KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk bisa sedikit menarik nafas lega menyusul keputusan pemerintah mengucurkan dana talangan senilai Rp 8,5 triliun. Kendati berbentuk pinjaman yang harus dikembalikan ke pemerintah, dana talangan ini sangat membantu kondisi keuangan Garuda yang sekarang sedang tertekan pandemi virus corona (Covid-19).
Ada sejumlah syarat pemberian dana talangan yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini. Salah satunya, maskapai pelat merah tersebut harus berunding dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas setiap rencana penggunaan anggaran.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.