Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan dua anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) untuk menambang nikel di kawasan hutan. Keputusan ini untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk memperkuat industri baterai kendaraan listrik.
Lewat Keputusan Presiden (Keppres) No 3/ 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, pemerintah dalam lampiran Keppres No. 3/2023 itu secara khusus menyebutkan izin untuk dua anak usaha ANTM, yakni PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo untuk bisa menambang nikel di hutan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.