KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Banyak jurus sudah dikeluarkan Bank Indonesia (BI) untuk mendongrak penyaluran perbankan, mulai dari penurunan bunga kredit hingga pelonggaran likuiditas. Kali ini, bank sentral kembali memangkas batas atas (capping) bunga kartu kredit sebesar 25 bps menjadi 1,75% darii sebelumnya 2,00%.
Langkah pemangkasan bunga kartu kredit ini sejalan dengan transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi non-tunai. BI menilai, transmisi suku bunga yang berdampak langsung pada penurunan bunga kredit yang sepadan akan mampu meningkatkan permintaan kredit, sehingga membantu pemulihan ekonomi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan