Garuda Tangguhkan Pembayaran Pokok, KIK EBA Mandiri GIAA01 Direstrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakmampuan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyerahkan pendapatan penjualan tiket sesuai jadwal telah mengakibatkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 tidak bisa memenuhi pembayaran pokok investasi kepada pemegang EBA Mandiri GIAA01 yang semestinya jatuh tempo pada 27 Juli 2021.
Itu sebabnya, KIK EBA Mandiri GIAA01 menggelar restrukturisasi dengan melakukan perubahan jadwal dan jumlah pembayaran pokok investasi kepada pemegang EBA Kelas A.
