Gagal Bayar MTN, Mandiri Manajemen Investasi Ajukan PKPU Terhadap Tridomain (TDPM)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET, mengajukan pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). MMI mengajukan PKPU atas TDPM pada Kamis (8/7) pekan lalu, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tersebut mengajukan PKPU atas TDPM lantaran proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM dianggap merugikan investor. TDPM mengajukan proposal restrukturisasi atas gagal bayar medium term notes (MTN) Seri II tahun 2018 kepada MMI, yang menjadi underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152.
