Gagal Bayar MTN, Mandiri Manajemen Investasi Ajukan PKPU Terhadap Tridomain (TDPM)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET, mengajukan pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). MMI mengajukan PKPU atas TDPM pada Kamis (8/7) pekan lalu, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tersebut mengajukan PKPU atas TDPM lantaran proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM dianggap merugikan investor. TDPM mengajukan proposal restrukturisasi atas gagal bayar medium term notes (MTN) Seri II tahun 2018 kepada MMI, yang menjadi underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan