Garuda Tangguhkan Pembayaran Pokok, KIK EBA Mandiri GIAA01 Direstrukturisasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakmampuan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyerahkan pendapatan penjualan tiket sesuai jadwal telah mengakibatkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 tidak bisa memenuhi pembayaran pokok investasi kepada pemegang EBA Mandiri GIAA01 yang semestinya jatuh tempo pada 27 Juli 2021.
Itu sebabnya, KIK EBA Mandiri GIAA01 menggelar restrukturisasi dengan melakukan perubahan jadwal dan jumlah pembayaran pokok investasi kepada pemegang EBA Kelas A.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan