KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus bergulir. Sejumlah pihak mendesak agar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera direvisi, bahkan dicabut.
Sebelumnya, dua warga negara, Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, mengajukan permohonan uji materi UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu telah didaftarkan pada Selasa (18/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.