KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan akan mulai berlaku Juli 2022. Berbagai formula iuran BPJS Kesehatan pun sedang disiapkan. Salah satu opsi yang dibahas adalah sesuai gaji peserta. Hingga kini hitungan iuran ini masih terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, besaran iuran tersebut untuk memenuhi prinsip asuransi sosial sesuai dalam Undang-Undang No 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sesuai UU tersebut, iuran BPJS Kesehatan akan seperti iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Penerima Upah (PPU).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.