ILUSTRASI. Para pemegang polis Kresna Life mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta (13/2/2023).
Reporter: Adrianus Octaviano, Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkali-kali menyatakan akan menindak tegas PT Asuransi Jiwa Kresna. Tapi bentuk tindakan tegas itu belum terlihat. Tak seperti pada saat Wanaartha Life yang tak butuh waktu lama dalam mencabut izin usaha.
Rupanya ada beberapa penyebab. OJK memberikan contoh. Ketika diminta menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), Kresna Life baru menyampaikan mepet waktu, 30 Desember 2022 pukul 23.00 WIB. Atau satu jam sebelum batas waktu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.