ILUSTRASI. Hingga September 2021, gagal bayar surat utang korporasi turun menjadi Rp 2,7 triliun dari enam perusahaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar alias default surat utang korporasi dalam negeri, yang ditunjukkan oleh lewatnya pembayaran pokok maupun bunga, mulai berkurang setelah mencapai level tertinggi sepanjang masa pada 2020 lalu.
Meski begitu, kasus gagal bayar surat utang di tahun ini masih lebih tinggi dibanding 2019 lalu, saat pandemi Covid-19 belum merebak.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.