restrukturisasi yang diajukan Apexindo merupakan itikad baik dari perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya," tutur Nursal Rosady Pakki Presiden Direktur Petrolog Indah, dalam keterangan persnya.
Adapun zainal menambahkan, bahwa selama proses PKPU berlangsung, hubungan Apexindo dengan para supplier juga tetap berjalan baik dan saling mendukung. Apexindo juga mendapat dukungan dari para klien selama proses PKPU, yang terus memberikan kepercayaannya kepada Apexindo sebagai penyedia jasa pengeboran.
Sekadar mengingatkan, PKPU ini bermula saat PT Harco pada Jumat 8 Maret 2019 mendaftarkan gugatan PKPU terhadap Apexindo di PN Jakarta Pusat. Harco merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sumber daya manusia sektor minyak dan gas (migas). Perusahaan ini telah lama menyediakan jasa SDM bagi Apexindo.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst dengan nilai gugatan Rp 5,5 miliar.