Berita Market

Gagal Bayar MTN, Mandiri Manajemen Investasi Ajukan PKPU Terhadap Tridomain (TDPM)

Selasa, 13 Juli 2021 | 08:59 WIB
Gagal Bayar MTN, Mandiri Manajemen Investasi Ajukan PKPU Terhadap Tridomain (TDPM)

ILUSTRASI. Pabrik kimia, petrokimia,?PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET, mengajukan pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). MMI mengajukan PKPU atas TDPM pada Kamis (8/7) pekan lalu, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tersebut mengajukan PKPU atas TDPM lantaran proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM dianggap merugikan investor. TDPM mengajukan proposal restrukturisasi atas gagal bayar medium term notes (MTN) Seri II tahun 2018 kepada MMI, yang menjadi underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru